Omnibus Law

Penyebaran Hoaks Beralih ke Grup WA, Buktinya Ada Grup WA Bernama Futsal Isinya Hoaks UU Ciptaker

Polda Kalimantan Barat ( Kalbar) menemukan grup WhatsApp “Futsal” yang diduga menyebarkan informasi hoaks tolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja

Istimewa
ILUSTRASI Hoaks (hoax) 

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melihat tren penyebaran berita bohong atau hoaks mulai beralih pada grup di aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Baca juga: Golkar Depok Tegaskan Pecat Kader yang Dukung Idris-Imam di Pilkada Depok

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan bahwa pergeseran tren tersebut dikarenakan grup WhatsApp cenderung lebih tertutup.

"Memang saat ini sudah beralih dari media sosial FB, Twitter, IG beralih kepada WA grup, bahkan penyebarannya dapat lebih cepat WA grup, karena kan WA grup selama ini tidak terdeteksi lah ya," ungkap Rickynaldo saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).

Hal itu diungkapkan Rickynaldo terkait penangkapan seorang terduga penyebar hoaks yang diklaim merupakan percakapan dua pejabat negara merancang skenario kasus Kivlan Zen.

Baca juga: Belum Ada Kompetisi, Pemain Persija U-16 Raka Cahyana Rizky Tetap Semangat Latihan

Terduga pelaku yang berinisial YM (32) menyebarkan hoaks yang diklaim percakapan antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Menteri Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, ke 10 grup dalam WhatsApp.

Maka dari itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan patroli siber termasuk terhadap konten di grup WhatsApp.

Dihubungi terpisah, Rickynaldo menjelaskan bahwa patroli terhadap konten dalam grup WhatsApp tak berarti pihaknya masuk ke dalam grup tersebut.

Menurut dia, mereka melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang mengadukan.

Baca juga: Hindari Jenuh, Pemain Persija Jakarta Gelar Internal Game

"Kalau patroli itu kan patroli di dunia maya artinya kita lihat di dunia maya," ujarnya.

"Kita tunggu aduan masyarakat, kita gali informasi dari orang yang mengadukan," sambung dia.

Sebelumnya, YM ditangkap di rumahnya, di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (14/6/2019) dini hari.

YM, yang terindikasi sebagai pendukung salah satu paslon, diduga menyebarkan hoaks rekayasa kasus Kivlan Zen kepada sesama simpatisan kandidat tertentu.

Sebagai informasi, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan rencana pembunuhan berencana terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

Dalam hoaks yang disebarkan YM, tertulis narasi "Atas instruksi abang, kami sudah buat bang. Agar rakyat percaya bahwa yang melakukan tindakan makar si Kivlan dll untuk itu si iwab kami bayar lebih". Narasi itu dibalas dengan

"Ok to terima kasih salam 01".

Baca juga: PSBB Transisi Diberlakukan, Taman Bintaro Rorotan Kembali Dibuka

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved