Omnibus Law
Selain Syahganda Nainggolan, Ini 6 Orang yang Dikabarkan Diciduk Polisi Terkait Hoaks UU Cipta Kerja
Polri dikabarkan menangkap sejumlah tokoh yang diduga menyebarkan hoaks terkait UU Cipta Kerja.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri dikabarkan menangkap sejumlah tokoh yang diduga menyebarkan hoaks terkait UU Cipta Kerja.
Penangkapan dilakukan sejak 7 Oktober 2020.
Dari daftar nama yang beredar di pesan singkat WhatsApp, total kepolisian telah menangkap 6 orang terkait tulisan di sosial media yang diduga menyebarkan hoaks terkait Omnibus Law.
Baca juga: Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu: Terawan Bukan Menteri Kesehatan Mata Najwa, Tak Harus Patuh
Ketika dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Argo Yuwono menyampaikan pihaknya belum membenarkan informasi daftar tokoh yang telah ditangkap polisi karena diduga sebarkan hoaks UU Cipta Kerja.
"Saya cek dulu ya," kata Argo saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).
Daftar nama tokoh yang diduga telah ditangkap adalah aktivis perempuan Makassar Videlya Esmerella pada 7 Oktober 2020 lalu.
Baca juga: TNI Sebut Warga Sipil Dijadikan Tameng Hidup oleh KKSB Saat Serang Pos Koramil Persiapan Hitadipa
Lalu, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Sumatera Utara Khairi Amri pada 9 Oktober 2020.
Selanjutnya, Kingkin Anida yang merupakan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 10 Oktober 2020.
Kemudian, deklator KAMI Anton Permana yang ditangkap pada 11 Oktober 2020.
Baca juga: INI Deretan Serangan KKSB Papua di Kabupaten Intan Jaya dan Nduga, TNI Duga Pihak Asing Terlibat
Ada juga aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) Kholid Saifullah, dan anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan pada 12 Oktober 2020.
Dari sejumlah nama di atas, Polri membenarkan telah menangkap Syahganda Nainggolan dan Videlya Esmerella.
Syahganda dijemput petugas kepolisian di rumahnya di Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Undang Prabowo, Amerika Serikat Dinilai Sedang Mainkan Strategi Hadapi Cina
Bareskrim Polri juga telah merilis penangkapan Videlya Esmerella.
Polisi menduga yang bersangkutan menyebarkan berita bohong terkait UU Cipta Kerja di akun Twitternya.
Polri menyebut Videlya dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 pasal Undang-undang Cipta Kerja.
Baca juga: Donald Trump: Saya Mengalahkan Virus Cina yang Gila dan Mengerikan Ini, Sepertinya Saya Kebal
Padahal, menurut polisi, cuitan VE tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.
Namun, tak jelas dasar acuan naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menjadi acuan kepolisian.
Sebab, hingga saat ini, lembaga legislator belum memberikan naskah final regulasi itu, meskipun telah disahkan pada 5 Oktober 2020.
Baca juga: ICW Sebut Mayoritas Terdakwa Kasus Korupsi Laki-laki di Atas 30 Tahun, Perangkat Desa Paling Banyak
Sementara, Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani mengatakan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Syahganda Nainggolan yang ditangkap polisi pada pagi ini.
"KAMI sudah siapkan bantuan hukum."
"Saya termasuk, ada Pak Herman Kadir."
Baca juga: Dianggap Membaik, Jokowi Minta Provinsi Lain Contoh Jatim dan Sulsel dalam Mengendalikan Covid-19
"Ada sekitar puluhan lawyer (pengacara) yang akan dampingi Pak Syahganda, dan nanti kita akan ke Mabes Polri," ungkap Yani saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).
Yani mengaku mendapatkan informasi penangkapan Syahganda, dari pesan yang sampaikan istri Syahganda kepadanya pada pagi ini.
"Ditangkap pukul 04.00 WIB, yang menangkap dari Mabes Polri," ucap Yani.
Baca juga: 12 Kabupaten/Kota Ini Sumbang 30 Persen Kasus Aktif Covid-19 Nasional, 5 di Antaranya Ada di Jakarta
Menurut Yani, penyebab penangkapan Syahganda belum diketahui, tetapi sepertinya terkait Undang-undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Tapi kita tidak tahu, apa yang disangkakan, perbuatan yang mana, dan pasal berapa yang disangkakan."
"Kalau Twitter Pak Syahganda saya lihat hal-hal yang wajar, umum saja, tidak ada hal yang melanggar hukum," sambung Yani.
Baca juga: Kembali Gelar Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Tertahan di Patung Kuda
Pada kesempatan itu, Yani pun membantah tuduhan-tuduhan yang selama ini disebut KAMI merupakan dalang aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja di berbagai daerah.
"Bagaimana kita mau mendalangi, atau didalangi."
"Orang kita tidak setuju gerakan anarkis, kita setuju gerakan demonya."
Baca juga: Setelah Dirapikan, Naskah Undang-undang Cipta Kerja Bertambah Jadi 1.035 Halaman
"Gerakan KAMI, gerakan moral, anti kekerasan," papar Yani.
Sebelumnya, anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dikabarkan ditangkap polisi pada Selasa (13/10/2020).
Syahganda Nainggolan diduga dijemput oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Baca juga: Kasus Covid-19 Indonesia Naik ke Peringkat 20 Dunia Usai Lewati Turki
Penangkapan salah satu petinggi KAMI itu berkaitan dengan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penangkapan itu pun dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Dia membenarkan personel Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Syahganda.
Baca juga: Polri Belanja Rp 135 Miliar untuk Pilkada, Bukan Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja Seperti Dugaan ICW
"Ya benar," kata Argo, Selasa (13/10/2020).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai kronologi penangkapan Syahganda.
Termasuk, penjelasan pelanggaran yang dilakukan petinggi KAMI tersebut. (Igman Ibrahim/Seno Tri Sulistiyono)