Info Balitbang Kemenag
Manajemen Rekrutmen dan Penugasan Guru Non PNS di Madrasah Perlu Diseragamkan
Data Education Manajemen Information System Madrasah tahun 2018, terdapat 84.236 guru yang berstatus PNS yang tersebar di 38.206 satuan pendidikan.
Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Ichwan Chasani
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Upaya pemenuhan kebutuhan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di madrasah negeri telah dilakukan oleh pemerintah.
Berdasarkan data Education Manajemen Information System Madrasah tahun 2018, terdapat sejumlah 84.236 orang guru yang berstatus PNS yang tersebar di sejumlah 38.206 satuan pendidikan (MA, MTs dan MI).
Data tersebut menggambarkan bahwa hanya sejumlah 1-3 orang guru PNS pada setiap satuan pendidikan. Namun realitas distribusi guru tidak demikian, sebab dominan guru PNS terkonsentrasi pada madrasah negeri.
Sehingga terdapat jumlah yang sangat besar madrasah yang tidak mendapat distribusi guru PNS. Jika asumsi tersebut dipergunakan maka terhitung sejumlah 26-27 orang PNS di setiap madrasah negeri.
Salah satu upaya untuk menanggulangi kekurangan guru PNS tersebut adalah kepala madrasah, dengan kewenangannya, merekrut guru honorer (Non PNS).
Rekrutmen guru Non PNS tersebut tampaknya tidak maksimal memecahkan permasalahan pendidikan di madrasah. Sejumlah masalah mengenai guru Non PNS bermunculan, antara lain tingkat kesejahteraan dan peningkatan kompetensi guru Non PNS sangat rendah.
Penelitian manajemen guru non PNS
Berdasarkan permasalahan di atas, maka Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama melakukan penelitian bertujuan untuk mengamati ragam pengelolaan (manajemen) dan pemberdayaan guru Non PNS di madrasah.
Fungsi manajemen meliputi: planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian), actuating (pengarahan), dan controlling (pengawasan). Kelima fungsi tersebut digunakan untuk mengamati rekrutmen dan penugasan guru non PNS.
Sedangkan pemberdayaan meliputi enabeling, empowering, dan protecting. Penelitian kualitatif ini mewawancarai secara mendalam pejabat instansi Kementerian Agama pada tingkat propinsi dan kabupaten, kepala madrasah, guru non PNS dan guru PNS.
Penelitian dilakukan di 19 madrasah negeri di lima propinsi, yaitu Propinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara. Dari 19 madrasah, diantaranya empat adalah MAN Insan Cendekia (MAN IC), yaitu MAN IC Paser, MAN IC Gorontalo, MAN IC Gowa, dan MAN IC Kendari.
Sisanya ada 15 madrasah yang masing-masing lima MAN, MTsN dan MIS, meliputi MAN 2 Samarinda, MAN 1 Gorontalo, MAN Manado, MAN 1 Bone, dan MAN 1 Kendari, MTsN 1 Tenggarong, MTsN 1 Gorontalo, MTsN 1 Manado, MTsN 1 Bone, MTsN 1 Kendari, MIN 1 Paser, MIN 1 Gorontalo, MIN 2 Manado, MIN 6 Bone, dan MIN Kendari.
Pola rekrutmen
Dari hasil Penelitian ini menemukan keragaman pola rekrutmen guru non PNS di 19 madrasah negeri. Secara umum dapat dibagi kepada dua jenis yaitu rekrutmen secara sistemik dan non sistemik.
Rekrutmen guru non PNS di keempat MAN Insan Cendekia (MAN IC) dilakukan secara nasional mulai dari perencanaan, pengumuman rekrutmen, pembentukan panitia (nasional dan lokal), pembentukan tim seleksi (nasional dan lokal), penentuan jadwal testing, pelaksanaan testing (akademik, microteaching, dan wawancara), penetapan kelulusan, pengumuman kelulusan, dan penugasan.