Omnibus Law
Fadli Zon Yakin Pelajar dan Mahasiswa yang Ikut Demo UU Cipta Kerja akan Menjadi Pemimpin Masa Depan
Banyak yang menyayangkan terlibatnya pelajar dalam aksi demo yang sudah berlangsung hampir satu minggu tersebut.
Selain itu katanya pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi juga mengatakan kepada awak media, akan memberikan sanksi hukuman berupa drop out (DO) atau dikeluarkan dari sekolah.
Jika ada pelajar yang ikut aksi unjuk rasa terkait penolakan UU Omnibus Law, apalagi anarkis.
"Padahal anak-anak yang mengikuti aksi demo damai dan tidak melakukan tindak pidana. Apalagi bagi anak-anak yang diamankan sebelum mengikuti aksi demo, tidak seharusnya diancam sanksi atau dihukum oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan," kata Retno.
Menurutnya hak atas pendidikan anak-anak tersebut tetap harus dipenuhi pemerintah daerah dan Negara wajib memenuhinya sesuai dengan amanat Konstitusi RI.
Baca juga: Wagub DKI Pastikan Hiburan Malam Belum Beroperasi saat PSBB Transisi
Baca juga: Pemkot Bekasi Minta Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Batas Tertinggi Harga Tes Swab Rp 900 Ribu
Baca juga: Beredar Video Soeharto Temui Demonstran saat Unjuk Rasa 1967, Netizen Bandingkan dengan Jokowi
Retno menjelaskan dinas-dinas Pendidikan yang mengeluarkan larangan demo bagi para pelajar bermaksud bai.
Yaitu mencegah anak menjadi korban jika demo berlangsung ricuh sementara mereka berada dalam kerumunan massa.
"Niat baik tersebut tentu perlu di apresiasi, namun bentuknya seharusnya imbauan kepada seluruh guru untuk berkoordinasi dengan para orangtua peserta didiknya. Agar bisa bekerjasama memberikan pengertian anak-anaknya tentang potensi bahaya ketika anak-anak mengikuti aksi demo," katanya.
Karena katanya, kerumunan massa berpotensi adanya provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Pelibatan orangtua dan guru dalam memberikan pemahaman melalui dialog sehat sangat penting, karena saat ini anak-anak masih belajar dari rumah, jadi peran keluarga sangat kuat," kata Retno.
Retno mengimbau agar anak-anak tidak aksi demo atas nama keamanan dan keselamatan anak-anak bisa dilakukan sebagai pencegahan.
Namun melarang dengan menyertakan hukuman jika dilanggar akan diberi sanksi bukan kebijakan yang tepat dan berpotensi melanggar peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
"Karena hak mengeluarkan pendapat bagi seluruh warga Negara, termasuk anak-anak dijamin oleh konstitusi RI dan hak anak untuk berpartisipasi juga dilindungi UU Perlindungan Anak," katanya.
Jika sekolah dan Dinas Pendidikan, lanjutnya, hendak melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang mengikuti aksi demo, maka lakukan koordinasi dengan melibatkan orangtua, wali kelas dan guru Bimbingan Konseling.
"Bukan dengan hukuman di keluarkan dari sekolah sehingga anak kehilangan hak atas pendidikan karena tidak ada sekolah lain yang bersedia menerima anak-anak tersebut," tegasnya.
Padahal kata Retno Hak Atas Pendidikan adalah hak asasi dasar yang harus dipenuhi Negara dalam keadaan apapun. (bum)