PSBB Transisi Berlaku, Salon Boleh Buka, Panti Pijat Tunggu Dulu
Selama masa PSBB transisi di Jakarta, salon dan cukur rambut boleh beroperasi, namun panti pijat masih harus ditutup.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selama masa PSBB transisi di Jakarta, salon dan cukur rambut boleh beroperasi, namun panti pijat masih harus ditutup.
Salon dan tempat cukur rambut diperbolehkan selama selama masa PSBB transisi di Jakarta mulai 12-25 Oktober 2020.
Meski begitu, ada sejumlah peraturan protokol kesehatan yang ditaati oleh pemilik salon dan tempat cukur rambut.
• Anies Terapkan kembali PSBB Transisi, MRT Jakarta Lakukan Penyesuaian Operasional, ini Daftarnya
Salon dan tempat cukur rambut hanya boleh dikunjungi 50 persen dari kapasitas salon.
Jumlah kapasitas 50 persen termasuk pengunjung dan antrean.
Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan selama pembukaan salon dan tempat cukur rambut.
Jarak antar kursi di dalam salon dan tempat cukur minimal 1,5 meter.
• DKI Kembali ke PSBB Transisi, Aturan Ganjil Genap Masih Ditiadakan
Pelanggan harus mendaftar secara daring.
Pelayan atau hair stylist memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Pada masa PSBB Ketat, salon dan tempat cukur harus menutup total operasional.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut rem darurat alias PSBB yang diperketat.
Pencabutan PSBB ketat adalah adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut grafik kasus harian dan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota menurun hingga cenderung stabil selama sebulan pemberlakukan pengetatan PSBB.
• Restoran di Jakarta Diizinkan Buka Layanan Makan di Tempat selama PSBB Transisi
"Grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).
Menurut Anies, tanda awal penurunan kasus harian Covid-19 tampak dalam tujuh hari terakhir. Indikatornya adalah grafik onset dan nilai Rt atau reproduksi virus.