Berita Jakarta
Legislator Desak DKI Realisasikan Pinjaman UMKM dan Tak Perpanjang PSBB Jilid II
Kebijakan PSBB yang dikeluarkan demi menekan penyebaran virus Covid-19, hendaknya diiringi dengan pemberian stimulus modal bagi pelaku usaha
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sri Haryati merinci, tiga terobosan yang dilakukan pemerintah adalah relaksasi pemberian izin usaha mikro kecil (IUMK), pemberian kredit pemula dan penyaluran dana program pemulihan ekonomi (PEN) serta pembentukan koperasi di kampung prioritas.
Sri mengatakan, untuk program kredit pemula, telah disalurkan melalui 25 Jakpreuner kepada pelaku UMKM sebagai tambahan modal kerja atau investasi dari Bank DKI.
“Pada periode bulan September 2020, kurang lebih ada 153 UMKM yang dalam proses pengajuan kredit modal kerja dengan total penyaluran sebesar Rp 38,8 miliar,” kata Sri saat acara ‘Pemulihan UMKM di Jakarta’ melalui virtual yang dikutip dari akun YouTube Layanan Jakarta pada Jumat (11/9/2020).
Menurutnya, pinjaman dana itu akan terus bertambah disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Harapannya, UMKM di Jakarta bisa kembali menggeliat sehingga perekonomian Ibu Kota juga tumbuh.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan PSBB jilid II mulai Senin (14/9/2020) sampai Minggu (27/9/2020).
• Dulu Jadi Die Hard Jokowi, Tokoh NU Akhmad Sahal kini Kecewa: Jokowi Luntur keJokowiannya
Meski kasus Covid-19 mulai melandai, namun kasus Covid-19 di Jakarta berpotensi mengalami kenaikan bila pelonggaran kembali dilakukan.
Akhirnya DKI kembali memutuskan memperpanjang PSBB jilid II dari Senin (28/9/2020) sampai Minggu (11/10/2020).
Kebijakan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 959 tahun 2020, sehingga pemerintah memutuskan memperpanjang PSBB selama dua pekan jika kasus belum menurun secara signifikan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam penanganan kasus Covid-19.
• Kapan Jadwal Pengumuman Status PSBB Jilid II Jakarta? Berikut Penjelasan Lengkap Anies Baswedan
Kata Anies, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan sempat menunjukkan data, bahwa kasus Covid-19 di Jakarta telah melandai dan terkendali.
Hal itu diketahui Anies saat rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek beberapa waktu lalu sejumlah stakeholder terkait.
“Data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” ujar Anies berdasarkan keterangan yang diterima pada Kamis (24/9/2020). (faf)