Pengusaha Bioskop Harus Mengajukan Proposal Buka Usaha kepada Dinas Parekraf DKI Jakarta

pengusaha bioskop pertama harus mengajukan proposal permohonan persetujuan teknis untuk buka usaha. Dokumen itu ditujukan kepada Dinas Parekraf DKI Ja

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
istimewa
Untuk memberikan rasa aman dan nyaman, seluruh bioskop di Indonesia, seperti jaringan bioskop XXI, telah melakukan pencegahan dan mengantisipasi virus corona, Senin (9/3/2020). Pengelola mulai menyemprotkan cairan disinfektan yang dipakai maskapai penerbangan internasional secara berkala dan menyiapkan hand sanitizer (sabun cuci tangan) di seluruh bioskop Indonesia. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Para pelaku industri bioskop wajib mengajukan persetujuan teknis sebelum beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pada Senin (12/10/2020) sampai Minggu (25/10/2020). Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 259 tahun 2020.

Surat itu berisi tentang pelaksanaan PSBB masa transisi dalam rangka penanganan pencegahan penularan Covid-19 di sektor usaha pariwisata menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. Surat itu ditetapkan Pelaksana tugas (Plt) Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada Senin (12/10/2020).

Ada rilis dari pak Gubernur bioskop boleh buka tapi harus mengajukan persetujuan teknis, itu ada prosedurnya,” kata Kepala Bidang Industri Pariwisata pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi pada Senin (12/10/2020).

Baca juga: Digeruduk Mahasiswa Tolak Undang Undang Cipta Kerja, Wali Kota Tangerang Sudah Kirim Surat ke Jokowi

Baca juga: Irfan Bachdim Turut Puji Penampilan Jack Brown saat Timnas Indonesia Laga Uji Coba di Kroasia

Bambang menjelaskan, pengusaha bioskop pertama harus mengajukan proposal permohonan persetujuan teknis untuk buka usaha. Dokumen itu, kata dia, ditujukan kepada Dinas Parekraf DKI Jakarta.

Selanjutnya, dinas terkait melalui tim gabungan akan membuat jadwal pertemuan dengan pelaku bioskop. Tim itu terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik serta Dinas Parekraf.

“Setelah dokumennya diserahkan, tim akan membuat jadwal bagi yang mengajukan untuk melakukan presentasi paparan di hadapan tim gabungan. Nah, tim gabungan akan mereview (mengkaji) apa yang dipaparkan sudah sesuai belum,” ujar Bambang.

Baca juga: VIDEO: Mabes Polri Sebut Ada 71 Petugas yang Luka-luka Karena Kericuhan Demo Omnibus Law UU Ciptaker

“Kalau belum sesuai, maka akan dikasihkan masukan-masukan. Namun kalau sudah oke, tim akan melakukan survei atau kunjungan ke lokasi yang akan dibuka,” tambahnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan tempat bioskop untuk beroperasi kembali saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai Senin (12/10/2020) sampai Minggu (25/10/2020) mendatang. Hal itu diatur dalam pengaturan khusus protokol kesehatan Covid-19 di setiap sektor usaha yang ada di Ibu Kota.

Berdasarkan dokumen yang diterima dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, jumlah konsumen yang menonton di bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas. Kemudian jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.

Baca juga: Dua Pelaku Begal Bermodus Mobil Mogok Dibekuk, Polisi Tembak Kaki Pelaku karena Melawan Pakai Pisau

Baca juga: Infaq Harian Siswa SDS IT Prestasi Cendekia Rp 25 Juta Disalurkan ke Siswa Korban Banjir Cicurug

“Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang (melantai),” demikian pesan dalam pengaturan khusus protokol kesehatan yang dikutip dari data PPID DKI Jakarta pada Senin (12/10/2020).

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menyatakan, baru satu pengelola bioskop yang mengajukan proposal persetujuan teknis beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Adapun bioskop diperbolehkan berkegiatan mulai Senin (12/10/2020) sampai Minggu (25/10/2020).

“Kemarin (Minggu, 11/10/2020) yang sudah mengajukan baru XXI. Kami kan sudah sempat paparan tinggal melanjutkan tuh nanti XXI,” kata Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi pada Senin (12/10/2020).

“Jadi tinggal kami kompilasi ke tim gabungan yah meeting (rapat) lagi. Katanya (mereka) sudah ada simulasi juga, jadi tinggal tunggu lagi, ada koreksi atau nggak,” lanjutnya.

Baca juga: Sepi Orderan karena Pandemi Covid-19, Dua Tukang Jahit Alih Profesi jadi Pencuri,5 Unit sudah Dijual

Baca juga: Karya Anak Bangsa, Fox Logger ID Card Bantu Awasi Pasien Covid-19, Ini Kecanggihan dan Cara Kerjanya

Karena itu, kata dia, hingga kini bioskop belum ada yang beroperasi karena masih menunggu persetujuan dari dinasnya. Dia menargetkan, surat rekomendasi persetujuan teknis beroperasi di tengah PSBB transisi tak lebih dari tiga hari.

“Jadi berapa lama (prosesnya) tergantung kesiapan mereka. Kami harapkan sih, paling lama tiga hari lah,” ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved