PSBB Jakarta
Gembong Warsono: Kebijakan PSBB Transisi dari Anies Baswedan Sudah Ditunggu Warga DKI Jakarta
Gembong Warsono mendukung keputusan Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mendukung keputusan Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi berlaku 12-25 Oktober 2020.
Partai peraih kursi terbanyak mencapai 25 orang ini menyatakan, kebijakan Gubernur DKI Jakarta tersebut sangat ditunggu masyarakat Jakarta.
“Alhamdullilah Pak Anies mau mendengar jeritan warga Ibu Kota,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, Senin (12/10/2020).
Gembong menjelaskan, jeritan warga itu antara lain kesulitan mencari nafkah selama PSBB jilid II diberlakukan dari Senin (4/9/2020) sampai Minggu (11/10/2020).
Baca juga: Bioskop di DKI Wajib Ajukan Persetujuan Teknis Sebelum Beroperasi saat PSBB Transisi
Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Yakin PSBB Transisi Jakarta tak Pengaruhi Aktivitas Warganya
Saat itu, pemerintah begitu mengetatkan PSBB sehingga ekonomi warga Jakarta kurang berjalan secara baik.
Misalnya restoran atau rumah makan dilarang menyediakan layanan makan di tempat.
Perusahaan non-esensial maksimal hanya mempekerjakan karyawan 25 persen dari kapasitas di tempat kerja dan sebagainya.
"Jadi, ini (PSBB transisi) yang tunggu oleh para pelaku usaha khususnya UMKM. Di mana Pemprov DKI dituntut mampu menjaga keseimbangan terhadap penanganan Covid-19 dan ekonomi,” ujarnya.
Dia berharap, Pemprov DKI Jakarta dapat membangun kesadaran kolektif warga Ibu Kota dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Harapannya, pelonggaran PSBB transisi ini juga berkontribusi terhadap penurunan kasus Covid-19, selain mendongkrak ekonomi.
Baca juga: PSBB Transisi TMII Kembali Beroperasi, Pengelola Tetap Memberlakukan Protokol Kesehatan
Baca juga: Larangan Dicabut, Bioskop Beroperasi Kembali Wajib Mengikuti Aturan PSBB Transisi
“Warga diminta tetap mematuhi protokol Covid-19 seperti 3M yakni memakai masker, mencuci tangan sesering mungkin dan menjaga jarak,” katanya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II.
Mulai Senin (12/10/2020) warga Jakarta akan kembali memasuki fase PSBB transisi seperti bulan Juni-Agustus 2020.
Anies Baswedan mengatakan, meski saat ini penularan Covid-19 masih terjadi, namun tampak ada pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif.
Hal itu berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
Baca juga: PSBB Transisi, Akses Transportasi Wisata Kepulauan Seribu Dibuka Kembali, Ini Penjelasan Dishub DKI
Baca juga: VIDEO: Beroperasi Saat PSBB Transisi, Pengunjung Taman Impian Jaya Ancol Bisa Berenang di Pantai
“Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020,” kata Anies berdasarkan keterangan pers, Minggu (11/10/2020).
Dia mengatakan, keputusan itu didasarkan pada beberapa indikator yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.
"Yang terjadi selama satu bulan ini (14 September-11 Oktober) adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan,” kata Anies.
“Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali,” katanya.
Baca juga: Kembali PSBB Transisi, TMII Tidak Buka Semua Wahana
Baca juga: VIDEO: Beroperasi Saat PSBB Transisi, Pengunjung Taman Impian Jaya Ancol Bisa Berenang di Pantai
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan PSBB jilid II mulai Senin (14/9/2020) sampai Minggu (27/9/2020).
Meski kasus Covid-19 mulai melandai, namun kasus Covid-19 di Jakarta berpotensi mengalami kenaikan bila pelonggaran kembali dilakukan.
Akhirnya DKI kembali memutuskan memperpanjang PSBB jilid II dari Senin (28/9/2020) sampai Minggu (11/10/2020).
Kebijakan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 959 tahun 2020.
Lantas pemerintah memutuskan memperpanjang PSBB selama dua pekan jika kasus belum menurun secara signifikan.
Baca juga: PSBB Transisi Kembali Diberlakukan, PT KCI Operasikan Sebanyak 933 Perjalanan KRL
Baca juga: 7 Hal Baru yang Diterapkan Selama Masa PSBB Transisi di Jakarta yang Dimulai Senin 12 Oktober
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam penanganan kasus Covid-19.
Menurut Anies Baswedan, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan menunjukkan data yang menyatakan kasus Covid-19 di Jakarta telah melandai dan terkendali.
Anies Baswedan mendapatkan informasi itu saat rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek beberapa waktu lalu.
"Data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan."
"Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” ujar Anies Baswedan berdasarkan keterangan pers, Kamis (24/9/2020).