Sudah Banyak Selamatkan Uang Negara, Komisi III DPR Bilang Sah-sah Saja KPK Dapat Mobil Dinas

Pada semester I 2020, KPK mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 90,5 triliun.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto menyebut komisioner dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), layak mendapatkan mobil dinas pada tahun anggaran 2021.

"KPK sudah menyelamatkan banyak keuangan negara, jadi saya kira sah-sah saja," ucap Wihadi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Pada semester I 2020, KPK mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 90,5 triliun.

Baca juga: Mabes Polri Tegaskan LGBT Langgar Kode Etik Profesi

Menurutnya, jika pengadaan mobil dinas ditolak dewan pengawas KPK, maka hal tersebut merupakan hak dari masing-masing orang.

"Ini tidak mempengaruhi anggaran mobil dinas untuk lainnya, karena ini adalah anggaran sarana-prasarana sudah ada."

"Itu termasuk pengadaan mobil dinas," papar politikus Partai Gerindra itu.

Baca juga: Kasus Red Notice, Djoko Tjandra Diserahkan ke Kejari Jakpus, 3 Tersangka Lainnya ke Kejari Jaksel

Terkait apakah ini usulan KPK atau bukan, Wihadi menilai hal tersebut bukan menjadi suatu masalah, karena namanya penganggaran di lembaga atau institusi negara, sudah tercantum sarana prasarana untuk operasional pejabatnya.

"Jadi saya kira ini tidak perlu dipermasalahkan, karena memang sudah selayaknya komisioner KPK mendapatkan mobil dinas," ucap Wihadi.

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan meninjau ulang pengajuan anggaran fasilitas mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural.

Baca juga: Tak Penuhi Panggilan Bareskrim, Mantan Danjen Kopassus Soenarko Minta Diperiksa Senin Pekan Depan

Komisi III DPR diketahui telah menyetujui usulan KPK untuk anggaran mobil dinas.

Namun, rencana pengadaan mobil dinas tersebut menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat, termasuk para mantan pimpinan KPK.

Baca juga: Tahun Depan Dapat Mobil Dinas, Dewan Pengawas KPK Bakal Menolak Tegas

Bahkan, Dewan Pengawas KPK menegaskan bakal menolak fasilitas tersebut.

"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat."

"Dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut."

Baca juga: Rocky Gerung: Siapa Juru Bicara Pemerintah? Inisialnya GAM, Gas Air Mata

"Dan saat ini kami sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," ujar Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Kata Cahya, KPK mengapresiasi kritik yang disampaikan masyarakat mengenai wacana mobil dinas ini.

Cahya mengklaim KPK bakal terus bekerja memberantas korupsi.

Baca juga: Tak Disiplin Isolasi Mandiri, Warga Kelurahan Malaka Jaya Duren Sawit Dijemput Tim Satgas Covid-19

"Terima kasih atas masukan dari segenap masyarakat."

"KPK memastikan akan tetap bekerja semaksimal mungkin melakukan pemberantasan korupsi bersama-sama masyarakat," katanya.

Cahya mengakui, KPK mengusulkan pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, dewas, dan pejabat struktural untuk tahun anggaran 2021.

Baca juga: Modal Molotov dan Pylox, Satu Anggota KAMI Medan Ingin Buat Skenario Kerusuhan Seperti 1998

Anggaran mobil dinas itu diusulkan untuk mendukung mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan, dewas dan pejabat struktural KPK.

"Dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN)," ucapnya.

Proses pengajuan anggaran mobil dinas, jelas Cahya, telah melalui mekanisme sejak review angka dasar yang meliputi review tahun sebelumnya, dan kebutuhan dasar belanja operasional.

Baca juga: Ini Perbuatan Tiga Deklarator KAMI di Medsos, Ada yang Tulis Negara Kepolisian Republik Indonesia

Proses tersebut akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR.

"Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas."

"Dan terakhir akan terbit DIPA pada Bulan Desember 2020," jelasnya.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 18 Orang per 15 Oktober 2020, Ada Bayi Umur 1 Bulan

Terkait spesifikasi kendaraan yang diajukan beserta harga satuannya, Cahya mengklaim usulan yang disampaikan KPK telah mengacu pada standar biaya pemerintah serta berpedoman pada SBSK (Standar Barang Standar Kebutuhan) yang telah ditetapkan pemerintah.

Selama ini, kata Cahya, pimpinan, dewas, pejabat struktural, dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas.

Cahya mengakui, khusus pimpinan dan dewas KPK, terdapat tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji.

Baca juga: Dapat Mobil Dinas, ICW Sebut Firli Bahuri Bikin Pudar Nilai Kesederhanaan KPK

"Namun demikian, jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada pimpinan dan dewas KPK, tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi, sehingga tidak berlaku ganda," papar Cahya. (Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved