Omnibus Law
Rekannya Ditangkapi, Presidium Sebut Nomor Handphone Tokoh KAMI Diretas dan Kemungkinan Dikloning
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) meminta polisi membebaskan rekan mereka, karena bertentangan dengan semangat demokrasi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) meminta polisi membebaskan rekan mereka, karena bertentangan dengan semangat demokrasi.
"KAMI meminta Polri membebaskan para tokoh KAMI dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung pasal-pasal karet."
"Dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi," kata pihak Presidium KAMI lewat keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Dalam Waktu Dekat Bareskrim Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Keterangan KAMI ditandatangani tiga tokoh Presidium KAMI, yaitu Gatot Nurmantyo, Rochmad Wahab, dan M Din Syamsuddin.
Pernyataan tersebut menyikapi penangkapan Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan beberapa jejaring KAMI di Medan.
Menurut Presidium KAMI, penangkapan mereka, khususnya Syahganda, mengandung tujuan politis menggunakan instrumen hukum.
Baca juga: Ini Alasan Ada Anggota DPR Tak Dapat Naskah RUU Cipta Kerja Saat Rapat Paripurna Pengesahan
Hal tersebut terlihat dari dimensi waktu, dasar laporan polisi pada 12 Oktober 2020 dan keluarnya sprindik pada 13 Oktober 2020, serta penangkapan dilakukan beberapa jam dan di hari yang sama.
"Jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur."
"Lebih lagi jika dikaitkan dengan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014, tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa dapat menimbulkan," papar Presidium KAMI.
Baca juga: Jamin Keamanan Pengunjung, Dewan Pariwisata Hong Kong Luncurkan Standarisasi Protokol Kesehatan
Pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut KAMI, dinilai mengandung nuansa pembentukan opini dan melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius.
"KAMI menegaskan bahwa ada indikasi kuat handphone beberapa tokoh KAMI dalam hari-hari terakhir ini diretas atau dikendalikan oleh pihak tertentu."
"Sehingga besar kemungkinan disadap atau digandakan (dikloning)."
Baca juga: Demonstran Gaungkan Mosi Tidak Percaya, Politikus PDIP: Tak Mudah Menurunkan Presiden Pilihan Rakyat
"Hal demikian sering dialami oleh para aktivis yang kritis terhadap kekuasaan negara, termasuk oleh beberapa tokoh KAMI."
"Sebagai akibatnya, bukti percakapan yang ada sering bersifat artifisial dan absurd," lanjut Presidium KAMI.
Sebelumnya, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri, ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: KRONOLOGI TGPF Intan Jaya Diadang KKSB Papua: Dua Perempuan Lambatkan Iring-iringan Rombongan
Anggota KAMI Jakarta Kingkin Anida juga telah berstatus tersangka.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, pihaknya juga telah menahan 5 tersangka tersebut di Bareskrim Polri.
Baca juga: Prabowo: Ada Kekuatan Asing di Balik Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Ingin Ciptakan Kekacauan
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan unjuk rasa Omnibus Law berujung ricuh.
"Yang sudah 1x24 jam (pemeriksaan) sudah jadi tersangka."
"Tapi yang masih belum, masih proses pemeriksaan hari ini," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Komentari Dalang Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, SBY: Saya Tak Yakin BIN Anggap Saya Musuh Negara
Sementara, Bareskrim Polri belum memutuskan status hukum anggota Komite Eksekutif KAMI, yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.
Ketiganya saat ini masih berstatus terperiksa di Bareskrim Polri.
"Yang dalam pemeriksaan 1 x 24 jam ini tentunya Polri akan melakukan pemeriksaan intensif."
Baca juga: Prabowo Klaim 80 Persen Tuntutan Buruh Sudah Diakomodasi di UU Cipta Kerja, Gerindra Paling Membela
"Sembari juga menunggu yang beberapa belum ada pengacaranya kita tunggu, tentunya nanti akan ditindaklanjuti terkait dengan penyidikannya," jelasnya.
Awi mengatakan kelima tersangka dijerat pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Hal itu termaktub dalam 45 A ayat 2 UU 19/2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.
Baca juga: Ukuran Kertas Diubah, Naskah Undang-undang Cipta Kerja Menyusut Lagi Jadi 812 Halaman
Dalam beleid pasal tersebut, seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Mereka dipersangkakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu, didasarkan atas SARA dan atau penghasutan," tuturnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih enggan merinci secara detail peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Bareskrim Ciduk Syahganda Nainggolan, KAMI Klaim Gerakan Anti Kekerasan
Termasuk, barang bukti yang didapatkan polisi terkait kasus ini.
Polisi berjanji mengungkap kasus tersebut, setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif kepada seluruh tersangka.
Total 8 Anggota KAMI Ditangkap
Bareskrim Polri menyebutkan 8 petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap polisi, diduga melakukan penghasutan unjuk rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui grup WhatsApp (WA).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, percakapan itulah yang menjadi dasar kepolisian menangkap kedelapan pelaku.
Menurutnya, isi pesan itu bersifat ujaran kebencian dan penghasutan.
Baca juga: Pernah Diminta Ani Yudhoyono, SBY Bakal Tulis Memoar untuk Bantah Tuduhan Dalang Aksi 411
"Percakapannya di grup mereka. Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri."
"Pantas kalau di lapangan terjadi anarki itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut," ungkap Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
Dalam percakapan itu, Awi menyebutkan seluruhnya juga diduga memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan bersifat penghasutan.
Baca juga: Selain Syahganda Nainggolan, Ini 6 Orang yang Dikabarkan Diciduk Polisi Terkait Hoaks UU Cipta Kerja
Polri juga menemukan indikasi mereka merencanakan aksi perusakan.
"Patut diduga mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan-penghasutan itu."
"Mereka memang direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini membawa itu, melakukan perusakan, itu ada jelas semua, terpapar jelas," bebernya.
Baca juga: PTUN Bandung Nyatakan Pencabutan Asimilasi Tak Sah, Bahar Smith Bakal Hirup Udara Bebas Lagi
Kendati demikian, ia memastikan mereka tidak berada dalam grup yang sama saat menyebarkan informasi yang bersifat ujaran kebencian tersebut.
"Enggak, bukan tergabung grup yang sama. Semua akan profiling. Case per case-nya di-profiling," jelasnya.
Bareskrim Polri total menangkap sebanyak 8 orang pengurus hingga petinggi KAMI di daerah Medan dan Jakarta.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Bahar Smith Segera Dibebaskan, Ditjen Pas Belum Bisa Kabulkan karena Mau Banding
"Di Medan KAMI 4 orang dan Jakarta 4 orang," kata Awi Setyono saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).
Rinciannya di wilayah Medan, Bareskrim Polri menangkap Ketua KAMI Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya, yakni Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.
Selanjutnya di Jakarta, polisi menangkap tiga anggota Komite Eksekutif KAMI, yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.
Satu anggota KAMI yang juga calon legislatif PKS, Kingkin Anida, juga ikut diciduk. (Seno Tri Sulistiyono)