Ditolak Dewan Pengawas dan Tuai Kritik Publik, Sekjen KPK Tinjau Ulang Rencana Pengadaan Mobil Dinas
KPK memutuskan meninjau ulang pengajuan anggaran fasilitas mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural.
Proses tersebut akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR.
"Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas."
"Dan terakhir akan terbit DIPA pada Bulan Desember 2020," jelasnya.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 18 Orang per 15 Oktober 2020, Ada Bayi Umur 1 Bulan
Terkait spesifikasi kendaraan yang diajukan beserta harga satuannya, Cahya mengklaim usulan yang disampaikan KPK telah mengacu pada standar biaya pemerintah serta berpedoman pada SBSK (Standar Barang Standar Kebutuhan) yang telah ditetapkan pemerintah.
Selama ini, kata Cahya, pimpinan, dewas, pejabat struktural, dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas.
Cahya mengakui, khusus pimpinan dan dewas KPK, terdapat tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji.
Baca juga: Dapat Mobil Dinas, ICW Sebut Firli Bahuri Bikin Pudar Nilai Kesederhanaan KPK
"Namun demikian, jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada pimpinan dan dewas KPK, tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi, sehingga tidak berlaku ganda," papar Cahya.
Sebelumnya, Komisi III DPR menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas baru untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 2021.
Baca juga: Amnesty Internasional Minta AS Batalkan Visa, Gerindra Bilang Prabowo Berstatus Orang Bebas
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengakui persetujuan pihaknya mengenai anggaran mobil dinas bagi para pimpinan KPK.
"Kami menyetujui pengadaan mobil dinas secara keseluruhan untuk KPK, mencakup pimpinan dan jajaran di bawahnya," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Epidemiolog UI Tuding Pemerintah Berupaya Tekan Testing Covid-19 demi Pilkada Serentak 2020
Namun, Arsul tidak merinci berapa anggaran pengadaan mobil dinas bagi para pimpinan KPK tersebut.
Komisi III, lanjut Arsul, hanya menyetujui kebutuhan anggaran pengadaan mobil dinas pimpinan KPK secara keseluruhan.
"Begini, kalau soal besaran atau angka mobil dinas Komisi III DPR tidak membahas sampai ke situ."
Baca juga: Mau Dilimpahkan ke Kejaksaan, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi Akhirnya Ditahan
"Yang kami setujui adalah kebutuhan anggaran pengadaan mobil KPK secara keseluruhan, bukan alokasi mobilnya untuk siapa, harganya masing-masing berapa, dan jenis atau mereknya apa."
"Karena soal satuan tiganya, maka ya silakan ditanya kepada Kesekjenan KPK," papar Wakil Ketua MPR itu.