Berita Jakarta

Bikin Sedih, Dana BOS Madrasah dan Ponpes untuk MTs di Jakarta Barat Cuma Cair Setengahnya

Seperti diketahui, dana BOS diserahkan untuk siswa madrasah (MI/MTs/MA) dan satri pesantren (Ula/Wustha/Ulya).

Editor: Feryanto Hadi
Tangkap Layar Akun Instagram @kemenag_ri
Kementerian Agama (Kemenag) menginformasikan jika saat ini dana BOS madrasah dan pesantren naik menjadi Rp 100.000. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Menteri Agama Fachrul Razi memastikan, pihaknya telah menganulir pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah dan pondok pesantren dalam anggaran Kementerian Agama tahun 2020.

Anggaran BOS 2020 yang sudah dicairkan besarannya sama dengan alokasi tahun 2019.

Bahkan, kini pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa Madrasah dan santri pesantren tahun 2020 telah cair, setelah sebelumnya sempat tertunda.

Baca juga: Momentum Libur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Jalankan Hingga 27 KA Jarak Jauh Per Hari

Data Ditjen Pendidikan Islam mencatat ada 3.894.365 siswa MI, 3.358.773 siswa MTs, dan 1.495.294 siswa MA. Sementara santri Pesantren Ula berjumlah 27.540 orang, Wustha 114.517 orang, dan 'Ulya 18.562 orang.

Hanya saja, pencairan BOS kali ini hanya 50 persen dari data siswa yang diajukan oleh lembaga.

Seperti diketahui, dana BOS diserahkan untuk siswa madrasah (MI/MTs/MA) dan satri pesantren (Ula/Wustha/Ulya).

Baca juga: Puting Beliung Merusak 109 Rumah Warga Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi

Lembaga MTs diketahui tidak menerima dana BOS 100 persen.

Dari info beredar, dana tersebut dipinjam untuk Covid-19.

Hal itu pun dikeluhkan para Kepala Sekolah (Kepsek) madrasah.

Salah satu Kepsek Madrasah MTs Jakarta Barat berinisial FU mengatakan, pihaknya telah mengajukan proposal dana BOS untuk 482 siswanya.

Namun, sekolah hanya menerima BOS sekitar 60 persen dari jumlah yang diajukan.

Baca juga: Kampanye Kreatif Pencegahan Covid-19 dengan Seni Mural Karya PPSU Kelurahan Bukit Duri

"Wilayah Jakarta Barat per anak itu Juknis-nya dapat Rp 450 ribu. Apabila dikalikan 482 siswa total sekitar Rp 200 juta dana BOS untuk semester ini. Saat saya lihat dapatnya hanya Rp 120 jutaan. Kalau di itung itung hanya 60 persen dari jumlah siswa," kata PU, Jumat (23/10).

FU mengaku sempat menemui Staf Pendidikan Madrasah (Penmad) wilayah Jakarta Barat untuk menanyakan dana BOS yang ngga sesuai dengan usulan.

"Alasan beliau karena keterlambatan data EMIS atau siswa di awal tahun. Karena BOS mengacu pada data EMIS siswa awal tahun ajuan baru. Alasannya di MTs terlambat. Yang seharusnya di MTs anggarannya Rp 5 Miliar sekian, di Mts hanya Rp 2,5 Miliar. Jadi di pecah-pecah dan semua MTs dapatnya 50 persen," terangnya.

Sementara FU mengaku, pihaknya tidak melakukan keterlambatan mengirim data siswa. Anehnya yang mengalami kekurangan dana BOS hanya di lembaga MTs.

"Jadi saat ini yang berkurang itu hanya MTs, tingkat MI dan MA tidak," tuturnya.

Baca juga: Terima Gaji dan Tunjangan dari DKI, Sopir Ambulans Gawat Darurat Dilarang Bentuk Serikat Pekerja

Akibat berkurangnya dana BOS, kata FU, dapat berdampak pada kegiatan operasional sekolah.

"Kegiatan operasional pasti berpengaruh. Saat ini kegiatan tetap jalan, misal ada perlombaan secara visual. Intinya udah pasti pengaruh dengan kegiatan sekolah nantinya," ujarnya.

Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi yang memastikan dana BOS Madrasah dan Pesantren tahun 2020 tetap naik meski dalam kondisi pandemi. Kenaikan BOS 2020 sebesar Rp 100 ribu persiswa atau santri.

Kasie Pendidikan Madrasah Jakarta Barat, Haji Sambas saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dana BOS sudah masuk.

Namun, masih proses dari tanggal 22 Oktober hingga 26 Oktober 2020.

Saat ditanya terkait jumlah dana BOS yang tidak 100 persen, ia mengatakan ada efisiensi untuk Covid-19.

"Ada efisiensi untuk Covid-19, ngga ada potongan. Jadi bukan dipinjam untuk Covid-19. Kita harus mengikuti Juknis, kalau tidak kita yang kena," katanya.

Baca juga: Polri Pastikan Kebakaran Gedung Kejagung Tak Disengaja, 8 Orang Ditetapkan Tersangka Karena Lalai

Meski sempat membantah, Sambas justru menjelaskan terkait wacana dana BOS akan dipakai Covid-19.

"Soal kemarin digaungkan akan dipakai untuk Covid-19 akan dikembalikan lagi, kemungkinan kalau masih keburu dari pusat diturunkan itu kita ada pengundian lagi untuk tahap berikutnya untuk menyempurnakan itu. Tapi kalau tidak ada, kita apa adanya," jelasnya.

Sambas menegaskan, berkurangnya dana BOS yang diterima oleh madrasah murni kesalahan lembaga karena terlambat input data siswa.

"Jadi itu kesalahan dari lembaga saat input data. Kalau saya hanya mengikuti intruksi," tutupnya.

Diumumkan naik

Pihak Kementerian Agama (Kemenag) memberikan informasi terkait kenaikan dana BOS madrasah dan pesantren 2020.

Di dalam informasi Kemenag tersebut, diketahui saat ini dana BOS madrasah dan pesantren naik Rp 100.000.

Perihal dana BOS madrasah dan pesantren 2020 naik, disampaikan Kemenag di akun Instagram @kemenag_ri.

Dalam postingannya, total kenaikan anggaran dana BOS madrasah dan pesantren itu mencapai Rp 890,9 miliar.

 Manajemen Rekrutmen dan Penugasan Guru Non PNS di Madrasah Perlu Diseragamkan

 Program Madrasah Young Researchers Super Camp Banyak Diminati Siswa Madrasah  

 Berikut Ini Penjelasan Kemenag Soal Pernyataan Fachrul Razi Radikalisme-Good Looking

Mengenai kenaikan dana BOS madrasah dan pesantren Rp 100.000 tersebut diperuntukan per siswa dan santri.

Dalam postingannya, Kemenag membeberkan rincian dana BOS madrasah dan pesantren di akun Instagramnya.

A). Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Naik dari Rp 800.000 per siswa (2019) menjadi Rp 900.000 per siswa (2020).

B). Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Naik dari Rp 1.000.000 per siswa (2019) menjadi Rp 1.100.000 per siswa (2020).

C). Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK)

Naik dari Rp 1.400.000 per siswa (2019) menjadi RP 1.500.000 per siswa (2020).

Berikut postingan selengkapnya:

"Assalamu'alaikum #SahabatReligi,

Menag Fachrul Razi memastikan dana BOS Madrasah dan Pesantren tahun 2020 tetap naik. Kenaikannya sebesar Rp100.000 per siswa dan santri. Total kenaikan anggarannya mencapai Rp890,9M

Semoga ini dapat mendukung cita-cita agar kualitas Pendidikan Islam semakin baik...Aamiinn Ya Rabb.

#pendidikanislam
#pendis
#madrasah
#pesantren
#DanaBOS" tulis akun Instagram kemenag_ri dikutip Wartakotalive.com, Rabu (9/9/2020).

Dana BOS Untuk Pembelajaran Jarak Jauh

Demi lancarnya pembelajaran jarak jauh (PJJ), Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mempersilakan bagi satuan pendidikan untuk menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Nantinya, besarnya penggunaan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing satuan pendidika.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Disdik Depok, Mulyadi mengatakan, keputusan merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020.

Di mana dalam Permen tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler.

"Dapat digunakan untuk membeli kuota atau paket data dalam rangka memberikan layanan pendidikan daring atau PJJ"

"Jadi, ada payung hukumnya," ujar Mulyadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/9/2020).

Bila nantinya kuota tersebut telah dibantu oleh pemerintah pusat, maka disarankan agar anggaran bisa dialihkan pada hal lainnya.

Misalnya, membelikan anak ponsel yang mendukung untuk akses PJJ.

"Karena kalau punya kuota tapi ponselnya tidak mendukung, juga ga bisa akses PJJ," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum dan Penilaian SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, M Yusuf mengatakan, anggaran tersebut tidak diberikam secara personal.

Namun, kata Yusuf, harus diubah dalam bentuk fasilitas.

Yusuf mencontohkan, seperti menyewa aplikasi Zoom Meeting yang memiliki kapasitas user cukup banyak.

Paling sedikit, menyewa tiga room untuk kelas VII, VIII, dan IX.

"Tidak ada batasan. Sekolah diberikan ruang yang cukup untuk menyesuaikan kebutuhan dengan anggaran yang ada," katanya.

Payung Hukum Soal Kuota Internet Pakai Dana BOS

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim persilakan pihak sekolah untuk pakai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli kuota internet siswa dan guru.

Dana tersebut digunakan untuk mendukung proses belajar mengajar secara online.

Pernyataan itu diucapkan saat menjadi bintang tamu dalam program Mata Najwa di Trans 7 pada Rabu (5/8/2020).

Praktisi pendidikan masyarakat Iskandar Sutadisastra menyambut baik rencana Menteri Nadiem tersebut.

Hanya saja dirinya mengingatkan kepada Nadiem Makarim untuk menerbitkan payung hukum.

Tujuannya untuk memastikan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan penyelewengan pada teknis penggunaan dana BOS. 

"Kita harus menutup celah penyelewengan yang mungkin akan dimanfaatkan oknum. Perlu ada payung hukum yang jelas dan tegas," kata pendiri PKBM Starisa ini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).

Lebih terpenting, kata Iskandar Sutadisastra, tidak ada keraguan atau ketakutan para penyelenggara sekolah menggunakan BOS untuk pengadaan kuota bagi siswa dan guru.

"Kepala Sekolah dan guru enggak mau dituduh korupsi dana BOS, padahal uangnya dibelikan kuota internet untuk siswa dan guru demi menunjang proses belajar mengajar secara online," ujar pendiri PKBM Starisa ini.

Iskandar Sutadisastra (tengah) memberikan bantuan kepada masyarakat
Iskandar Sutadisastra (tengah) memberikan bantuan kepada masyarakat (istimewa)

Iskandar Sutadisastra menyebutkan, untuk menjawab kebingungan penyelenggara sekolah dan para orang tua murid, Nadiem harus mengeluarkan kebijakan yang mengatur hal itu.

"Bisa Peraturan Menteri (Permen) atau lebih bagus Keputusan Menteri (Kepmen) Mendikbud. Apalah namanya, yang fungsinya sebagai payung hukum agar tidak terjadi kerancuan pada pelaksanaannya," ucapnya.

Diketahui, dalam program Mata Najwa bertajuk 'Kontroversi Mas Menteri' pada Rabu (5/8/2020), Najwa Shihab menyinggung keluhan para orang tua.

Keluhan orang tua itu yakni harus mengeluarkan biaya tambahan untuk beli kuota internet agar anak-anaknya dapat mengikuti proses belajar mengajar secara online.

Menanggapi itu, Nadiem mengatakan banyak yang tidak tahu bahwa kepala sekolah diberi kewenangan pakai dana BOS untuk membeli kuota internet siswa, demi mendukung Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Bahkan mantan CEO Gojek ini memperbolehkan sekolah membelikan kuota internet untuk guru honorer.

Nadiem Makarim pun menegaskan bahwa dirinya akan memperjuangkan untuk penyediaan pulsa untuk belajar online.

"Saya berkomitmen untuk memperjuangkan ini. Artinya, jika tidak memperjuangkan saya akan malu dan akan mengecewakan bangsa ini"

"Kehormatan saya akan dipertaruhkan demi penyediaan pulsa ini," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved