PSBB Jakarta
Gembong Warsono: Kebijakan PSBB Transisi dari Anies Baswedan Sudah Ditunggu Warga DKI Jakarta
Gembong Warsono mendukung keputusan Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
“Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020,” kata Anies berdasarkan keterangan pers, Minggu (11/10/2020).
Dia mengatakan, keputusan itu didasarkan pada beberapa indikator yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.
"Yang terjadi selama satu bulan ini (14 September-11 Oktober) adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan,” kata Anies.
“Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali,” katanya.
Baca juga: Kembali PSBB Transisi, TMII Tidak Buka Semua Wahana
Baca juga: VIDEO: Beroperasi Saat PSBB Transisi, Pengunjung Taman Impian Jaya Ancol Bisa Berenang di Pantai
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan PSBB jilid II mulai Senin (14/9/2020) sampai Minggu (27/9/2020).
Meski kasus Covid-19 mulai melandai, namun kasus Covid-19 di Jakarta berpotensi mengalami kenaikan bila pelonggaran kembali dilakukan.
Akhirnya DKI kembali memutuskan memperpanjang PSBB jilid II dari Senin (28/9/2020) sampai Minggu (11/10/2020).
Kebijakan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 959 tahun 2020.
Lantas pemerintah memutuskan memperpanjang PSBB selama dua pekan jika kasus belum menurun secara signifikan.
Baca juga: PSBB Transisi Kembali Diberlakukan, PT KCI Operasikan Sebanyak 933 Perjalanan KRL
Baca juga: 7 Hal Baru yang Diterapkan Selama Masa PSBB Transisi di Jakarta yang Dimulai Senin 12 Oktober
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam penanganan kasus Covid-19.
Menurut Anies Baswedan, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan menunjukkan data yang menyatakan kasus Covid-19 di Jakarta telah melandai dan terkendali.
Anies Baswedan mendapatkan informasi itu saat rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek beberapa waktu lalu.
"Data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan."
"Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” ujar Anies Baswedan berdasarkan keterangan pers, Kamis (24/9/2020).