Amnesty Internasional Minta AS Batalkan Visa, Gerindra Bilang Prabowo Berstatus Orang Bebas
Prabowo akan datang ke Washington DC, untuk menemui Menteri Pertahanan Mark Esper dan Ketua Kepala Gabungan Staf AS Mark Milley pada 15 Oktober 2020.
"Jika visa yang diberikan kepada Prabowo Subianto memberikan kekebalan selama di Amerika Serikat, visa tersebut harus dicabut."
"Untuk memastikan bahwa Amerika Serikat memenuhi kewajiban domestik dan internasional untuk memastikan mereka yang bertanggung jawab atas penyiksaan akan dibawa ke depan hukum."
"Terima kasih atas perhatian Anda untuk masalah yang penting ini," lanjut petikan surat tersebut.
Baca juga: KSPI Tolak Ikut Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Sebut Gelombang Aksi Buruh Bakal Membesar
Amnesty menegaskan, Prabowo Subianto adalah mantan jenderal Indonesia yang sudah dilarang memasuki wilayah AS sejak tahun 2000, karena tuduhan keterlibatannya dalam pelanggaran hak asasi manusia.
Prabowo Subianto merupakan mantan menantu mendiang Presiden Soeharto, pemimpin berlatar belakang militer yang memerintah di Indonesia selama 31 tahun dari 1967 sampai 1998.
Prabowo Subianto bertugas sebagai komandan pasukan khusus di bawah Soeharto, dan diduga terlibat dalam kejahatan terhadap hak asasi manusia.
Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Mazhab UU Cipta Kerja dari Kapitalisme Cina, Mengaku Sudah Ingatkan Jokowi
Termasuk, penculikan aktivis pro demokrasi selama beberapa bulan menjelang berakhirnya pemerintahan Soeharto.
Penyelidikan independen resmi yang diberikan mandat untuk menyelidiki pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia di tahun 1998 menyimpulkan, Prabowo Subianto sebagai komandan pasukan khusus sadar akan pelanggaran tersebut.
Dan, bertanggung jawab secara penuh atas penculikan aktivis pro demokrasi di tahun 1997-1998.
Baca juga: MAKI Ungkap Ada Oknum Penegak Hukum Hapus Chat di Handphone Saksi R, Dekat dengan Jaksa Pinangki
Tuduhan terhadap Prabowo Subianto tidak pernah diadili di pengadilan.
Keputusan Pemerintah AS di tahun 2000 yang memasukkan Prabowo Subianto ke daftar hitam karena pelanggaran hak asasi manusia merepresentasikan komitmen yang sangat penting terhadap hak asasi manusia.
Kebijakan Pemerintah AS selama 20 tahun terakhir telah membawa harapan dan pertolongan bagi korban yang mengalami penyiksaan dan perlakuan buruk lain, di bawah satuan yang dipimpin Prabowo Subianto.
Baca juga: Setahun Lebih Kasus Senpi Ilegal Mengambang, Bareskrim Kembali Periksa Eks Danjen Kopassus Soenarko
Surat tersebut ditandatangani perwakilan lembaga Amnesty International USA, Amnesty International Indonesia, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS).
Juga, Public Interets Lawyer Network (Pil-Net), Asia Justice and Rights (AJAR), Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM), Imparsial, Public Virtue Institute, dan Setara Institute.
Serta, Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), dan LBH Pers. (Chaerul Umam)