Sepi Orderan karena Pandemi Covid-19, Dua Tukang Jahit Alih Profesi jadi Pencuri,5 Unit sudah Dijual
Keduanya ditangkap setelah mencuri sepeda motor di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, GROGOL PETAMBURAN - Dua tukang jahit alih profesi jadi pencuri motor, lantaran sepinya orderan di tengah Pandemi Covid-19.
Aksi keduanya terekam CCTV hingga viral di media sosial dan ditangkap polisi.
Kedua tukang jahit berinisial UN (27) dan JN (28) itu ditangkap Polsek Tanjung Duren Senin (12/10/2020).
• Usai Aksi Demo Kemarin, ini Daftar Pintu Masuk Stasiun MRT Jakarta yang Buka, Jumat, 9 Oktober 2020
• Beredar Video Soeharto Temui Demonstran saat Unjuk Rasa 1967, Netizen Bandingkan dengan Jokowi
Keduanya ditangkap setelah mencuri sepeda motor di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Wakil Kapolsek Tanjung Duren AKP Tribuana Roseno mengatakan pihaknya amankan tiga sepeda motor yang tidak memiliki STNK.
Tiga motor itu diamankan dari sebuah kos-kosan di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
"Penggeledahan kos-kosan pelaku berangkat dari penyelidikan kami terhadap pencurian sepeda motor yang viral," ujar Tribuana dalam keterangan rilisnya.
Setelah diselidiki, ditemukan lokasi para pelaku curanmor tersebut. Polisi pun segera lakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.
Saat ditangkap, satu pelaku berinisial JN mencoba melawan sehingga polisi menembaknya di bagian kaki.
Selain temukan tiga buah sepeda motor, polisi juga menemukan kunci T di kos-kosan pelaku.
Kunci itu diduga sebagai alat utama saat mencuri motor korban.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Mubarok mengatakan bahwa dalam hasil penyelidikan pelaku ternyata langganan Curanmor.
Pelaku mengaku telah menjual lima sepeda motor hasil curian.
• Anggota Keluarga yang Diamankan Polisi saat Demo Tolak UU Omnibus Law, Membludak di Polda Metro Jaya
• Kecam Perusakan Halte, Transjakarta Mengaku Kerugian Mencapai Rp 45 miliar
"Kemudian uang itu dibelikan untuk kehidupan sehari-hari karena tidak ada penghasilan selama Pandemi Covid-19," jelas Mubarok.
Kedua pelaku memiliki peran berbeda saat beraksi. Satu pelaku beraksi sebagai pemetik dan pelaku lain bertugas sebagai pemantau situasi di lokasi.
"Kedua pelaku kerap bergantian peran di lokasi berbeda. Artinya keduanya mempunyai keahlian untuk melakuan pencurian,” ujar Seno.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. (m24)