Berita Jakarta
Bioskop di DKI Wajib Ajukan Persetujuan Teknis Sebelum Beroperasi saat PSBB Transisi
Pengusaha bioskop pertama harus mengajukan proposal permohonan persetujuan teknis untuk buka usaha.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Para pelaku industri bioskop wajib mengajukan persetujuan teknis sebelum beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pada Senin (12/10/2020) sampai Minggu (25/10/2020).
Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 259 tahun 2020.
Surat itu berisi tentang pelaksanaan PSBB masa transisi dalam rangka penanganan pencegahan penularan Covid-19 di sektor usaha pariwisata menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Baca juga: Imbas Demo Tolak UU Ciptaker Ricuh, Sebanyak 71 Personel Polri Terluka
Surat itu ditetapkan Pelaksana tugas (Plt) Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada Senin (12/10/2020).
“Ada rilis dari pak Gubernur bioskop boleh buka tapi harus mengajukan persetujuan teknis, itu ada prosedurnya,” kata Kepala Bidang Industri Pariwisata pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi pada Senin (12/10/2020).
Baca juga: Larangan Dicabut, Bioskop Beroperasi Kembali Wajib Mengikuti Aturan PSBB Transisi
Bambang menjelaskan, pengusaha bioskop pertama harus mengajukan proposal permohonan persetujuan teknis untuk buka usaha.
Dokumen itu, kata dia, ditujukan kepada Dinas Parekraf DKI Jakarta.
Selanjutnya, dinas terkait melalui tim gabungan akan membuat jadwal pertemuan dengan pelaku bioskop.
Tim itu terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik serta Dinas Parekraf.
Baca juga: Asal Api yang Membakar Bioskop Senen Diduga dari Halte yang Dibakar Massa
“Setelah dokumennya diserahkan, tim akan membuat jadwal bagi yang mengajukan untuk melakukan presentasi paparan di hadapan tim gabungan. Nah, tim gabungan akan mereview (mengkaji) apa yang dipaparkan sudah sesuai belum,” ujar Bambang.
“Kalau belum sesuai, maka akan dikasihkan masukan-masukan. Namun kalau sudah oke, tim akan melakukan survei atau kunjungan ke lokasi yang akan dibuka,” tambahnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan tempat bioskop untuk beroperasi kembali saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai Senin (12/10/2020) sampai Minggu (25/10/2020) mendatang.
Baca juga: Anies Baswedan: Api Boleh Membakar Halte, tapi Semangat Membangun Kembali demi Warga Tak Ikut Hangus
Baca juga: Sebelum Ambil Keputusan PSBB Transisi Anies Baswedan Berdiskusi dengan Pemerintah Pusat
Hal itu diatur dalam pengaturan khusus protokol kesehatan Covid-19 di setiap sektor usaha yang ada di Ibu Kota.
Berdasarkan dokumen yang diterima dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, jumlah konsumen yang menonton di bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas.
Kemudian jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.
Baca juga: IPW Minta Aksi Demonstrasi Tolak UU Ciptaker Tak Perlu Disikapi Dengan Panik
“Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang (melantai),” demikian pesan dalam pengaturan khusus protokol kesehatan yang dikutip dari data PPID DKI Jakarta pada Senin (12/10/2020).
bioskop di Jakarta beroperasi lagi
Bioskop beroperasi kembali
Syarat bioskop bisa beroperasi
Bioskop dan Bar beroperasi kembali
Catat Nih! Perumda PAM Jaya Janji Orientasi pada Pelayanan Air Bersih, Tidak Hanya Bisnis |
![]() |
---|
Pansus Air Minum DPRD DKI Jakarta Ingatkan PAM Jaya agar Moya Tidak Kuasai Pengelolaan Air |
![]() |
---|
JakLingko Indonesia Siap Layani Pembelian Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung |
![]() |
---|
TPU Semper Terendam Banjir, Warga Malah Manfaatkan untuk Pancing Ikan |
![]() |
---|
Heru Budi Hartono Pastikan Pembebasan Lahan di Proyek Sodetan Kali Ciliwung Sudah Selesai |
![]() |
---|