PSBB Jakarta

7 Hal Baru yang Diterapkan Selama Masa PSBB Transisi di Jakarta yang Dimulai Senin 12 Oktober

PSBB Transisi ini mulai berlaku Senin 12 Oktober hingga 25 Oktober. Lalu perubahan apa saja yang dilonggarkan?

Kompas.com
Pembatasan Sosial Berskala Besar apa saja yang dibolehkan dan tidak? 

WARTAKOALIVE.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberikan beberapa kelonggaran selama masa PSBB Transisi. 

PSBB Transisi ini mulai berlaku Senin 12 Oktober hingga 25 Oktober. Lalu perubahan apa saja yang dilonggarkan?

Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12

Pelaksanaan PSBB transisi ini diatur dalam Pergub No. 101 Tahun 2020 tentang Penanganan Corona di Jakarta.

PSBB Transisi Jakarta 12-25 Oktober, Polda Metro Jaya Meniadakan Ganjil Genap

MULAI Hari Ini PSBB Transisi Diberlakukan, Ini Pedoman Beribadah, Gym, Salon dan Penata Rambut

Pergub ini sekaligus perubahan atas Pergub No.79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Berikut 7 hal baru diberlakukan selama masa PSBB Transisi 

1. Selalu terapkan protokol kesehatan 3M memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.

2. Hindari kontak fisik dengan pembayaran cashless dan transaksi daring

3. Sejumlah sektor diizinkan beroperasi kembali secara terbatas

4. Sektor yang dibuka wajib melakukan pendataan pengunjung dan karyawan

5. Bila ditemukan cluster di tempat kerja wajib melakukan penutupan selama 3 X 24 jam untuk disinfektasi

6. Sebisa mungkin wfh setiap bisnis wajib menyiapkan covid-19 Safety Plan

7. Ganjil genap tidak berlaku, sekolah masih tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ)

Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PSBB Transisi segera laporkan melalui aplikasi JAKI.

Sejumlah ketentuan dan pedoman dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seiring pemberlakukan PSBB transisi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved