Omnibus Law
Meski Sulit, Demokrat Mau Coba Langkah Legislative Review untuk Revisi UU Cipta Kerja
Lebih lanjut Bambang mengatakan, UU Cipta Kerja telah mengalami perubahan secara substansi.
Sebelumnya, Fraksi PKS dan Demokrat di DPR dinilai dapat membantu perjuangan buruh untuk membatalkan Undang-undang Cipta Kerja.
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, penolakan PKS dan Demokrat terhadap pengesahan UU Cipta Kerja di Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu, perlu diapresiasi.
Tetapi, perjuangannya dalam memenuhi aspirasi rakyat tersebut, semestinya tidak berhenti hanya sampai di situ.
Baca juga: Ambil Contoh Singapura, Ini Bahaya Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia Menurut Gatot Nurmantyo
"Keduanya bisa mengambil peran sebagai inisiator pembatalan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review," papar Said.
Menurutnya, PKS dan Demokrat dapat membatalkan omnibus law tersebut dengan cara menggagas pembentukan sebuah undang-undang baru, yang kira-kira judulnya adalah undang-undang tentang pencabutan atas UU Cipta Kerja.
"Jadi, di dalam undang-undang baru itu tidak perlu memuat banyak norma."
"Cukup dimuat beberapa pasal yang pada pokoknya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh undang-undang baru tersebut," terang Said.
Siapkan 35 PP dan 5 Pepres
Pemerintah menyiapkan 35 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (Perpres) sebagai turunan Undang-undang Cipta Kerja.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berharap kesempatan ini dimanfaatkan untuk memberikan masukan terkait UU Cipta Kerja.
"Akan ada 35 peraturan pemerintah dan lima peraturan presiden yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja," kata Moeldoko, Sabtu (17/10/2020).
Baca juga: Ditolak Dewan Pengawas dan Tuai Kritik Publik, Sekjen KPK Tinjau Ulang Rencana Pengadaan Mobil Dinas
Moeldoko berharap para pekerja dan kaum buruh menyampaikan aspirasi, dan diberi kesempatan untuk memberi masukan.
Sebab, kata Moeldoko, kesempatan ini sebagai penyeimbang dari dugaan ketimpangan yang selama ini dipandang ada di dalam undang-undang tersebut.
"Kami memberikan kesempatan dan akses pada teman-teman pekerja dan buruh untuk ikut memikirkan bagaimana mereka menanggapi ini nantinya."
Baca juga: Pemanggilan Mantan Danjen Kopassus Soenarko Terkait Penangkapan Tokoh KAMI? Polri: Terlalu Jauh
"Bagaimana instrumen ini bisa diandalkan sebagai penyeimbang," ucap Moeldoko.