Omnibus Law

Tak Dapat Surat Panggilan dari Bareskrim, Ahmad Yani: Mau Datang Sebagai Apa?

Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani tak akan mendatangi Bareskrim Polri.

Kompas.com
Ahmad Yani saat masih menjadi politikus PPP. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani tak akan mendatangi Bareskrim Polri.

Hal itu terkait pengembangan penyidikan tersangka Anton Permana yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Menurut Ahmad Yani, pihaknya belum mendapatkan surat pemanggilan secara resmi dari kepolisian.

Baca juga: Fadli Zon: Di Zaman Belanda Orang Beda Pandangan Politik Diperlakukan Sangat Sopan

"Saya datang itu dalam kapasitas apa? Sampai sekarang belum ada dapat panggilan."

"Belum datang ke rumah saya, ke kantor saya belum ada," kata Ahmad Yani kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu surat pemanggilan pemeriksaan secara resmi dari Polri.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 22 Oktober 2020: Pasien Sembuh Tembus 301.006 Orang, 377.541 Positif

"Saya belum ada panggilan resmi. Jadi mau datang sebagai apa?" ucapnya.

Ahmad Yani sebelumnya menyatakan akan datang ke kantor polisi, jika menerima surat panggilan sebagai saksi dari kasus yang menjerat Anton Permana.

"Sebagai warga negara wajib hadir kalau sudah mendapat suratnya (pemanggilan)," kata Yani saat dihubungi Tribun di Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Yani mengaku hingga sore kemarin belum menerima surat panggilan dari polisi, untuk menjadi saksi dari pengembangan penyidikan tersangka deklarator KAMI Anton Permana.

Baca juga: Besok Bareskrim Periksa Petinggi KAMI Ahmad Yani Terkait Ujaran Kebencian Anton Permana

"Belum dapat suratnya, ditujukan ke mana? Tapi kalau sudah dapat, insyaallah hadir," papar Yani.

Menurut Yani, pemanggilan dirinya sebagai saksi, diperkirakan terkait pernyataan Anton di akun YouTube yang mendukung aksi mogok nasional pada 1 Oktober 2020.

Pernyataan tersebut, kata Yani, merupakan pernyataan resmi dari KAMI yang ditandatangani Presidium KAMI, bukan merupakan narasi pribadinya.

Baca juga: Polri: Kami Tidak Menyasar KAMI, Kebetulan Para Pelaku Anggota Organisasi Tersebut

"Jadi bukan pernyataan dari saya, itu pernyataan resmi KAMI," jelas Yani.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berencana memeriksa Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani sebagai saksi.

Hal itu terkait penyidikan terhadap Anton Permana, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Anton Permana yang juga salah satu petinggi KAMI, ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahannya di media sosial.

Baca juga: Moeldoko Ungkap Jokowi Tegur Kabinet karena Komunikasi Sosialisasikan UU Cipta Kerja Sangat Jelek

Salah satu yang dipersoalkan adalah sebutan NKRI yang diplesetkan jadi Negara Kepolisian Republik Indonesia.

"Jadi pada intinya kemarin siber sudah menyiapkan pemanggilan, rencananya Hari Jumat besok itu, nanti kita lihat."

"Kemarin saya terputus untuk informasi berikutnya, sudah terkirim atau belum (surat) pemanggilannya," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Arief Poyuono: Jokowi Jangan Mau Didikte, yang Mau UU Cipta Kerja Lebih Banyak dari yang Menolak

Awi menyampaikan, pemanggilan Ahmad Yani dalam statusnya sebagai saksi.

Hingga saat ini, dia tidak menjelaskan lebih lanjut keterkaitan ujaran kebencian yang diunggah Anton Permana dengan Ahmad Yani.

"Tentunya nanti sama-sama kalau memang ada perkembangan akan kita sampaikan."

Baca juga: Jokowi Tak Ingin Karhutla Duet Maut dengan Covid-19, Menteri LHK Ungkap Singapura Selalu Mengejek

"Karena memang itu menjadi salah satu proses penyidikan, yaitu sebagai saksi."

"Pemanggilan sebagai saksi," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri akan memanggil Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, terkait penyelidikan demonstrasi anarkis pada 8 Oktober 2020.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 10 pada 21 Oktober 2020, Ada Transmisi Keluarga di Cisarua

Ahmad Yani sempat mengaku hendak ditangkap polisi di kantornya, Jalan Matraman Raya Nomor 64, Jakarta Pusat.

"Belum ada pemeriksaan yang bersangkutan," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Siswa SMK yang Gerakkan Pelajar untuk Rusuh Sematkan Link WAG di Akun Facebook, Ini Tujuannya

Hingga kini, polisi belum memeriksa Ahmad Yani.

Sebaliknya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan di Bareskrim Polri.

"Rencana akan dipanggil, kita tunggu pelaksanaannya," ujarnya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kabupaten Bogor Selasa 20 Oktober 2020: 40 Warga Jadi Pasien Baru, 50 Orang Sembuh

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebelumnya menjelaskan kabar percobaan penangkapan Ahmad Yani, tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Menurut Argo, puluhan personel Polri yang mendatangi kantor itu ingin berkomunikasi dengan Ahmad Yani, terkait penyelidikan demonstrasi anarkis pada 8 Oktober 2020.

"Jadi intinya benar bahwa ada anggota dari Reserse Bareskrim Polri datang ke rumah Pak Yani."

Baca juga: Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani Nyaris Ditangkap Aparat Bareskrim, Begini Kronologinya

"Kita melakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya anarkis tanggal 8."

"Enggak ada (penangkapan), kita baru datang dengan komunikasi, ngobrol-ngobrol aja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).

Ahmad Yani, kata Argo, bersedia menghadiri pemeriksaan pada hari ini di Bareskrim Polri.

Baca juga: Mantan Danjen Kopassus Soenarko Kembali Diperiksa Bareskrim, Kuasa Hukum Minta SP3

Menurut Argo, pihaknya menunggu untuk memeriksa Ahmad Yani.

"Jadi yang bersangkutan akan memberi keterangan hari ini, sekarang sedang kami tunggu."

"Yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hari ini hadir ke Bareskrim," jelasnya.

Baca juga: Ada Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Pergerakan Massa dari Bogor Nihil

Sebelumnya, Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani mengaku hampir ditangkap aparat Bareskrim Polri, Senin (19/10/2020) malam.

Menurutnya, peristiwa itu berawal saat ia berada di kantor, Jalan Matraman Raya Nomor 64, Jakarta, lalu datang sekitar 20 orang dari pihak kepolisian.

"Alhamdulilah tidak jadi, saya nyaris ditangkap," ucap Yani saat dihubungi di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Pekan Ini Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Mengaku Tak Ada Kendala

Saat pihak Kepolisian ingin menangkap, Yani langsung bertanya kesalahan apa yang telah diperbuatnya hingga hendak ditangkap.

"Apa salah saya? Terus perbuatan melawan hukum yang mana yang sudah saya langgar?"

"Pasal-pasal mana yang saya langgar? Mereka menjawab, nanti bapak jelaskan saja di kantor," ujar Yani.

Baca juga: Mahfud MD Minta Demonstran Waspadai Penyusup Cari Martir, Polisi Dilarang Bawa Peluru Tajam

Mendengar jawaban tersebut, Yani enggan ke kantor polisi karena tidak dijelaskan alasan dirinya ingin ditangkap.

"Bagaimana bapak nangkap saya, tapi saya tidak tahu duduk persoalannya?"

"Saya berdebat dan kemudian saya berbicara dengan ketua timnya, dia berkata hanya menjalankan tugas," papar Yani.

Baca juga: Berdagang Mi Ayam Dini Hari di Masa Pandemi, Omzet Penjualan Bejo Kini Kembali Normal

Ketua tim penangkapan tersebut, kata Yani, menyatakan penangkapan berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan petinggi KAMI, yakni Anton Permana, terkait narasi di akun YouTube Anton, di mana narasi tersebut diduga dibuat oleh Ahmad Yani.

"Saudara Anton itu baru diperiksa jam 18.15 WIB, kemudian satu jam berikutnya langsung datang ke kantor saya sekitar 19.30 WIB."

"Jadi BAP diterima, mereka langsung luncur ke saya, maka saya bilang, kalau begini pengembangan perkara dong, panggil saya dulu sebagai saksi, itu prosedur yang berlaku," sambung Yani. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved