TGPF Intan Jaya

Hasil Investigasi TGPF Intan Jaya, Oknum Aparat Diduga Terlibat Pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani

Mahfud MD selaku penanggung jawab tim tersebut mengungkapkan, dugaan tersebut didasarkan pada informasi dan fakta yang ditemui tim di lapangan.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menko Polhukam Mahfud MD 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya menemukan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus tewasnya pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku penanggung jawab tim tersebut mengungkapkan, dugaan tersebut didasarkan pada informasi dan fakta yang ditemui tim di lapangan.

Mahfud MD mengatakan, informasi dan fakta yang mengarah ke dugaan tersebut telah termuat di dalam laporan TGPG Intan Jaya yang telah diterimanya.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 32 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jakarta Sisa Dua, Aceh Paling Banyak

Informasi dan fakta tersebut di antaranya nama terduga pelaku, jumlah terduga pelaku, serta informasi detail lainnya.

"Mengenai terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani pada tanggal 19 September 2020."

"Informasi dan fakta-fakta yang didapatkan tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat," katanya saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Menaker: Jokowi Pilih Tinggalkan Legacy untuk Kita Semua, Bukan Cari Aman

Namun demikian, pihaknya tetap membuka kemungkinan adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam kasus tersebut.

Mahfud MD mengungkapkan, dugaan adanya pihak ketiga tersebut didasarkan adanya kemungkinan pembunuhan dilakukan oleh Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB).

Sehingga, KKSB bisa menuding aparat yang melakukan hal tersebut.

Baca juga: Ini Peralatan yang Diminta Dibawa Pelajar untuk Demonstrasi Rusuh, dari Sarung Tangan Hingga Raket

"Meskipun ada juga kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga," papar Mahfud MD.

Selain itu, informasi dan fakta-fakta yang dihimpun tim di lapangan, menunjukkan dugaan keterlibatan kelompok kriminal bersenjata (KKB) dalam peristiwa pembunuhan dua aparat, yakni Serka Sahlan pada 17 September 2020, dan Pratu Dwi Akbar Utomo pada 19 September 2020.

Demikian pula, kata Mahfud MD, dengan kasus terbunuhnya seorang warga sipil atas nama Badawi pada 17 September 2020.

Baca juga: DAFTAR 25 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Papua Mendominasi, Jawa Nihil

Untuk selanjutnya, kata Mahfud MD, pemerintah akan menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku, baik hukum pidana maupun hukum administrasi negara.

Sejauh menyangkut tindak pidana berupa kekerasan dan atau pembunuhan, kata Mahfud MD, pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan menyelesaikannya sesuai hukum, tanpa pandang bulu.

Dan untuk itu pemerintah meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal prosesnya lebih lanjut.

Baca juga: 40 Warga Kabupaten Bogor Jadi Pasien Baru Covid-19 per 20 Oktober 2020, Muncul 5 Klaster Keluarga

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved