Omnibus Law

Bantah Tak Mau Diajak Bahagia Seperti Kata Moeldoko, KSPI: Hak Buruh Sudah Hampir Pasti Tereduksi

KSPI mengomentari pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang menyebut penolak UU Cipta Kerja susah diajak bahagia.

Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Ribuan buruh di Jakarta Utara bergerak menuju Istana Merdeka untuk menggelar aksi unjuk rasa terkait penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). 

"Wajah bahagia di mana kita punya harga diri, punya martabat."

"Rakyat yang mempunyai daya saing, punya peluang dan karier, serta punya masa depan."

Baca juga: Pemanggilan Mantan Danjen Kopassus Soenarko Terkait Penangkapan Tokoh KAMI? Polri: Terlalu Jauh

"Mau diajak bahagia saja kok susah amat," kata Moeldoko, Sabtu (17/10/2020).

Moeldoko juga menjelaskan, UU Cipta Kerja disusun sesuai arahan Presiden Joko Widodo tentang visi 'Indonesia Maju'.

Visi membangun Indonesia maju antara lain pembangunan sumber daya manusia (SDM), reformasi birokrasi, dan transformasi ekonomi.

Baca juga: KAMI Pertimbangkan Ajukan Praperadilan untuk Bebaskan Tiga Deklaratornya, Juga Lapor Komnas HAM

Lewat UU Cipta Kerja, pemerintah berupaya menciptakan lapangan kerja baru seluas-luasnya.

Selain itu, Moeldoko menilai UU Cipta Kerja merupakan solusi terhadap rumitnya birokrasi dan regulasi yang selama ini menghambat investasi di Indonesia.

"UU Cipta Kerja ini merupakan penyederhanaan regulasi yang dibutuhkan."

Baca juga: Gatot Nurmantyo: 27 Oktober 2017 Saya Pernah Sampaikan Waspada Perang Biologis Bisa Lumpuhkan Negara

"Sehingga mau tidak mau birokrasi juga harus mengalami reformasi," jelas Moeldoko.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara mengenai Undang-undang Cipta Kerja yang menuai gelombang protes dari buruh dan mahasiswa di sejumlah daerah.

Berikut ini isi lengkap konferensi pers Jokowi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, secara virtual, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Modal Molotov dan Pylox, Satu Anggota KAMI Medan Ingin Buat Skenario Kerusuhan Seperti 1998

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bapak, Ibu, Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Pagi tadi saya telah memimpin Rapat Terbatas secara virtual tentang Undang-undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur.

Dalam undang-undang tersebut terdapat sebelas klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved