Omnibus Law
Polisi Kembali Menangkap 10 Pelajar Penggerak Siswa SMK Demo Rusuh Tolak UU Omnibus Law
Pembuatan WAG kata Nana berawal karena semuanya merupakan anggota akun facebook STM Sejabodetabek.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Selain itu katanya komunikasi diantara mereka yang memang bertujuan untuk membuat kerusuhan, diharapkan berjalan lancar dan baik dengan adanya WAG itu.
"Namun saat ini WAG itu sudah dihapus oleh dua pelaku pembuat akun Facebook 'STM Sejabodetabek' yang sudah ditetapkan tersangka ini," kata Argo.
Meski begitu katanya jejaknya akan ditelusuri oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Untuk mengetahui siapa saja anggota di WAG itu dan berapa banyak," kata Argo.
Ia menjelaskan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan tiga remaja siswa yang berperan sebagai provokator atau penggerak para pelajar lainnya, agar melakukan kericuhan dalam aksi demo UU Cipta Kerja pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020 lalu, melalui media sosial Facebook dan Instagram.
Bahkan mereka juga mengajak untuk berbuat rusuh dalam demo pada Selasa (20/10/2020) ini.
Ketiga orang tersebut terbukti telah melakukan hasutan dan berita bohong terkait ajakan kepada para pelajar lain, agar berbuat kerusuhan dalam demo menolak UU Ciptaker. Hasutan dan undangan demo disampaikan melalui akun Facebook dan Instagram.
Mereka adalah MLAI (16), WH (16), dan FN (17) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Argo mengatakan MLAI dan WH adalah admin dan pembuat akun Facebook 'STM seJabodetabek' yang dipakai untuk menghasut dan mengajak pelajar SMK atau STM, melakukan kerusuhan dalam demo menolak UU Ciptaker di Istana Negara dan Gedung DPR.
"Untuk yang berperan membuat akun facebook dengan tujuan mengajak demo rusuh ini, sebenarnya ada 3 orang. Dua orang berhasil kita amankan yakni MI dan WH. Sementara satu orang lainnya masih kita kejar," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).
Sementara FN, katanya adalah admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan. "Lewat akun IGnya itu ia juga memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian dan berita bohong di medsos untuk mengundang para anarko untuk melakukan kerusuhan," kata Argo.
Selain menghasut untuk rusuh pada demo tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober, menurut Argo mereka juga mengajak rusuh dalam demo pada Selasa (20/10/2020) hari ini.
"Hasutan dan ajakan mereka lewat Facebook dan Instagram untuk rusuh dalam demo, rupanya direspon oleh pelajar lainnya," kata Argo.
Sebab kata Argo follower di akun Facebook STM Sejabodetabek diketahui sekitar 21.200 orang dan di akun Instagram sebanyak sekitar 11.000.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan ketiga orang inilah yang mengajak pelajar datang tanggal 8 Oktober dan tanggal 13 Oktober lalu untuk berbuat kerusuhan. "Kemudian mengundang lagi untuk datang demo tanggal 20 Oktober hari ini agar kembali melakukan kerusuhan ya," papar Yusri Yunus, Selasa (20/10/2020).
Ia mengatakan MLAI dan WH berperan melakukan provokasi ajakan berbuat kerusuhan kepada anak-anak SMK/STM. Kedua orang tersangka melakukan ajakan tersebut lewat grup yang ada di Facebook.
"Pertama mengamankan dua orang, khususnya yang (mengajak pelajar) STM ya. 2 orang ini karena ditemukan dalam grup Facebook bernama STM seJabodetabek dengan follower-nya sekitar 20 ribu members. Kedua orang ini adalah admin dari grup itu," kata Yusri.
Kedua orang tersebut diketahui masih berusia remaja dan berstatus pelajar. MLAI diketahui merupakan pelajar salah satu SMK di Jakarta.
Ia ditangkap di daerah Klender Jakarta Timur. "Konten Facebook STM seJabodetabek dia adminnya dan melanggar UU ITE. Tujuannya memprovokasi, menghasut ujaran kebencian, meme-meme dan juga video-video yang dia sebarkan untuk memancing mereka-mereka semua STM se-Jabodetabek berbuat rusuh, termasuk tanggal 20 hari ini," kata Yusri.
Tersangka kedua yakni WH (16) katanya adalah seorang pelajar SMK dan seorang anarko. Remaja tersebut diamankan di daerah Cipinang, Jakarta Timur, Senin (19/10/2020) malam.
WH katanya berperan menyebarkan hasutan, ujaran kebencian, dan berita-berita bohong kepada pelajar untuk melakukan aksi kerusuhan.
Selain itu katanya polisi juga turut mengamankan satu orang yang berperan sebagai provokator bagi para kelompok anarko. Yakni FN (17) yang diamankan di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin malam.
"Konten medsosnya FN ini melanggar UU ITE di akun IG. Dia admin di akun IG @panjang.umur.perlawanan, yang memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian dan berita bohong, untuk mengundang para anarko melakukan kerusuhan, selain tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober, juga mengajak rusuh hari ini," kata Yusri.
Kini ketiga tersangka tersebut telah diamankan di Polda Metro Jaya. Penyidik masih terus mendalami keterangan para tersangka dan menggali kemungkinan adanya tersangka lain.
Yusri memastikan akun yang mereka buat tersebut hanya ingin membuat kekacauan dan sama sekali tidak ada niat untuk melakukan unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi secara damai.
"Akun mereka bukan untuk demo, tapi untuk melakukan kerusuhan. Pelajar dihasut untuk kumpul, untuk melakukan kerusuhan," katanya.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Nana sudjana mengatakan pihaknya telah berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang diduga menjadi penggerak para pelajar, untuk melakukan demonstrasi rusuh menolak UU Cipta Kerja yang terjadi pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020 lalu, di Jakarta.
"Ada beberapa penggerak pelajar untuk demo rusuh ini, sudah berhasil kita Identifikasi dan tengah kita buru. Dalam hal ini para penggerak ini akan terus kita selidiki dan akan kita dalami lagi," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).
Para penggerak atau dalang demo rusuh ini, kata Nana, melakukan aksinya mengajak ribuan atau ratusan para pelajar untuk berdemonstrasi, caranya dengan menyebarkan undangan melalui media sosial ataupun juga secara langsung.
"Cara mereka mengerakkan ratusan pelajar ini yakni lewat media sosial ataupun juga dilakukan secara langsung ke lapangan," kata Nana.
Dari pengakuan sejumlah pelajar yang berhasil diamankan kata Nana, mereka mengaku diundang lewat media sosial WhatsApp untuk berdemonstrasi melawan aparat sampai rusuh.
"Ini yang kita sayangkan, karena rarusan pelajar yang demo dan sebagian besar pelajar SMK, namun ada juga pelajar SMA, SMP bahkan siswa SD, berhasil digerakkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, untuk melakukan aksi demo anarkis," kata Nana.
Karenanya kata Nana, ke depannya, selain mengantisipasi aksi anarkis, pihaknya bekerjasama dengan Kepala Dinas Pendidikan Jakarta dan sejumlah kepala sekolah untuk ikut mengawasi siswanya agar tidak terpengaruh aksi demo anarkis.
Nana mengatakan pihaknya menetapkan 131 tersangka dalam kasus perusakan dan anarkisme saat aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker yang berujung rusuh pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020 lalu di Jakarta.
Dari 131 tersangka itu sebanyak 69 orang dilakukan penahanan, sementara sisanya dipulangkan meski tetap diproses hukum.
Nana mengatakan dari 131 tersangka itu pula, 20 tersangka adalah pelaku perusakan halte Transjakarta, pos polisi dan fasilitas publik lainnya di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Thamrin, Jakarta Pusat.
"Ke 20 orang ini adalah pelakunya yang merusak halte dan fasilitas publik termasuk pos polisi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat," kata Nana.
Ia menjelaskan dari 131 tersangka sebagian besar adalah pelajar.
"Dari 131 tersangka, memang mayoritas paling banyak adalah pelajar namun ada juga mahasiswa dan pengangguran. Rata-rata pelajar adalah anak SMK dan di situ ada yang bisa dikatakan pelajar kelompok anarko," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Komentari Polemik Film Merah Putih VS Radikalisme, HNW: Jangan Pecah Belah Umat
Ia menjelaskan sebanyak 131 tersangka tersebut terkait dengan beberapa kasus.
"Antara lain perusakan Gedung Kementerian ESDM, perusakan mobil di Pejompongan, perusakan dan vandalisme oleh kelompok anarko, kemudian kasus ambulans di Cikini, Jakarta Pusat, kasus kerusuhan di Tugu Tani, kemudian penganiayaan anggota Reskrimsus Polda Metro, kasus penganiayaan anggota Polres Metro Tangerang kota, dan perusakan pos polisi," kata Nana.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 131 tersangka itu menurutnya adalah Pasal 212 KUHP, Pasal 218 KUHP, kemudian Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokkan terhadap orang dan barang, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
"Yang ancaman hukumannya bervariasi, dari di bawah 5 tahun penjara sampai diatas 5 tahun penjara," kata Nana.(bum)