Buronan Kejaksaan Agung

Kajari Jaksel Makan Bareng Dua Jenderal Tersangka Kasus Red Notice, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung

Sebuah foto viral Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna menjamu makan siang ketiga tersangka gratifikasi red notice Djoko Tjandra, menuai sorotan.

ISTIMEWA
Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna makan siang bersama tiga tersangka kasus gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sebuah foto viral Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna menjamu makan siang ketiga tersangka gratifikasi red notice Djoko Tjandra, menuai sorotan.

Kejaksaan Agung pun angkat bicara soal foto tersebut.

Menurut Kejagung, foto itu merupakan momen saat pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020) pekan lalu.

Baca juga: Pekan Ini Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Mengaku Tak Ada Kendala

"Bahwa karena sampai dengan pukul 12.00 WIB, serah terima tersebut belum selesai, dan terjeda dengan Salat Jumat dan waktu makan siang."

"Maka sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kejaksaan RI kepada para tersangka yang diserahterimakan."

"Diberikan jatah makan siang mengingat sudah waktunya makan siang," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono lewat keterangan tertulis, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Mahfud MD Minta Demonstran Waspadai Penyusup Cari Martir, Polisi Dilarang Bawa Peluru Tajam

Ia juga memastikan foto jamuan makan siang itu berada di ruang pemeriksaan atau ruang serah terima tersangka di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Artinya, bukan di rumah makan atau restoran.

"Bahwa makanan yang diberikan kepada para tersangka adalah makanan yang sesuai dengan pagu anggaran yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan."

Baca juga: Berdagang Mi Ayam Dini Hari di Masa Pandemi, Omzet Penjualan Bejo Kini Kembali Normal

"Dan kebetulan pada saat itu makanan yang diberikan dipesan dari kantin yang ada di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.

Menurut Hari, pemberian jatah makan siang untuk para tersangka adalah kewajiban aparat Kejaksaan yang menerima serah terima tersangka dan barang bukti, yang pelaksanaannya lewat dari jam makan siang.

"Apabila tersangka dalam status tahanan rutan, sehingga hal tersebut bukan merupakan jamuan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada para tersangka yang notabene perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia."

Baca juga: Polisi Ciduk 3 ABG yang Provokasi Pelajar Bikin Kerusuhan di Jakarta, Juga Ajak Bikin Chaos Hari Ini

"Dan tidak lebih karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memperoleh predikat WBK/WBBM sehingga pelayanan publik menjadi prioritas utama," bebernya.

Meski demikian, kata Hari, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung tetap mengklarifikasi beredarnya postingan tersebut.

Khususnya, apabila ada prosedur yang dilanggar oleh jajarannya.

Baca juga: Usulkan Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun dan Satu Periode, MUI Diminta Urus Masalah Agama Saja

"Kami melakukan klarifikasi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk mengecek apakah terdapat pelanggar prosedur oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan jajarannya."

"Terhadap penanganan atau perlakukan tersangka pada saat serah terima tahap kedua (II) tersebut," terangnya.

Sementara, Komisi Kejaksaan (Komjak) akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Anang Supriatna.

Baca juga: Kabupaten Bogor Tambah 32 Pasien Covid-19 pada 19 Oktober 2020, Tenjo Kembali ke Zona Merah

Hal itu terkait foto jamuan makan siang terhadap ketiga tersangka kasus gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra, yang beredar viral.

Dalam video itu, ketiga tersangka yang dijamu makan siang adalah dua jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca juga: Sebut Moeldoko Jenderal Bermental Komprador, Warga Koja Mengaku Ingin Memperbaiki Bangsa

Selain itu, ada pula pengusaha Tommy Sumardi.

"Kami akan dalami informasi ini dan meminta keterangan/penjelasan bagaimana hal tersebut terjadi."

"Sehingga semua terang termasuk alasan-alasannya," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Chat di Handphone Saksi Kasus Jaksa Pinangki Diduga Dihapus, Dirdik Jampidsus: Baru Dengar Saya

Dalam proses pelimpahan, kata dia, tersangka yang diberikan makan siang merupakan hal yang wajar.

Bukan hanya kepada ketiga tersangka, tapi juga kepada seluruh orang yang ditetapkan tersangka.

"Karena pada prinsipnya semua orang sama di hadapan hukum, tidak ada yang diistimewakan berdasarkan prinsip equlity before the law dan due proces of law," jelasnya.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Situasi Keamanan Bakal Lebih Kondusif Meski Demonstrasi Tetap Ada

Menurut Barita, prinsip tersebut sejatinya harus diimplementasikan secara seragam, maka dalam setiap penanganan perkara sudah diatur standar prosedurnya (SOP).

"Tentu saja dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan tersebut termasuk dalam hal di atas harus berdasarkan ketentuan."

"Sehingga semua aspek dapat dipertanggungjawabkan kalau ada pertanyaan-pertanyaaan dari masyarakat," paparnya.

Baca juga: Hari Ini Dibeberkan Mahfud MD ke Publik, Benny Mamoto Yakin Investigasi TGPF Intan Jaya Terpercaya

Adanya jamuan makan siang yang dilakukan terhadap ketiga tersangka red notice Djoko Tjandra, pertama kali dibagikan oleh akun Facebook Petrus Bala Pattyona II.

Dalam unggahannya itu, pria yang mengaku sebagai pengacara itu mengunggah momen foto-foto saat Kajari Jakarta Selatan menjamu ketiga tersangka saat proses pelimpahan berkas perkara tahap II.

"Sejak saya menjadi pengacara tahun 1987, baru sekali ini di penyerahan berkas perkara tahap dua - istilahnya P21."

Baca juga: Meski Sulit, Demokrat Mau Coba Langkah Legislative Review untuk Revisi UU Cipta Kerja

"Yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya dijamu makan siang oleh kepala kejaksaan," kata Petrus di akun Facebook-nya.

"Jumat 16/10 tepat jam 10 para penyidik Dittipikor Bareskrim bersama tiga tersangka (Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi)."

"Dalam kaitan penghapusan red notice Joko S Chandra tiba di Kejaksaan Negeri Jaksel," tambahnya.

Baca juga: Penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor Melandai, 3 Kecamatan Kini Masuk Zona Hijau

Dalam unggahan itu, Petrus mengungkapkan Kajari Jakarta Selatan juga sempat meminta maaf kepada ketiga tersangka red notice saat hendak diminta memakai rompi tahanan.

"Seusai makan siang Kajari menghampiri kami dan menyerahkan baju tahanan Kejaksaan ke kedua TSK, sambil menjelaskan, mohon maaf ya jenderal, ini protap dan aturan baku sebagai tahanan kejaksaan."

"Kedua Tsk langsung menerima, membuka baju dinas untuk mengenakan baju tahanan, karena pak Kajari bilang dipakai sebentar, karena di lobi banyak wartawan yang meliput dan ini demi kebaikan bersama," bebernya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved