Omnibus Law

Luhut Mengaku Jadi Inisiator Omnibus Law Sejak Jabat Menkopolhukam, Lalu Ajak Bicara Orang-orang Ini

Skema Omnibus Law, katanya, adalah penyederhanaan regulasi tumpang tindih agar lebih produktif dan efisien.

Channel YouTube Karni Ilyas Club
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. 

"Tapi dijamin kalau tidak bisa kasih nanti bisa dipidana yang memberi pekerjaan," ucapnya.

Luhut memastikan, di Omnibus Law, pekerja dan buruh yang kena PHK tetap mendapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan.

"Jadi semuanya jalan, tidak ada yang tidak jalan."

Baca juga: Kondisi Membaik Usai Ditembak KKSB, Dosen UGM Bambang Purwoko Merasa Beruntung

"Pekerja dan buruh yang mengalami PHK akan mendapat kompensasi PHK 25 kali upah."

"Ini dipersoalkan kenapa dari 32 kali turun ke 25 kali."

"Mungkin kalau Anda lihat, yang mampu memberikan kompensasi 32 kali itu tidak sampai 10 persen, hanya 8 persen, yang lain lari saja mereka," beber Luhut.

Baca juga: Jokowi Ingin UU Cipta Kerja Segera Diterapkan Agar Pengusaha Muda Cepat Bangkit

Luhut menambahkan, pemerintah juga memberikan insentif jaminan kehilangan pekerjaan, yakni sebesar 6 kali upah yang dimasukkan dalam pesangon.

"Juga jaminan kehilangan pekerjaan diberikan pemerintah sebagai kompensasi dari 32 kali turun ke 25 kali."

"Jangan kita buruk sangka ini seolah-olah merugikan buruh," paparnya.

Ada di Website

Substansi utama dalam Omnibus Law adalah penerapan berbasis risiko dengan 79 undang-undang  yang diharmonisasikan.

Luhut mengatakan, hal itu sekarang berjalan dengan bagus, dan konsultasi dari publik juga memadai.

"Tapi, tadi saya usulkan ke Presiden nanti ke depannya masuk ke satu website."

Baca juga: Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani Mengaku Mau Ditangkap Polisi, Kini Bakal Diperiksa Bareskrim

"Di mana orang bisa akses dan beri masukan."

"Sehingga nanti, turunan Omnibus Law ini untuk Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan nanti Anda bisa lihat di website," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved