Kebakaran
8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Tak Ditahan, Cuma Satu yang Mangkir Diperiksa
Bareskrim Polri tak menahan 8 tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri tak menahan 8 tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
Alasannya, seluruh tersangka bersikap kooperatif.
Bareskrim telah memeriksa 7 tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung pada Selasa (27/10/2020) lalu.
Baca juga: Masih Ada 44,9 Juta Orang Indonesia yang Merasa Tidak Bakal Terpapar Covid-19
Hanya satu tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH yang tak hadir pemeriksaan.
"Keseluruhan tersangka semuanya kooperatif, sehingga penyidik tidak melakukan penahanan," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono kepada wartawan, Kamis (29/10/2020).
Menurut Awi, pihaknya masih berencana memanggil NH pada Senin (2/11/2020) pekan depan.
Baca juga: Dicap PKI, Megawati: Bodo, Jelek-jelek Gini Saya Manusia Unik Loh di Republik Ini
"Adapun satu tersangka lain PPK dari Kejagung saudara NH akan dilakukan pemanggilan ulang pada tanggal 2 November 2020 yang akan datang," jelasnya.
Bareskrim Polri memeriksa 8 tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung pada Selasa (27/10/2020) lalu.
Namun, hanya satu tersangka yang tidak memenuhi panggilan.
Baca juga: Megawati Soekarnoputri: Susah-susah Bikin Halte Enak Aja Dibakar, Emangnya Duit Lo?
Karo Penmas Humas Polri Brigjen pol Awi Setyono mengatakan, satu tersangka yang tidak hadir adalah PPK Kejaksaan Agung berinisial NH.
"Bahwasanya hari ini pada pukul 10.30 WIB, 7 orang telah hadir, yaitu S,H, T, K, UAM, IS, dan R."
Baca juga: 18 Provinsi Sudah Tetapkan Upah Minimum 2021 Tak Naik, Ini Daftarnya
"Sedangkan satu orang atas nama tersangka saudara NH sebagai PPK Kejaksaan Agung RI tidak bisa hadir," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Menurut Awi, tersangka NH telah mengutus kuasa hukumnya terkait ketidakhadirannya sebagai tersangka kasus.
Alasan absen pemeriksaan, karena NH tengah sakit.
Baca juga: Megawati Bertanya kepada Generasi Milenial: Apa Sumbangsih Kalian untuk Bangsa dan Negara Ini?
"Tadi pengacaranya datang ke penydik menyampaikan bahwasanya yang bersangkutan sedang sakit."
"Namun demikian, ditanya oleh penyidik untuk surat keterangan dokter, tapi yang bersangkutan belum bisa menujukkan surat keterangan dokter," ungkapnya.
Awi mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada tersangka NH.
Baca juga: Rampas Motor Ojol, Pencuri Rumah Kosong di Pademangan Kabur Usai Tepergok, Babak Belur Dihajar Warga
"Tentunya akan kita jadwalkan ulang untuk kita panggil kembali tersangka saudara NH," cetus Awi.
Bareskrim Polri menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan.
Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung karena Lalai
Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali.
Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan."
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 23 Oktober 2020: Tambah 4.369, Pasien Positif Tembus 381.910 Orang
"Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan."
"Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Kedelapan tersangka itu adalah T, H, S, dan K yang merupakan buruh bangunan yang melakukan kegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung.
Baca juga: Ini Titik Rawan Kemacetan Saat Libur Panjang, Polisi Siapkan Skenario Contraflow dan One Way
Tersangka selanjutnya adalah pemasang wallpaper berinisial IS.
Kemudian, mandor tukang berinisial IS, dari perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar.
Lalu, Direktur PT APM yang berinisial R, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.
Baca juga: Begini Tahap Pengembangan Vaksin Covid-19 Hingga Bisa Diproduksi Massal, Libatkan Hewan dan Manusia
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyebutkan, kedelapan tersangka belum ditahan.
Ke depan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Belum ditahan, baru akan dijadwalkan pemeriksaan," jelasnya.
Baca juga: Cara Berkomunikasi Pemerintah Buruk, Jokowi Disarankan Bentuk Unit Manajemen Komunikasi
Seluruh tersangka dijerat pasal 188 Jo pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Penetapan itu dilakukan setelah 2 bulan tim gabungan Polri melakukan penyidikan.
Baca juga: Begini Tahapan Vaksinasi di Kota Depok, Ridwan Kamil Ajukan 300 Ribu Paket Vaksin Covid-19
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memutuskan kebakaran Kejaksaan Agung tidak ada unsur kesengajaan.
Sebaliknya, kasus kebakaran itu disimpulkan karena adanya unsur kealpaan.
"Penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka."
Baca juga: Tebal Naskah UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 1.187 Halaman, Mensesneg Pastikan Substansinya Sama
"Ini setelah saya ikut gelar perkara ini karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Atas kasus itu, pihaknya juga menetapkan 8 tersangka kepada pihak yang diduga telah lalai dalam kasus kebakaran tersebut.
"Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannnya," ujarnya. (Igman Ibrahim)