Omnibus Law
Sebanyak 10 dari 34 Pendemo Tolak UU Ciptaker yang Reaktif, Dipastikan Positif Covid-19
Mereka yang reaktif dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk diisolasi dan dites swab.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan bahwa 10 orang dari 1.192 pendemo yang diamankan dalam aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus, Kamis (8/10/2020) dipastikan positif Covid-19, setelah melalui tes swab.
Ke 10 orang itu kata Yusri saat ini menjalani isolasi di RS Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Ke 10 orang yang positif Covid-19 ini adalah OTG atau orang tanpa gejala. Mereka adalah bagian dari 34 pemuda yang sebelumnya reaktif saat di rapid tes, karena demo Kamis 8 Oktober 2020 lalu," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Kabupaten Bekasi Jadi Satu-satu Zona Merah di Wilayah Bodebek, Jubir Ungkap Penyebabnya
Sementara dalam aksi demonstrasi pada Selasa (13/10/2020) pihaknya mengamankan 1.377 pendemo. Dimana 80 persen adalah pelajar dan pengangguran.
"Bahkan ada puluhan anak dibawah umur yang dibawa dengan satu dumptruk, dan mereka kami amankan dari Bunderan HI," kata Yusri.
Baca juga: Tewaskan Seorang Perempuan, Polisi Selidiki Dugaan Unsur Pidana Residence Maut Jagakarsa
Ia mengatakan sebagian besar mereka sudah dipulangkan setelah didata dan dijemput orang tua.
"Dari 1.377 orang ini, 47 orang dinyatakan reaktif Covid setelah dilakukan rapid tes atas mereka," kata Yusri.
Mereka yang reaktif dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk diisolasi dan dites swab.
Baca juga: VIDEO: Polisi Juga Amankan Lima Pelajar SD Saat Demo Omnibus Law
Sementara sisanya kata dia masih didata dan diperiksa.
"Jika memenuhi unsur pidana maka akan diproses hukum. Kami juga dalami, siapa pihak yang menggerakkan para pelajar yang kebanyakan di bawah umur ini," kata Yusri.
Anak SD turut diciduk
Dari 1.377 pendemo yang diamankan polisi saat aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law, di Jakarta, Selasa (13/10/2020), didapati ada 5 pelajar sekolah dasar (SD) yang turut diamankan polisi.
"Usia mereka sekitar 10 atau 11 tahun. Ini memprihatinkan, karena mereka dijadikan alat untuk aksi demonstrasi oleh pihak tertentu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (14/10/2020).
Ia mengatakan sebagian besar pendemo yang diamankan pihaknya saat aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law, Selasa (13/10/2020) kemarin, mengaku mendapat undangan untuk unjuk rasa melalui media soaial WhatsApp.
Baca juga: Nikita Mirzani Datangi Polres Jaksel, Minta Polisi Panggil Elza Syarief yang Pernah Menuduhnya Cepu
Baca juga: Tuntut Perppu Pembatalan Omnibus Law, Buruh Kembali Unjuk Rasa di Cikini
"Ini kami dapatkan dari pengakuan mereka, serta dari pemeriksaan di handphone mereka," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/10/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sungguh-memilukan-terjadi-kerusuhan-di-bulan-ramadan-20194.jpg)