PSBB Transisi

MULAI Hari Ini PSBB Transisi Diberlakukan, Ini Pedoman Beribadah, Gym, Salon dan Penata Rambut

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerbitkan pedoman beribadah pada masa penerapan PSBB Transisi mulai Senin (12/10/2020).

Antara/HO/Pemkot Bogor
Wali Kota Bogor sampaikan tausiyah pada sholat Jumat pertama fase transisi menuju normal baru di Masjid Baitur Ridwan, di Kota Bogor, Jumat (29/5/2020). Mulai hari ini, Senin (12/10/2020), Pemprov DKI Jakarta menerbitkan pedoman beribadah pada masa penerapan PSBB Transisi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, Senin (12/11/2020), pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi diberlakukan kembali di Jakarta.

Sejumlah ketentuan dan pedoman dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seiring pemberlakukan PSBB transisi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerbitkan pedoman beribadah pada masa penerapan PSBB Transisi mulai Senin (12/10/2020).

Salah satunya, menurut data yang diberikan Pemprov DKI Jakarta pada Ahad, khusus tempat ibadah raya diwajibkan melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu maupun sistem teknologi.

Hal tersebut guna penelusuran kontak jika terdapat kasus penyebaran positif Covid-19 di tempat ibadah tersebut.

Update: Disdik DKI Pastikan Belum Ada Kegiatan Tatap Muka di Sekolah, Luruskan Pergub PSBB Transisi

PSBB Transisi Berlaku, Salon Boleh Buka, Panti Pijat Tunggu Dulu

Selain itu, seluruh tempat kegiatan peribadatan dibuka dengan kapasitas jamaah maksimal 50 persen. Pengetatan aturan dikembalikan sesuai instansi keagamaan masing-masing.

Sedangkan tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk pada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.

Pemprov DKI juga mewajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan Covid-19, yaitu:

1. Hygiene

Ini Jadwal Operasional Transjakarta saat PSBB Transisi, Halte-halte yang Dibakar Dibuka Kembali 

a) Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS);
b) Wajib menggunakan masker di luar rumah;
c) Rutin desinfeksi fasilitas;
d) Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring;
e) Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

2. Physical-Distancing

a) Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan "Covid-19 Safety Plan";
b) Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.

Anies Terapkan kembali PSBB Transisi, MRT Jakarta Lakukan Penyesuaian Operasional, ini Daftarnya

3. Contact Tracing

a) Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi;
b) Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing;
c) Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.

4. Pendataan

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved