Omnibus Law

Said Iqbal Tantang Fraksi PKS dan Demokrat Ajukan Legislative Review UU Cipta Kerja

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berkirim surat kepada fraksi-fraksi di DPR, untuk melakukan legislative review terhadap UU Cipta Kerja.

Kompas.com/Sherly Puspita
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berkirim surat kepada fraksi-fraksi di DPR, untuk melakukan legislative review terhadap UU Cipta Kerja.

Hal itu dilakukan sebagai upaya mendesak DPR membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan.

Presiden KSPI Saiq Iqbal mengatakan, seharusnya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat berinisiatif mengajukan legislative review kepada pimpinan DPR.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 32 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jakarta Sisa Dua, Aceh Paling Banyak

Sebab, PKS dan Partai Demokrat merupakan fraksi yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

"Jadi Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat seharusnya mengambil inisiatif atas surat yang kami kirim, untuk menggiring."

"Kan dari Fraksi PKS berapa orang jumlah anggotanya."

Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Menaker: Jokowi Pilih Tinggalkan Legacy untuk Kita Semua, Bukan Cari Aman

"Kan legislative review ini melekat pada diri anggota DPR, bukan fraksi, tapi melalui fraksi," kata Said melalui konferensi pers virtual, Rabu (21/10/2020).

"(Dari) Demokrat berapa, total semuanya berapa, itu saja sudah berapa orang."

"Sudah lebih dari cukup untuk mengambil inisiatif merespons surat KSPI melakukan legislative review," imbuhnya.

Baca juga: Ini Peralatan yang Diminta Dibawa Pelajar untuk Demonstrasi Rusuh, dari Sarung Tangan Hingga Raket

Menurut Said, legislative review melekat pada setiap anggota DPR dan tidak harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah.

Said menantang Fraksi PKS dan Demokrat, jika memang membela kepentingan buruh dan menolak UU Cipta Kerja, mengambil langkah konstitusional mengajukan legislative review.

"Kalau memang menolak secara politik, ambil langkah konstitusional."

Baca juga: DAFTAR 25 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Papua Mendominasi, Jawa Nihil

"Kalau memang mendukung rakyat, mendukung buruh yang berjuang menolak Omnibus Law Cipta Kerja, ambil sikap politik secara konstitusional."

"Mulai saja dari tanda tangan anggota Fraksi PKS, anggota fraksi Partai Demokrat mendukung surat yang diajukan oleh KSPI, permohonan tentang legislative review," bebernya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga akan terus menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Baca juga: 40 Warga Kabupaten Bogor Jadi Pasien Baru Covid-19 per 20 Oktober 2020, Muncul 5 Klaster Keluarga

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya bersama 32 federasi dan konfederasi pekerja dan buruh akan menggelar aksi demo besar-besaran secara nasional.

Mereka menuntut DPR melakukan legislative review untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca juga: Pekan Ini Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Mengaku Tak Ada Kendala

Aksi terseut rencananya digelar pada Sidang Paripurna Pembukaan Masa Sidang DPR, setelah masa reses, yakni sekira awal November 2020.

Aksi demonstrasi akan dipusatkan di depan Gedung DPR, Jakarta.

"KSPI sudah memutuskan aksi besar-besaran secara nasional."

Baca juga: Mahfud MD Minta Demonstran Waspadai Penyusup Cari Martir, Polisi Dilarang Bawa Peluru Tajam

"Akan difokuskan, dipusatkan di depan Gedung DPR RI, secara daerah di 20 provinsi lebih dari 200 lebih kabupaten/kota."

"Aksi itu akan diikuti puluhan ribu buruh," kata Said saat konferensi pers daring, Rabu (21/10/2020).

Said menambahkan, aksi teman-teman buruh KSPI di daerah akan dipusatkan di Gedung DPRD.

Baca juga: Berdagang Mi Ayam Dini Hari di Masa Pandemi, Omzet Penjualan Bejo Kini Kembali Normal

Ia memastikan aksi ini akan terukur dan tidak akan berujung anarkis.

"Terukur artinya organisasi KSPI, terarah fokus pada persoalan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang kita tolak."

"Tidak ada kepentingan politik, tidak ada rusuh, anarkis, atau yang merusak fasilitas umum," ucapnya.

Baca juga: Polisi Ciduk 3 ABG yang Provokasi Pelajar Bikin Kerusuhan di Jakarta, Juga Ajak Bikin Chaos Hari Ini

Tuntutan dari aksi besar-besaran itu hanya satu, yakni mendesak DPR melakukan legislative review, untuk bisa membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan.

"Mudah-mudahan DPR tidak kucing-kucingan lagi."

"Tuntutannya hanya satu, lakukan legislatif review, uji ulang, dengarkan suara rakyat, dengarkan suara buruh yang meluas," tegasnya.

Surati 9 Fraksi

Desakan legislative review disampaikan melalui surat yang dikirimkan KSPI kepada 9 fraksi di DPR.

Surat tersebut sudah dikirimkan KSPI sejak Selasa (20/10/2020).

Said menyatakan, pihaknya masih menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca juga: Usulkan Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun dan Satu Periode, MUI Diminta Urus Masalah Agama Saja

Dia mendukung agar UU tersebut dapat dibatalkan secara konstitusional, satu di antaranya melalui legislative review.

"Sudah kami kirimkan surat terbuka kepada 9 Fraksi di DPR RI, dengan tembusan kepada pimpinan DPR RI, pimpinan MPR RI, pimpinan DPD RI."

"Isi surat itu meminta kepada anggota DPR RI melalui fraksi agar melakukan legislatif review," jelas Said.

Baca juga: Kabupaten Bogor Tambah 32 Pasien Covid-19 pada 19 Oktober 2020, Tenjo Kembali ke Zona Merah

Said menjelaskan, legislative review dilakukan DPR sesuai peraturan yang berlaku, dapat membatalkan UU yang sudah disahkan.

Hal itu diatur dalam pasal 20 ayat 1 dan pasal 21 UUD 1945.

"Sehingga oleh sebab itu anggota DPR berwenang proses legislatif review dengan cara mengajukan usul RUU mengenai pembatalan UU Cipta Kerja," paparnya.

Baca juga: Begini Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar Istana Negara Jika Massa Demonstran Membeludak

Said berharap permintaan atau surat terbuka yang pihaknya kirimkan, dapat direspons sesegara mungkin. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved