Omnibus Law
Polisi Kembali Menangkap 10 Pelajar Penggerak Siswa SMK Demo Rusuh Tolak UU Omnibus Law
Pembuatan WAG kata Nana berawal karena semuanya merupakan anggota akun facebook STM Sejabodetabek.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Dalam WAG itu kata Nana ditemukan ajakan demo untuk jangan menggunakan seragam sekolah, membawa petasan, membawa batu untuk melempari petugas.
"Setelah terjadi demo anarkis pada 8 dan 13 Oktober mereka keluar dari WAG, menghapus chat, gambar, video WAG yang berhubungan dengan aksi demo anarkis," kata Nana.
Dari keterangan mereka diketahui bahwa mereka membuat WAG ”JAKTIM OMNIBUSLAW” atas suruhan dari admin WAG ”DEMO OMNIBUSLAW 7/8” yaitu FSR (15).
Baca juga: Sehabis Telan Kucing, Ular Sanca Sebesar Paha Orang Dewasa di Cengkareng Dievakuasi
"Dimana FIQ merupakan anggota dari WAG tersebut yang didalamnya terdapat ajakan demo anarkis serta petunjuk perlengkapan yang perlu dibawa saat demo yakni membawa petasan, molotov dan batu untuk melempari petugas," kata Nana.
Hasil pengembangan berikutnya kata Nana diperoleh keterangan bahwa FIQ dapat tergabung
dalam WAG ”DEMO OMNIBUSLAW 7/8” karena sebelumnya diperoleh link WAG di akun Facebook 'STM SE-JABODETABEK' yang dibuat oleh R yang kini masih DPO) pada 26 Agustus 2020.
"Ajakan dan hasutan di akun Facebook diposting ulang di WAG ”JAKTIM OMNIBUSLAW” oleh FIQ," kata Nana.
"Di sini terlihat adanya keterkaitan dari WAG dengan lingkup terkecil berjenjang hingga ke WAG yang lebih besar hingga di muaranya yaitu akun Facebook ”STM Sejabodetabek” yang menjadi satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan," kata Nana.
Baca juga: Total Pelanggar Operasi Yustisi PSBB Transisi di Jakarta Tembus 8 Ribu Orang
Dimana doktrin-doktrin untuk melakukan aksi rusuh dengan kedok demo Omnibuslaw kepada
kelompok anak STM saling terkait satu sama lain.
"Adanya persesuaian dimana sebelum demo berujung
anarkis tanggal 8 Oktober 2020 ditemukan postingan-postingan berupa hasutan untuk melakukan aksi rusuh dan setelah tanggal 8 Oktober 2020 ditemukan postingan melaporkan pelaksanaan aksi demo anarkis dari setiap daerah digrup Facebook ”STM Sejabodetabek”," kata Nana.
Karena perbuatannya kata Nana, ke 10 tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.
"Yang ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara," kata Nana.
Para pelaku kata Nana, meski dibawah umur dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara. "Kami memproses mereka sesuai UU Peradilan Anak," kata Nana.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan tiga remaja siswa SMK yang melalui media sosial Facebook dan Instagram, menghasut dan menggerakkan para pelajar lainnya serta kelompok anarko, agar melakukan kerusuhan dalam aksi demo menolak UU Cipta Kerja pada 8 Oktober, 13 Oktober dan 20 Oktober, di Jakarta.
Baca juga: Buruh dari KSPI Siap Demo Besar-besaran pada 1 November 2020 Jika Jokowi Teken UU Cipta Kerja
Ketiganya adalah MLAI (16), WH (16), dan FN (17) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
MLAI alias MI dan WH adalah pembuat dan admin akun Facebook 'STM sejabodetabek'. Sementara FN adalah admin dan pembuat akun Instagram @panjang.umur.perlawanan.