Omnibus Law

Polisi Kembali Menangkap 10 Pelajar Penggerak Siswa SMK Demo Rusuh Tolak UU Omnibus Law

Pembuatan WAG kata Nana berawal karena semuanya merupakan anggota akun facebook STM Sejabodetabek.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/ Budi Sam Law Malau
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya terkait pengungkapan penggerak demo rusuh, Selasa (27/10/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Polda Metro Jaya kembali membekuk dan menetapkan tersangka kepada 10 pemuda yang merupakan penggerak para pelajar SMK dan kelompok anarko melalui media sosial, untuk melakukan kerusuhan dalam demo menolak UU Omnibus Law di Jakarta.

Ke 10 orang yang semuanya siswa SMK ini menghasut, memprovokasi dan mengajak para pelajar lainnya melakukan demo rusuh melalui akun Facebook, Instagram dan juga WhatsApp Grup (WAG).

Dari ke 11 orang ini, dua orang adalah hasil pengembangan dari dibekuknya 3 siswa SMK yang menggerakkkan para pelajar melalui akun Facebook dan Instagram sebelumnya, yakni MLAI (16), WH (16), dan FN (17).

Baca juga: Cegah Pelajar Ikut Demo, DKI Susun Rancangan Pembelajaran Tatap Muka jenjang SMP, SMA dan SMK

MLAI alias MI dan WH adalah pembuat dan admin akun Facebook 'Grup STM sejabodetabek'. Sementara FN adalah admin dan pembuat akun Instagram @panjang.umur.perlawanan.

Sementara dua orang yang dibekuk terkait ketiganya adalah GAS (16) dan JF (17).

"Untuk GAS ini perannya juga sebagai admin akun Facebook Grup STM Sejabodetabek, sementara JF adalah sebagai pembuat atau kreator akun Facebook Grup STM
Sejabodetabek," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/10/2020).

GAS katanya dibekuk pada Kamis 22 Oktober 2020 di Stasiun Kereta Api Klender, Jakarta Timur dan JF dibekuk pada Sabtu 24 Oktober 2020 di Jalan Bulak Timur 1, Klender Jakarta Timur.

"Untuk mereka ini kasusnya ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Nana.

Baca juga: VIDEO Banyak Pelajar Ikut Demo Rusuh, Kapolda Metro Jaya Kumpulkan Kepala Sekolah

Sementara 8 orang lainnya yang dibekuk, menurut Nana, ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan berdasar hasil pengembangan aktor lapangan yang diamankan dan ditetapkan tersangka sebelumnya.

"Dimana sebelumnya dalam kasus demo anarkis ini ada 143 orang ditetapkan tersangka dan 67 orang diantaranya dilakukan penahanan," kata Nana.

Ke 8 orang itu katanya adalah DS (17), AH (16), AS (16), MA (15), MNI (17), FIQ (16), FSR (15) dan AP (15).

Kesemuanya dibekuk di sejumlah wilayah yakni di Bekasi, Jakarta dan Depok, pada 16, 17, dan 22 Oktober lalu.

"Mereka memiliki peran masing-masing dalam berbagai grup WhatsApp yang mereka buat," kata Nana.

Baca juga: Kapolda Metro Kumpulkan Kepsek SMU dan SMP se-Jabodetabek,Sikapi Banyaknya Pelajar Ikut Demo Anarkis

Pembuatan WAG kata Nana berawal karena semuanya merupakan anggota akun facebook STM Sejabodetabek.

"Dan mereka yakni MNI (17), FIQ (16), MA (15) membuat WAG 'JAKTIM OMNIBUSLAW'. Keempatnya inilah adminnya. Diduga karena keterbatasan anggota di WAG mereka membaginya per wilayah. Kami masih dalami ada tidaknya WAG di wilayah lain," kata Nana.

Dalam WAG itu kata Nana ditemukan ajakan demo untuk jangan menggunakan seragam sekolah, membawa petasan, membawa batu untuk melempari petugas.

"Setelah terjadi demo anarkis pada 8 dan 13 Oktober mereka keluar dari WAG, menghapus chat, gambar, video WAG yang berhubungan dengan aksi demo anarkis," kata Nana.

Dari keterangan mereka diketahui bahwa mereka membuat WAG ”JAKTIM OMNIBUSLAW” atas suruhan dari admin WAG ”DEMO OMNIBUSLAW 7/8” yaitu FSR (15).

Baca juga: Sehabis Telan Kucing, Ular Sanca Sebesar Paha Orang Dewasa di Cengkareng Dievakuasi

"Dimana FIQ merupakan anggota dari WAG tersebut yang didalamnya terdapat ajakan demo anarkis serta petunjuk perlengkapan yang perlu dibawa saat demo yakni membawa petasan, molotov dan batu untuk melempari petugas," kata Nana.

Hasil pengembangan berikutnya kata Nana diperoleh keterangan bahwa FIQ dapat tergabung
dalam WAG ”DEMO OMNIBUSLAW 7/8” karena sebelumnya diperoleh link WAG di akun Facebook 'STM SE-JABODETABEK' yang dibuat oleh R yang kini masih DPO) pada 26 Agustus 2020.

"Ajakan dan hasutan di akun Facebook diposting ulang di WAG ”JAKTIM OMNIBUSLAW” oleh FIQ," kata Nana.

"Di sini terlihat adanya keterkaitan dari WAG dengan lingkup terkecil berjenjang hingga ke WAG yang lebih besar hingga di muaranya yaitu akun Facebook ”STM Sejabodetabek” yang menjadi satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan," kata Nana.

Baca juga: Total Pelanggar Operasi Yustisi PSBB Transisi di Jakarta Tembus 8 Ribu Orang

Dimana doktrin-doktrin untuk melakukan aksi rusuh dengan kedok demo Omnibuslaw kepada
kelompok anak STM saling terkait satu sama lain.

"Adanya persesuaian dimana sebelum demo berujung
anarkis tanggal 8 Oktober 2020 ditemukan postingan-postingan berupa hasutan untuk melakukan aksi rusuh dan setelah tanggal 8 Oktober 2020 ditemukan postingan melaporkan pelaksanaan aksi demo anarkis dari setiap daerah digrup Facebook ”STM Sejabodetabek”," kata Nana.

Karena perbuatannya kata Nana, ke 10 tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.

"Yang ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara," kata Nana.

Para pelaku kata Nana, meski dibawah umur dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara. "Kami memproses mereka sesuai UU Peradilan Anak," kata Nana.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan tiga remaja siswa SMK yang melalui media sosial Facebook dan Instagram, menghasut dan menggerakkan para pelajar lainnya serta kelompok anarko, agar melakukan kerusuhan dalam aksi demo menolak UU Cipta Kerja pada 8 Oktober, 13 Oktober dan 20 Oktober, di Jakarta.

Baca juga: Buruh dari KSPI Siap Demo Besar-besaran pada 1 November 2020 Jika Jokowi Teken UU Cipta Kerja

Ketiganya adalah MLAI (16), WH (16), dan FN (17) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

MLAI alias MI dan WH adalah pembuat dan admin akun Facebook 'STM sejabodetabek'. Sementara FN adalah admin dan pembuat akun Instagram @panjang.umur.perlawanan.

Lewat akun media sosial itulah mereka memprovokasi, menghasut, dan mengundang pelajar STM dan kelompok anarko agar melakukan kerusuhan dalam setiap aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan dari penyelidikan diketahui tersangka MI dan WH mengundang pelajar SMK Sejabodetabek lewat akun Facebooknya untuk melakukan aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker di Istana Negara pada 8 Oktober, 13 Oktober dan 20 Oktober.

"Kemudian seruannya dan ajakannya apa? Mereka memposting tujuan demonya adalah 'Harus Rusuh dan Ricuh'," papar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).

Kemudian kata dia di akun Facebook 'STM Sejabodetabek itu, mereka juga mengingatkan dan mengajak kembali semua pelajar untuk rusuh dalam demo UU Ciptaker Selasa (20/10/2020) di Jakarta dengan sasaran utama adalah aparat kepolisian yang mengamankan.

"Dimana mereka memposting 'buat kawan-kawan ogut, tanggal 20 Oktober, jangan lupa bawa Oli supaya polisinya jatuh'," kata Argo.

Selain itu mereka juga memberi petunjuk ke para pelajar yang akan demo rusuh, agar membawa perlengkapan jika terjadi chaos, lewat akun facebooknya.

"Disuruh bawa masker, kacamata renang, odol dan juga raket. Kenapa bawa raket? Supaya kalau nanti dilempar gas air mata oleh petugas, maka gas air mata dipukul pakai raket agar kembali ke petugas," papar Argo.

"Juga mereka menyuruh membawa kantong karet, air mineral dan sarung tangan," tambah Argo.

Semua itu kata Argo menurut mereka adalah perlengkapan untuk menghadapi unjuk rasa rusuh.

Bahkan mereka juga mengatakan bahwa aparat adalah anjing lewat postingannya.

"Postingannya tertulis 'Jangan gentar anak anak anjing semua itu'," kata Argo.

Lalu kata Argo ada juga postingan berbunyi provokasi lainnya. Yakni 'Dia aparat keamanan negara malah pakai senjata buat lukai kita. Besok tanggal 20 jangan diam saja bawa batu yang tajam biar mampus mereka,'.

'Kalai bawa sajam nanti keciduk. Bawa saja gir motor tapi jangan dikat, biar barbar'.

Selain itu kata Argo para pelajar yang akan hadir dalam aksi demonstrasi pada 20 Oktober diminta untuk masuk ke dalam WhatsApp Group (WAG), dengan link WAG yang disematkan para pelaku di akun Facebook tersebut.

"Tujuannya agar lewat WAG itulah, arahan dan instruksi rusuh semakin jelas, saat para pelajar berada di lapangan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).

Selain itu katanya komunikasi diantara mereka yang memang bertujuan untuk membuat kerusuhan, diharapkan berjalan lancar dan baik dengan adanya WAG itu.

"Namun saat ini WAG itu sudah dihapus oleh dua pelaku pembuat akun Facebook 'STM Sejabodetabek' yang sudah ditetapkan tersangka ini," kata Argo.

Meski begitu katanya jejaknya akan ditelusuri oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Untuk mengetahui siapa saja anggota di WAG itu dan berapa banyak," kata Argo.

Ia menjelaskan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan tiga remaja siswa yang berperan sebagai provokator atau penggerak para pelajar lainnya, agar melakukan kericuhan dalam aksi demo UU Cipta Kerja pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020 lalu, melalui media sosial Facebook dan Instagram.

Bahkan mereka juga mengajak untuk berbuat rusuh dalam demo pada Selasa (20/10/2020) ini.

Ketiga orang tersebut terbukti telah melakukan hasutan dan berita bohong terkait ajakan kepada para pelajar lain, agar berbuat kerusuhan dalam demo menolak UU Ciptaker. Hasutan dan undangan demo disampaikan melalui akun Facebook dan Instagram.

Mereka adalah MLAI (16), WH (16), dan FN (17) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Argo mengatakan MLAI dan WH adalah admin dan pembuat akun Facebook 'STM seJabodetabek' yang dipakai untuk menghasut dan mengajak pelajar SMK atau STM, melakukan kerusuhan dalam demo menolak UU Ciptaker di Istana Negara dan Gedung DPR.

"Untuk yang berperan membuat akun facebook dengan tujuan mengajak demo rusuh ini, sebenarnya ada 3 orang. Dua orang berhasil kita amankan yakni MI dan WH. Sementara satu orang lainnya masih kita kejar," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).

Sementara FN, katanya adalah admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan. "Lewat akun IGnya itu ia juga memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian dan berita bohong di medsos untuk mengundang para anarko untuk melakukan kerusuhan," kata Argo.

Selain menghasut untuk rusuh pada demo tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober, menurut Argo mereka juga mengajak rusuh dalam demo pada Selasa (20/10/2020) hari ini.

"Hasutan dan ajakan mereka lewat Facebook dan Instagram untuk rusuh dalam demo, rupanya direspon oleh pelajar lainnya," kata Argo.

Sebab kata Argo follower di akun Facebook STM Sejabodetabek diketahui sekitar 21.200 orang dan di akun Instagram sebanyak sekitar 11.000.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan ketiga orang inilah yang mengajak pelajar datang tanggal 8 Oktober dan tanggal 13 Oktober lalu untuk berbuat kerusuhan. "Kemudian mengundang lagi untuk datang demo tanggal 20 Oktober hari ini agar kembali melakukan kerusuhan ya," papar Yusri Yunus, Selasa (20/10/2020).

Ia mengatakan MLAI dan WH berperan melakukan provokasi ajakan berbuat kerusuhan kepada anak-anak SMK/STM. Kedua orang tersangka melakukan ajakan tersebut lewat grup yang ada di Facebook.

"Pertama mengamankan dua orang, khususnya yang (mengajak pelajar) STM ya. 2 orang ini karena ditemukan dalam grup Facebook bernama STM seJabodetabek dengan follower-nya sekitar 20 ribu members. Kedua orang ini adalah admin dari grup itu," kata Yusri.

Kedua orang tersebut diketahui masih berusia remaja dan berstatus pelajar. MLAI diketahui merupakan pelajar salah satu SMK di Jakarta.

Ia ditangkap di daerah Klender Jakarta Timur. "Konten Facebook STM seJabodetabek dia adminnya dan melanggar UU ITE. Tujuannya memprovokasi, menghasut ujaran kebencian, meme-meme dan juga video-video yang dia sebarkan untuk memancing mereka-mereka semua STM se-Jabodetabek berbuat rusuh, termasuk tanggal 20 hari ini," kata Yusri.

Tersangka kedua yakni WH (16) katanya adalah seorang pelajar SMK dan seorang anarko. Remaja tersebut diamankan di daerah Cipinang, Jakarta Timur, Senin (19/10/2020) malam.

WH katanya berperan menyebarkan hasutan, ujaran kebencian, dan berita-berita bohong kepada pelajar untuk melakukan aksi kerusuhan.

Selain itu katanya polisi juga turut mengamankan satu orang yang berperan sebagai provokator bagi para kelompok anarko. Yakni FN (17) yang diamankan di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin malam.

"Konten medsosnya FN ini melanggar UU ITE di akun IG. Dia admin di akun IG @panjang.umur.perlawanan, yang memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian dan berita bohong, untuk mengundang para anarko melakukan kerusuhan, selain tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober, juga mengajak rusuh hari ini," kata Yusri.

Kini ketiga tersangka tersebut telah diamankan di Polda Metro Jaya. Penyidik masih terus mendalami keterangan para tersangka dan menggali kemungkinan adanya tersangka lain.

Yusri memastikan akun yang mereka buat tersebut hanya ingin membuat kekacauan dan sama sekali tidak ada niat untuk melakukan unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi secara damai.

"Akun mereka bukan untuk demo, tapi untuk melakukan kerusuhan. Pelajar dihasut untuk kumpul, untuk melakukan kerusuhan," katanya.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Nana sudjana mengatakan pihaknya telah berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang diduga menjadi penggerak para pelajar, untuk melakukan demonstrasi rusuh menolak UU Cipta Kerja yang terjadi pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020 lalu, di Jakarta.

"Ada beberapa penggerak pelajar untuk demo rusuh ini, sudah berhasil kita Identifikasi dan tengah kita buru. Dalam hal ini para penggerak ini akan terus kita selidiki dan akan kita dalami lagi," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).

Para penggerak atau dalang demo rusuh ini, kata Nana, melakukan aksinya mengajak ribuan atau ratusan para pelajar untuk berdemonstrasi, caranya dengan menyebarkan undangan melalui media sosial ataupun juga secara langsung.

"Cara mereka mengerakkan ratusan pelajar ini yakni lewat media sosial ataupun juga dilakukan secara langsung ke lapangan," kata Nana.

Dari pengakuan sejumlah pelajar yang berhasil diamankan kata Nana, mereka mengaku diundang lewat media sosial WhatsApp untuk berdemonstrasi melawan aparat sampai rusuh.

"Ini yang kita sayangkan, karena rarusan pelajar yang demo dan sebagian besar pelajar SMK, namun ada juga pelajar SMA, SMP bahkan siswa SD, berhasil digerakkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, untuk melakukan aksi demo anarkis," kata Nana.

Karenanya kata Nana, ke depannya, selain mengantisipasi aksi anarkis, pihaknya bekerjasama dengan Kepala Dinas Pendidikan Jakarta dan sejumlah kepala sekolah untuk ikut mengawasi siswanya agar tidak terpengaruh aksi demo anarkis.

Nana mengatakan pihaknya menetapkan 131 tersangka dalam kasus perusakan dan anarkisme saat aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker yang berujung rusuh pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020 lalu di Jakarta.

Dari 131 tersangka itu sebanyak 69 orang dilakukan penahanan, sementara sisanya dipulangkan meski tetap diproses hukum.

Nana mengatakan dari 131 tersangka itu pula, 20 tersangka adalah pelaku perusakan halte Transjakarta, pos polisi dan fasilitas publik lainnya di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Thamrin, Jakarta Pusat.

"Ke 20 orang ini adalah pelakunya yang merusak halte dan fasilitas publik termasuk pos polisi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat," kata Nana.

Ia menjelaskan dari 131 tersangka sebagian besar adalah pelajar.

"Dari 131 tersangka, memang mayoritas paling banyak adalah pelajar namun ada juga mahasiswa dan pengangguran. Rata-rata pelajar adalah anak SMK dan di situ ada yang bisa dikatakan pelajar kelompok anarko," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Komentari Polemik Film Merah Putih VS Radikalisme, HNW: Jangan Pecah Belah Umat

Ia menjelaskan sebanyak 131 tersangka tersebut terkait dengan beberapa kasus.

"Antara lain perusakan Gedung Kementerian ESDM, perusakan mobil di Pejompongan, perusakan dan vandalisme oleh kelompok anarko, kemudian kasus ambulans di Cikini, Jakarta Pusat, kasus kerusuhan di Tugu Tani, kemudian penganiayaan anggota Reskrimsus Polda Metro, kasus penganiayaan anggota Polres Metro Tangerang kota, dan perusakan pos polisi," kata Nana.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 131 tersangka itu menurutnya adalah Pasal 212 KUHP, Pasal 218 KUHP, kemudian Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokkan terhadap orang dan barang, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

"Yang ancaman hukumannya bervariasi, dari di bawah 5 tahun penjara sampai diatas 5 tahun penjara," kata Nana.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved