Warung Kopi ini Sediakan Enam Gadis Belia dengan Tarif Rp 150 Ribu, Polisi Langsung Bertindak
Mereka sudah berbulan-bulan terjun dalam bisnis esek-esek di wilayah hukum Polres Gresik.
"Rp 150 ribu dibagi dua, Rp 100 ribu untuk saya dan Rp 50 ribu untuk wanitanya tapi uangnya saya bawa dulu buat tabungan," ucap Johan.
Johan mengaku selama pandemi Covid-19 ini penghasilannya jauh menurun.
Tidak banyak lelaki hidung belang yang datang ke warung kopi miliknya.
"Paling banyak selama pandemi Covid-19, dua-tiga tamu sehari," pungkasnya.
Kini Johan dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Wagub DKI Pastikan Hiburan Malam Belum Beroperasi saat PSBB Transisi
Baca juga: Pemkot Bekasi Minta Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Batas Tertinggi Harga Tes Swab Rp 900 Ribu
Baca juga: Beredar Video Soeharto Temui Demonstran saat Unjuk Rasa 1967, Netizen Bandingkan dengan Jokowi
Sediakan Gadis Lulusan SMA
Pramuji, pemilik warung di Desa Banyuurip RT 05 /RW 01, Kecamatan Kedaeman, Kabupaten Gresik, harus menutup usaha warung kopi (warkop) miliknya.
Pria berusia 45 tahun itu ternyata tidak hanya menjual makanan dan minuman saja. Tetapi, menjual jasa prostitusi.
Warung tersebut digerebek oleh Tim Resmob Polres Gresik pada hari Rabu (13/1/2020) pukul 22.00 WIB.
Wakapolres Gresik, Kompol Dhyno Indra Setyadi mengungkapkan, tersangka sudah satu tahun lamanya menjalani bisnis sebagai mucikari.
Korbannya adalah wanita-wanita yang baru saja lulus sekolah, rata-rata berasal dari Jawa Barat.
Warung tersebut juga menyediakan tempat untuk para pelanggan seusai memilih sejumlah wanita yang ditawarkan oleh tersangka.
"Kita gerebek, ada catatan buku tamu yang datang kita amankan beserta uang sebesar Rp 200 ribu di dalamnya," ujar Dhyno, Jum'at (17/1/2020).
Diketahui, tersangka telah melaksanakan bisnis prostitusi ini sejak satu tahun.
Keuntungannya lumayan, terutama saat malam minggu.