Omnibus Law

Said Iqbal Tantang Fraksi PKS dan Demokrat Ajukan Legislative Review UU Cipta Kerja

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berkirim surat kepada fraksi-fraksi di DPR, untuk melakukan legislative review terhadap UU Cipta Kerja.

Kompas.com/Sherly Puspita
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal 

Desakan legislative review disampaikan melalui surat yang dikirimkan KSPI kepada 9 fraksi di DPR.

Surat tersebut sudah dikirimkan KSPI sejak Selasa (20/10/2020).

Said menyatakan, pihaknya masih menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca juga: Usulkan Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun dan Satu Periode, MUI Diminta Urus Masalah Agama Saja

Dia mendukung agar UU tersebut dapat dibatalkan secara konstitusional, satu di antaranya melalui legislative review.

"Sudah kami kirimkan surat terbuka kepada 9 Fraksi di DPR RI, dengan tembusan kepada pimpinan DPR RI, pimpinan MPR RI, pimpinan DPD RI."

"Isi surat itu meminta kepada anggota DPR RI melalui fraksi agar melakukan legislatif review," jelas Said.

Baca juga: Kabupaten Bogor Tambah 32 Pasien Covid-19 pada 19 Oktober 2020, Tenjo Kembali ke Zona Merah

Said menjelaskan, legislative review dilakukan DPR sesuai peraturan yang berlaku, dapat membatalkan UU yang sudah disahkan.

Hal itu diatur dalam pasal 20 ayat 1 dan pasal 21 UUD 1945.

"Sehingga oleh sebab itu anggota DPR berwenang proses legislatif review dengan cara mengajukan usul RUU mengenai pembatalan UU Cipta Kerja," paparnya.

Baca juga: Begini Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar Istana Negara Jika Massa Demonstran Membeludak

Said berharap permintaan atau surat terbuka yang pihaknya kirimkan, dapat direspons sesegara mungkin. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved