Omnibus Law Cipta Kerja
Imbas Demo Tolak UU Ciptaker Ricuh, Sebanyak 71 Personel Polri Terluka
Di sisi lain ada 5.918 orang dari seluruh Polda jajaran yang diamankan saat aksi unjuk rasa tersebut.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Sebanyak 71 personel kepolisian dari seluruh Polda jajaran mengalami luka-luka, saat mengamankan aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker yang rusuh, di sejumlah wilayah, Kamis (8/10/2020).
Hal itu dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).
"Anggota terluka di seluruh Indonesia ada 71 polisi. Saat ini masih ada beberapa yang dirawat inap, dan rawat jalan," kata Argo.
Baca juga: Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Digelar Virtual
Baca juga: Polisi Tetapkan 10 Tersangka Pelaku Perusakan Gedung Kementerian ESDM saat Demo Tolak Omnibus Law
Dari yang terluka itu kata Argo diantaranya adalah Kapolres Tangerang.
"Juga ada anggota Polwan di Tangerang yang terluka hingga tangannya patah," kata Argo.
Ia mengatakan sampai Senin (12/10/2020) dari seluruh Polda jajaran tercatat ada 167 orang tersangka kasus perusakan saat demonstrasi tolak UU Ciptaker, Kamis (8/10/2020) lalu.
Sebelumnya kata Argo ada 5.918 orang dari seluruh Polda jajaran yang diamankan saat aksi unjuk rasa tersebut.
Baca juga: VIDEO: Massa Buruh Demo Lagi, Minta Draf Asli UU Ombinus Law Cipta Kerja
"Dari 167 orang yang naik ke penyidikan atau jadi tersangka, 96 ditahan. Sementara sisanya 71 orang tidak ditahan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).
Menurutnya untuk 96 tersangka yang ditahan, karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
"Dan Kapolri menginstruksikan tidak ada memberi penangguhan penahanan atas mereka," kata Argo.
Sementara 71 orang tersangka yang tidak ditahan katanya karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Baca juga: Ketua IPW Neta S Pane Minta Pemerintah tak Panik pada Aksi Demo Penolakan UU Cipta Kerja
Ia menjelaskan penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis, adalah sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," kata jenderal bintang dua ini.
Disisi lain Argo mengungkapkan dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang diantaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test.
Baca juga: VIDEO Sebanyak 28 Demonstran Jadi Tersangka Perusakan di Aksi Demo Menolak UU Omnibus Law
"Untuk itu, Polri menghimbau agar eleman masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja menempuh jalur hukum melalui gugatan Judicial Riview ke Mahkmah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi turun ke yang beresiko tertular Covid-19," katanya.
28 orang tersangka
olda Metro Jaya resmi menahan 28 tersangka pelaku perusakan dan kerusuhan, dalam aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law, yang ricuh pada Kamis (8/10/2020).
Penahanan terhadap 28 tersangka itu dilakukan setelah penyidik mentapkan 54 tersangka dari 1.192 orang yang diamankan terkait aksi demo.
Hal itu dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).
"Dalam demonstrasi yang rusuh karena penyusup itu, sempat kita amankan 1.192 orang. Dari sana ada 135 orang yang berpotensi melakukan pidana dan kita naikkan ke tingkat penyidikan," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Lalu kata dia sebanyak 83 orang diantarnya sudah diproses sehingga 54 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 54 orang yang ditetapkan tersangka, sebanyak 28 kita lakukan penahanan sementara sisanya tidak," kata Nana.
Menurut Nana, penahanan dilakukan karena ancaman hukuman terhadap mereka diatas 5 tahun penjara. Sementara sisanya tidak.
"Para tersangka akan dijerat sesuai dengan tindak kejahatan dan alat buktinya," kata Nana.
Baca juga: Polda Metro Jaya Kejar Penyebar Hoaks yang Ingin Melengserkan Presiden Jokowi Lewat Aksi Demo
Baca juga: VIDEO Demo Tolak Omnibus Law Berlanjut, Mahasiswa Kepung Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang
Diantaranya adalah Pasal 212 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP serta Pasal 408 KUHP.
Nana mengatakan dari 1.192 orang yang diamankan sebanyak 64 persen adalah berstatus pelajar. Mereka yang berstatus pelajar telah dipulangkan dengan syarat.
Dimana, orang tua wajib menjemput dan harus membuat surat pernyataan.
"Mayoritas pelajar dan mereka kami pulangkan dengan syarat, orang tua datang dan membuat pernyataan," kata dia.
Baca juga: Kapolda Sebut Demo Tolak UU Omnibus Law Sampai Jokowi Lengser Adalah Hoaks, Pelaku Diburu
Para pelajar ini katanya selain dari Jakarta dan sekitarnya juga ada yang berasal dari Subang, Serang, Karawang, Purwakarta dan Tangerang.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu berujung ricuh.
Sejumlah fasilitas umum, pos polisi hingga kendaraan polisi dirusak massa bahkan dibakar. Sejumlah personel kepolisian pun terluka bahkan ada polwan yang sampai mengalami patah tangan akibat insiden tersebut