PSBB Jakarta
Larangan Dicabut, Bioskop Beroperasi Kembali Wajib Mengikuti Aturan PSBB Transisi
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan bioskop untuk beroperasi kembali saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Intan Ungaling Dian
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan bioskop untuk beroperasi kembali saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Masa PSBB transisi itu berlaku mulai Senin (12/10/2020) sampai Minggu (25/10/2020) mendatang.
Bioskop beroperasi kembali itu termuat dalam pengaturan khusus protokol kesehatan virus corona atau Covid-19 di setiap sektor usaha di Ibu Kota.
Berdasarkan dokumen yang diterima dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, jumlah konsumen yang menonton di bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas.
Kemudian jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.
“Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang (melantai),” demikian pesan dalam pengaturan khusus protokol kesehatan dikutip dari data PPID DKI Jakarta, Senin (12/10/2020).
Pengaturan protokol kesehatan di bioskop juga berlaku untuk kegiatan pertemuan atau rapat, seminar, teater, akad nikah dan pemberkatan upacara pernikahan.
Baca juga: VIDEO: Beroperasi Saat PSBB Transisi, Pengunjung Taman Impian Jaya Ancol Bisa Berenang di Pantai
Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 259 tahun 2020.
Surat itu berisi tentang pelaksanaan PSBB masa transisi dalam rangka penanganan pencegahan penularan Covid-19 di sektor usaha pariwisata menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Aturan itu ditetapkan Pelaksana tugas (Plt) Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, Senin (12/10/2020).
Regulasi menjelaskan, alat makan dan minum wajib disterilisasi serta pelayanan makan-minum dilarang dalam bentuk prasmanan.
"Pelayan memakai masker, face shield dan sarung tangan,” ujar Gulimar seperti dilansir dari surat keputusan tersebut.
Untuk teknisnya, para pelaku bioskop wajib mengajukan persetujuan kepada dinas terkait.
"Khusus bagi usaha bioskop yang sudah mengajukan pembukaan kembali akan tetap diproses berdasarkan urutan pengajuan permohonan,” katanya.
Baca juga: PSBB Transisi, Akses Transportasi Wisata Kepulauan Seribu Dibuka Kembali, Ini Penjelasan Dishub DKI
Bioskop dan Bar beroperasi kembali
PSBB Jakarta
Bioskop beroperasi kembali
pandemi virus corona
Virus Corona
Langgar Ketentuan PPKM Mikro, 15 Restoran Ditutup Paksa Satpol PP Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Banyak Pemancing Tak Pakai Masker dan Menjaga Jarak, Pemancingan di Kalisari Ditutup Sementara |
![]() |
---|
Langgar PPKM Mikro Serta Jual Miras Ilegal, Polda Metro Jaya Tutup Paksa Bar Flow Kuningan |
![]() |
---|
Cegah Kerumunan Pengunjung Jelang Lebaran, Satpol PP DKI Perketat Pengawasan Pasar Tanah Abang |
![]() |
---|
Cegah Lonjakan Pengunjung di Pasar Tanah Abang, Ariza Minta Warga DKI Belanja Lebaran Lewat Online |
![]() |
---|