PSBB Jakarta

Sebelum Ambil Keputusan PSBB Transisi Anies Baswedan Berdiskusi dengan Pemerintah Pusat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku keputusan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi telah 'direstui' pusat.

Penulis: Valentino Verry | Editor: Valentino Verry
YouTube Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKi Jakarta Anies Baswedan jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku keputusan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi telah didiskusikan dengan pemerintah pusat.

"Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB masa transisi, dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Gubernur DKI Anies Baswedan saat Apel Kesiapan Tanggap Bencana Banjir Tahun 2020 - 2021 di Lapangan Promoter Ditlantas Mapolda Metro Jaya pada Rabu (30/9/2020).
Gubernur DKI Anies Baswedan saat Apel Kesiapan Tanggap Bencana Banjir Tahun 2020 - 2021 di Lapangan Promoter Ditlantas Mapolda Metro Jaya pada Rabu (30/9/2020). (Warta Kota)

Salah satu aturan baru yang diberlakukan selama PSBB masa transisi adalah pendataan pengunjung dan karyawan pada sejumlah jenis usaha yang diizinkan beroperasi.

Tujuan pendataan itu adalah memudahkan Dinas Kesehatan DKI untuk melakukan pelacakan atau contact tracing, apabila ada salah satu pegawai atau pengunjung yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Anies juga meminta warga dan tempat usaha yang diizinkan beroperasi untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Apabila ada pegawai perkantoran terpapar Covid-19, maka tempat kerja tersebut harus ditutup selama 3 x 24 jam dan dilakukan desinfeksi.

Personil PLN yang bertugas di unit-unit kritikal seperti pembangkit, transmisi, Pengatur Beban, Transmisi, Distribusi, Pembangkit (Control Room dan Dispatcher Room), Call Center 123, Command Center, dan Posko Pelayanan Teknik tetap akan bekerja di unit kerjanya masing-masing, selama.masa PSBB DKI Jakarta.
Personil PLN yang bertugas di unit-unit kritikal seperti pembangkit, transmisi, Pengatur Beban, Transmisi, Distribusi, Pembangkit (Control Room dan Dispatcher Room), Call Center 123, Command Center, dan Posko Pelayanan Teknik tetap akan bekerja di unit kerjanya masing-masing, selama.masa PSBB DKI Jakarta. (dok. PLN)

"Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan Covid-19,” ujarnya.

“Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya,” lanjutnya.

“Maka, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T," ucap Anies.

Seperti diketahui, Anies memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan terhitung dari 12 hingga 25 Oktober 2020 dengan alasan adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota.

Kondisi Loksem JP 37-38 di Poncol, Senen Jakarta Pusat yang masih buka disaat penerapan PSBB DKI Jakarta
Kondisi Loksem JP 37-38 di Poncol, Senen Jakarta Pusat yang masih buka disaat penerapan PSBB DKI Jakarta (Warta Kota/Joko Supriyanto)

Sebelum memberlakukan PSBB masa transisi, Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.

PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved