Pengusaha Bioskop Harus Mengajukan Proposal Buka Usaha kepada Dinas Parekraf DKI Jakarta
pengusaha bioskop pertama harus mengajukan proposal permohonan persetujuan teknis untuk buka usaha. Dokumen itu ditujukan kepada Dinas Parekraf DKI Ja
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai, pemberian izin bioskop dengan jumlah maksimal 25 persen penonton dari kapasitas sangat tidak masuk akal. Kata dia, para pelaku usaha justru tetap mengalami kesulitan bila jumlah penonton hanya 25 persen.
“Mana bisa kalau 25 persen? Bukan hanya merugi, tapi belum tentu bisa jalan. Usil sih mungkin 50 persen cukup moderat,” ujar Gembong.
Baca juga: Angkat Tema Keragaman Budaya dan Pesona Alam Indonesia, Desain Masker Jailani Terpajang di Garuda
Baca juga: Kapolda Sebut Demo Rusuh Tolak UU Ciptaker Ditunggangi Kelompok Anti Kemapanan
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan tempat bioskop untuk beroperasi kembali saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai Senin (12/10/2020) sampai Minggu (25/10/2020) mendatang. Hal itu diatur dalam pengaturan khusus protokol kesehatan Covid-19 di setiap sektor usaha yang ada di Ibu Kota.
Berdasarkan dokumen yang diterima dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, jumlah konsumen yang menonton di bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas. Kemudian jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.
“Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang (melantai),” demikian pesan dalam pengaturan khusus protokol kesehatan yang dikutip dari data PPID DKI Jakarta pada Senin (12/10/2020).