PSBB Jakarta
Gembong Warsono: Kebijakan PSBB Transisi dari Anies Baswedan Sudah Ditunggu Warga DKI Jakarta
Gembong Warsono mendukung keputusan Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mendukung keputusan Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi berlaku 12-25 Oktober 2020.
Partai peraih kursi terbanyak mencapai 25 orang ini menyatakan, kebijakan Gubernur DKI Jakarta tersebut sangat ditunggu masyarakat Jakarta.
“Alhamdullilah Pak Anies mau mendengar jeritan warga Ibu Kota,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, Senin (12/10/2020).
Gembong menjelaskan, jeritan warga itu antara lain kesulitan mencari nafkah selama PSBB jilid II diberlakukan dari Senin (4/9/2020) sampai Minggu (11/10/2020).
Baca juga: Bioskop di DKI Wajib Ajukan Persetujuan Teknis Sebelum Beroperasi saat PSBB Transisi
Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Yakin PSBB Transisi Jakarta tak Pengaruhi Aktivitas Warganya
Saat itu, pemerintah begitu mengetatkan PSBB sehingga ekonomi warga Jakarta kurang berjalan secara baik.
Misalnya restoran atau rumah makan dilarang menyediakan layanan makan di tempat.
Perusahaan non-esensial maksimal hanya mempekerjakan karyawan 25 persen dari kapasitas di tempat kerja dan sebagainya.
"Jadi, ini (PSBB transisi) yang tunggu oleh para pelaku usaha khususnya UMKM. Di mana Pemprov DKI dituntut mampu menjaga keseimbangan terhadap penanganan Covid-19 dan ekonomi,” ujarnya.
Dia berharap, Pemprov DKI Jakarta dapat membangun kesadaran kolektif warga Ibu Kota dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Harapannya, pelonggaran PSBB transisi ini juga berkontribusi terhadap penurunan kasus Covid-19, selain mendongkrak ekonomi.
Baca juga: PSBB Transisi TMII Kembali Beroperasi, Pengelola Tetap Memberlakukan Protokol Kesehatan
Baca juga: Larangan Dicabut, Bioskop Beroperasi Kembali Wajib Mengikuti Aturan PSBB Transisi
“Warga diminta tetap mematuhi protokol Covid-19 seperti 3M yakni memakai masker, mencuci tangan sesering mungkin dan menjaga jarak,” katanya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II.
Mulai Senin (12/10/2020) warga Jakarta akan kembali memasuki fase PSBB transisi seperti bulan Juni-Agustus 2020.
Anies Baswedan mengatakan, meski saat ini penularan Covid-19 masih terjadi, namun tampak ada pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif.
Hal itu berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
Baca juga: PSBB Transisi, Akses Transportasi Wisata Kepulauan Seribu Dibuka Kembali, Ini Penjelasan Dishub DKI
Baca juga: VIDEO: Beroperasi Saat PSBB Transisi, Pengunjung Taman Impian Jaya Ancol Bisa Berenang di Pantai