PSBB Jakarta
7 Hal Baru yang Diterapkan Selama Masa PSBB Transisi di Jakarta yang Dimulai Senin 12 Oktober
PSBB Transisi ini mulai berlaku Senin 12 Oktober hingga 25 Oktober. Lalu perubahan apa saja yang dilonggarkan?
Namun, berdasarkan data yang diterima dari Pemprov DKI Jakarta, Ahad, ada enam ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha gym.
Pertama, maksimal kapasitas yang diizinkan adalah 25 persen dari kapasitas.
Kedua, jarak antarorang dan antaralat harus diatur secara signifikan dengan minimal jarak dua meter.
• Besok PSBB Transisi, Gubernur Anies Baswedan: Penggunaan Masker Harus Ditingkatkan Minimal 85 persen
Ketiga, tidak mengizinkan adanya latihan bersama di dalam ruangan, latihan semacam itu hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor).
Keempat, pengelola diwajibkan menerapkan SOP protokol kesehatan secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
Kelima, pengelola harus menyiapkan fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara.
Keenam, petugas di lokasi diwajibkan untuk memakai masker, "face shield" dan sarung tangan.
Jam yang ditentukan boleh beroperasinya gym adalah dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
• DKI Kembali ke PSBB Transisi, Aturan Ganjil Genap Masih Ditiadakan
Selain itu, tempat usaha pusat kebugaran itu juga diharuskan untuk melakukan pendataan pengunjung dengan menyediakan buku tamu yang mewajibkan pengunjung untuk mengisi tanggal kunjungan, waktu kedatangan, waktu pulang, nama lengkap, jumlah rombongan, enam angka pertama NIK dan nomor ponsel.
Salon tidak boleh melayani perawatan muka
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan yang harus dipatuhi oleh pengusaha salon dan penata rambut (barber shop) selama diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Salah satunya adalah tidak boleh melayani perawatan muka atau wajah dan pijat.
• PSBB Transisi di DKI Jakarta, Taman Impian Jaya Ancol Kembali Dibuka
"Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan," demikian bunyi salah satu ketentuan operasional salon selama masa PSBB Transisi yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta di situs resminya, Ahad.
Selain itu, kegiatan operasional salon juga harus membatasi kapasitas pengunjung dan antreannya hingga 50 persen.
Jarak antarkursi tunggu antrean juga dibatasi minimal 1,5 meter.