Dibui 4 Tahun, Menteri Kesehatan Era SBY Siti Fadillah Supari Akhirnya Bebas di Usia 69 Tahun
Siti Fadillah Supari, Menteri Kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), akhirnya bebas murni.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Siti Fadillah Supari, Menteri Kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), akhirnya bebas murni.
"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020 warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadillah Supari SpJp, usia 69 tahun."
"Setelah menjalani pidana empat tahun atas perkara korupsi," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti lewat keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).
Baca juga: KRONOLOGI KPK Bekuk Hiendra Soenjoto di BSD, Dua Mobil yang Dipakai Saat Buron Ikut Disita
Siti Fadillah dibebaskan, kata Rika, karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti yang telah dibayarkan kepada negara.
Yang bersangkutan juga telah diserahterimakan kepada kuasa hukumnya dan putri Siti Fadillah sendiri, yakni Tia Nastiti Purwitasari.
"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum atas nama Dr Kholidin Sh Mh dan Tia yang merupakan putri dari Dr Siti Fadilah."
Baca juga: 54 Daerah Ini Tak Beranjak dari Zona Oranye Selama 10 Minggu, Satgas Covid-19 Minta Segera Berbenah
"Berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," jelasnya.
Selain divonis penjara dan denda, terdakwa Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari, juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 550 juta.
Pidana tambahan tersebut berasal dari gratifikasi Rp 1.900.000.000 yang diterima Siti Fadilah dalam bentuk Mandiri Travelers Cheque.
Baca juga: PA 212 Minta Megawati Buang Rumusan Pancasila 1 Juni 1945 dan Bebaskan Ulama Jika Tak Mau Dicap PKI
Pada persidangan sebelum sidang tuntutan, Siti Fadilah mengembalikan Rp 1.350 juta kepada negara melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti 1.900.000.000 dikurangi 1.350.000.000," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Jika Siti Fadilah tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa.
Baca: Indonesia Dapat Sumbangan 80 Ton Obat-obatan Kedaluwarsa Saat Tsunami Aceh 2004
Dan, dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal tidak cukup, maka dipidana penjara selama enam bulan," ujar Ibnu Basuki.
Pada kasus tersebut, Siti Fadilah divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca: Duh! 106 Perusahaan di Depok Tunggak Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Kesehatan di era Presiden SBY itu dinilai terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi.
Yakni, penyalahgunaan wewenang dan menerima gratifikasi Rp 1,9 miliar terkait pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005.
Siti Fadilah dinilai terbukti bersalah karena melakukan penunjukan langsung saat pengadaan alat kesehatan.
Baca juga: Tanggapi Megawati, Mardani Ali Sera: Jika Milenial Kurang Berprestasi, Maka yang Salah Senior
Hal itu guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Kementerian Kesehatan atau buffer stock.
Sifi Fadilah juga terbukti bersalah pada dakwaan kedua, yakni menerima gratifikasi Rp 1.900.000.000 dari PT Graha Ismaya.
Hal itu setelah dirinya menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.
Tak Banding
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mempertimbangkan menerima vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Siti Fadilah mengaku tidak cukup yakin peradilan Indonesia dalam perkara korupsi, menggunakan data-data yang benar.
"Enggak tahu. Saya kira enggak. Banding banding nanti malah untuk Indonesia Raya itu saya pikir sudah maju, tetapi sepertinya masih jalan di tempat."
Baca juga: Tanggapi Temuan Tim Kemanusiaan untuk Intan Jaya, TNI: Hanya Tuhan yang Tahu Kebenarannya
"Dan ternyata hukum masih seperti ini," kata Siti Fadilah usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Lagi pula, kata Siti, vonis biasanya memang dua per tiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, dia dituntut pindana enam tahun penjara.
Siti Fadilah mengaku prihatin terhadap persidangan terhadap dirinya.
Baca: 80 Persen Keluhan Jalan Rusak di Depok Sudah Ditangani, Sisanya Tunggu Anggaran Cair
Menteri kesehatan era Presiden SBY itu berharap peradilan segera dibenahi. Kata Siti, hukum di Indonesia banyak menelan korban.
"Saya sangat prihatin. Mudah-mudahan cepat dibenahi deh masalah hukum Indonesia, korbannya kan banyak sekali."
"Kayak begini bukan memberantas korupsi. Ini namanya memberantas korupsi dengan koruptor data," tutur Siti Fadilah. (Vincentius Jyestha)