Virus Corona

Sesuai Instruksi Kapolri, Tak Ada Target Tilang pada Operasi Zebra 2020

Jajaran Korlantas menggelar Operasi Zebra tahun 2020 serentak di seluruh Indonesia mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Dua bocah SMP panik ditilang dan sempat nekat mencoba kabur menghindari petugas kepolisian yang melakukan razia Operasi Zebra 2020 hari ini, Senin (26/10/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) mengedepankan proses edukasi dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2020.

"Sebagaimana arahan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, beliau memberikan arahan bahwa Operasi Zebra tahun ini lebih mengedepankan simpatik dan edukasi."

"Tidak ada tilang dan target tilang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Baca juga: Masih Ada 44,9 Juta Orang Indonesia yang Merasa Tidak Bakal Terpapar Covid-19

Jajaran Korlantas menggelar Operasi Zebra tahun 2020 serentak di seluruh Indonesia mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Dalam pelaksanaannya, polisi mengedepankan persuasif dan humanis.

Operasi Zebra di saat masa pandemi Covid-19, kata Argo, lebih berorientasi pada kegiatan simpatik.

Baca juga: Dicap PKI, Megawati: Bodo, Jelek-jelek Gini Saya Manusia Unik Loh di Republik Ini

Kegiatan konkretnya berupa penyuluhan, penerangan, bagi masker, sembako, dan kegiatan sosial lainnya.

"Operasi kemanusiaan di tengah pandemi lebih dibutuhkan masyarakat," ujar Argo.

Operasi Zebra 2020 bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Megawati Sukarnoputri: Susah-susah Bikin Halte Enak Aja Dibakar, Emangnya Duit Lo?

Tahun ini, ada delapan prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi aparat kepolisian, yakni:

1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart (SNI);

2. Pengendara ranmor R4 yang tidak menggunakan safety belt;

3. Mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol;

4. Pengendara ranmor yang melawan arus;

5. Mengendarai ranmor yang melebihi batas kecepatan;

6. Pengemudi yang menggunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan;

7. Pengendara ranmor yang masih di bawah umur;

8. Keabsahan administrasi ranmor (surat-surat).

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kembali menegaskan, Operasi Zebra Jaya 2020 yang digelar mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020, berbeda dari operasi serupa pada tahun-tahun sebelumnya.

"Karena dalam masa pandemi Covid-19, Operasi Zebra tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya."

"Tahun ini kita lebih mengedepankan edukasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas."

Baca juga: DAFTAR Terbaru 20 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jakarta Sisa Satu, Jawa Tengah Terbanyak

"Sekaligus sosialisasi penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19," kata Sambodo, Rabu (28/10/2020).

Menurutnya dalam operasi kali ini, penindakan hanya 20 persen, dan sisanya lebih diutamakan teguran, edukasi, dan sosialisasi.

"Jadi persentase penegakan hukum sangat kecil, karena ini dalam masa pandemi,” ujarnya.

Baca juga: Rizieq Shihab Dikabarkan Pulang Saat Maulid Nabi, Polri: Silakan Saja, Enggak Ada Pengamanan Khusus

Titik berat utamanya, menurut Sambodo, adalah pada upaya preventif dan preemtiv.

"Upaya preemtiv berupa edukasi, sosialisasi imbauan maupun teguran-teguran simpatik."

"Yang memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk pertama mematuhi aturan lalu lintas, serta mematuhi protokol kesehatan,” jelas Sambodo.

Baca juga: Anggota Brimob Bripka JH Jual Senjata kepada KKB Papua, Polri Pastikan Bukan Organik Alias Ilegal

Meski begitu, kata Sambodo, dalam operasi ini pelanggaran yang dilakukan pengendara dan membahayakan pengendara lain, akan ditindak tegas dan tetap dilakukan penegakan hukum.

Menurutnya, ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama penindakan.

"Yakni pengendara yang melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan tidak mengenakan helm,” beber Sambodo.

Baca juga: KISAH Karyawan TransJakarta Alih Profesi Jadi Pemangkas Rambut, Paling Enak Tangani Kuli Proyek

Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya berupa denda hingga Rp 500 ribu.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 28 Oktober 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id: 

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 103.522 (25.8%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 51.752 (12.9%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 35.148 (8.8%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 32.732 (8.2%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 18.275 (4.6%)

RIAU

Jumlah Kasus: 14.251 (3.6%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 13.649 (3.4%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 13.562 (3.4%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 12.837 (3.2%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 11.732 (2.9%)

BALI

Jumlah Kasus: 11.588 (2.9%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 9.208 (2.3%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 8.910 (2.2%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 7.667 (1.9%)

ACEH

Jumlah Kasus: 7.339 (1.8%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 5.287 (1.3%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 4.856 (1.2%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 4.288 (1.1%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 4.080 (1.0%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 3.940 (1.0%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 3.785 (0.9%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 3.738 (0.9%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 3.662 (0.9%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 3.007 (0.8%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 2.196 (0.5%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 1.729 (0.4%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 1.620 (0.4%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 1.188 (0.3%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 1.040 (0.3%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 1.000 (0.2%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 848 (0.2%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 805 (0.2%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 669 (0.2%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 573 (0.1%). (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved