Buronan KPK
ICW Minta Tim Novel Baswedan Dilibatkan Cari Harun Masiku, Begini Tanggapan KPK
ICW minta KPK melibatkan penyidik senior Novel Baswedan, untuk mencari mantan caleg PDIP Harun Masiku.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan penyidik senior Novel Baswedan, untuk mencari mantan caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron.
Permintaan itu didasarkan pada keberhasilan Novel membekuk Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, Kamis (29/10/2020) lalu.
Juga, menangkap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono pada Juni lalu.
Baca juga: Masih Ada Perawat yang Tangani Covid-19 Kerja 8 Jam per Sif, Pemerintah Diminta Ketatkan Waktu Tugas
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghargai pemintaan ICW. Diakuinya, KPK masih terus berusaha mencari Harun Masiku.
"Namun demikian perlu kami sampaikan bahwa setelah tertangkapnya tersangka HS (Hiendra Soenjoto), KPK juga terus mencari keberadaan para DPO lainnya, termasuk tersangka HAR (Harun Masiku)."
"Dan satgas yang bertanggung jawab menyelesaikan perkara dimaksud telah pula dilakukan evaluasi, agar lebih optimal dalam upaya proses pencarian DPO dimaksud," kata Ali lewat keterangan tertulis, Minggu (1/11/2020).
Baca juga: Dugaan Aparat Terlibat Pembunuhan Pendeta di Papua Simpang Siur, Komisi I Bakal Tanya Panglima TNI
Lebih lanjut Ali menjelaskan, sejak awal naik proses penyidikan, perkara Nurhadi dkk dilakukan oleh gabungan beberapa kepala satuan tugas penyidikan, satu di antaranya satgas Novel Baswedan.
Kata dia, penugasan tim penyidik KPK dalam menangani suatu perkara diberikan oleh Direktur Penyidikan selaku atasan langsung.
Penugasan itu telah sesuai porsi beban kerja perkara yang sedang diselesaikan oleh masing-masing satgas.
Baca juga: Kabupaten Bogor Makin Membara, 37 Kecamatan Kini Masuk Zona Merah Covid-19
"Setiap kegiatan yang dilakukan satgas dipastikan juga sepengetahuan Dirdik (Direktur Penyidikan)," jelas Ali.
Ali menerangkan lebih jauh, tugas dan kewajiban satgas di antaranya ialah mengumpulkan alat bukti dan pemberkasan perkara.
"Termasuk tentu jika tersangkanya ditetapkan sebagai DPO, maka menjadi tanggung jawab dari satgas yang dari awal telah ditunjuk menyelesaikan berkas perkara tersebut untuk mencari keberdaan DPO dimaksud," paparnya.
Baca juga: Tersinggung Suara Klakson Motor, Dua Pemuda Palmerah Aniaya Warga Pakistan
Sebelumnya, ICW meminta KPK melibatkan satuan tugas yang dipimpin oleh Novel Baswedan untuk mencari buronan Harun Masiku.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, keberhasilan tim Novel dkk dalam meringkus mantan Sekretaris MA Nurhadi dan penyuapnya, Hiendra Soenjoto, patut diapresiasi.
Sayangnya, kata dia, keberhasilan itu belum bisa dilakukan oleh Tim Satuan Tugas yang menangani Harun Masiku.
Baca juga: 141 Dokter Indonesia Gugur Akibat Covid-19, Paling Banyak pada Juli-Agustus 2020
Sejak ditetapkan menjadi buronan, kata dia, sudah sembilan bulan tim itu belum berhasil menangkap mantan calon legislatif asal PDIP tersebut.
“Maka dari itu, ICW mengusulkan agar tim Satgas pencarian Harun Masiku dapat dievaluasi, bahkan lebih baik dibubarkan saja,” ucap Kurnia.
Kurnia mengusulkan, sebagai alternatif, tim Novel yang berhasil meringkus Nurhadi dapat diberdayakan untuk juga memburu Harun Masiku.
Baca juga: Mantan Kepala BNPT Setuju TNI Dilibatkan Tangani Terorisme, tapi 3 Hal Ini Harus Dilakukan
Kurnia mengatakan, jika tak ada evaluasi terhadap tim yang mencari Harun Masiku, maka dapat diduga ada pihak internal KPK yang ingin melindungi Harun Masiku.
Sebelumnya, tim yang dipimpin oleh Novel Baswedan berhasil menangkap Hiendra Soenjoto di apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (29/10/2020).
Selain Novel, tim itu juga terdiri dari penyidik lainnya, seperti Ambarita Damanik, Rizka Anung Nata, dan Rossa Purbo Bekti.
Baca juga: Tak Ikuti Surat Edaran Menaker, Ganjar Pranowo Naikkan UMP Jawa Tengah 3,27 Persen
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, pihaknya tetap memburu buronan Harun Masiku.
Alex menyebut, penyidik KPK tidak sendirian dalam upaya menangkap eks caleg PDIP itu, karena dibantu oleh pihak kepolisian.
"Kami pun sebenarnya sudah berkoordinasi dengan Polri dan sudah ditetapkan sebagai DPO."
• KRONOLOGI Tim Khusus Polri Tangkap Djoko Tjandra di Malaysia, Mahfud MD Langsung Sujud Syukur
"Jadi, tidak hanya KPK yang mengejar sekarang, tetapi dari pihak Polri pun membantu KPK melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," ujar Alex, sebagaimana dikutip Antara, Jumat (31/7/2020).
"Jadi, tinggal tunggu waktu saja," imbuhnya.
Alex menegaskan, sejak Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Januari 2020, pihaknya bersama-sama kepolisian terus berupaya menangkapnya.
• Brigjen Prasetijo Utomo Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi Telusuri Aliran Dana dari Djoko Tjandra
Namun, Alex mengakui hingga saat ini upaya itu belum membuahkan hasil.
"Sampai sekarang belum memberikan hasil. Artinya HM belum tertangkap semata- mata karena faktor teknis saja," ucap Alex.
Ia sekaligus memastikan akan menindaklanjuti sekecil apapun informasi soal keberadaan Harun Masiku.
• Ternyata Ada 13 Orang Indonesia Ikut Ibadah Haji 2020, Ini Identitas Mereka
Sebab, pihaknya meyakini Harun tidak berada di luar negeri, melainkan masih berada di Indonesia.
"HM ini kami tetap melakukan pengejaran."
"Informasi masyarakat yang disampaikan ke KPK tetap kami tindak lanjuti."
• Operasi Penangkapan Djoko Tjandra Dirancang Sejak 20 Juli, Cuma 4 Orang Ini yang Tahu Detailnya
"Misalnya ada yang menyampaikan HM itu di satu tempat dan memberikan beberapa nomor ponsel, kami ikuti," tuturnya.
Keyakinan itu pula yang membuat KPK hingga saat ini belum mengajukan status red notice kepada Interpol terkait Harun Masiku.
"Karena diduga yang bersangkutan masih di dalam negeri, kami belum meminta Interpol mengeluarkan red notice terhadap yang bersangkutan," jelas Alex. (Ilham Rian Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/harun-masiku.jpg)