Berita Jakarta
Legislator Desak DKI Realisasikan Pinjaman UMKM dan Tak Perpanjang PSBB Jilid II
Kebijakan PSBB yang dikeluarkan demi menekan penyebaran virus Covid-19, hendaknya diiringi dengan pemberian stimulus modal bagi pelaku usaha
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Legislator DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk segera merealisasikan pinjaman kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Upaya ini dilakukan untuk mengatasi gejolak ekonomi akibat adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II yang dikeluarkan DKI sejak Senin (14/9/2020) lalu.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Desie Christhiyana Sari mengatakan, ekonomi dan kesehatan masyarakat harus berada di posisi seimbang.
Kebijakan PSBB yang dikeluarkan demi menekan penyebaran virus Covid-19, hendaknya diiringi dengan pemberian stimulus modal bagi pelaku usaha yang ekonominya terdampak pada pembatasan tersebut.
• Anies Baswedan Tarik Rem Darurat PSBB DKI Jakarta, Usul IDI: Minimal Tiga Minggu
• Gembong Warsono Minta Anies Baswedan Tak Perpanjang PSBB Jilid II yang Berakhir Hari Ini
“Kesehatan tetap harus didahulukan, tapi jangan pernah mengesampingkan kepentingan ekonomi, karena masyarakat menengah ke bawah yang paling merasakan dampak pandemi Covid-19,” kata Desie pada Minggu (11/10/2020).
Selain itu, perempuan yang juga menjadi Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta ini khawatir bila DKI kembali memperpanjang PSBB jilid II.
Alih-alih kebijakan itu menekan penyebaran Covid-19, nyatanya temuan kasus masih tetap tinggi seperti kebijakan sebelumnya atau PSBB transisi.
Saat ini, penambahan kasus baru Covid-19 berada di kisaran 1.000 orang.
• Kritik UU Cipta Kerja tak Digubris Jokowi, Gus Ulil: PBNU Hanya Didengar soal Isu anti-Khilafah
Meski angka ini terungkap karena DKI meningkatkan pengetesan Covid-19, tetap saja kebijakan PSBB jilid II tidak berdampak baik bagi pelaku usaha.
“Kalau PSBB jilid II diperpanjang, tentunya akan membuat masyarakat yang berada pada ekonomi menengah ke bawah, semakin terpuruk.
Tidak menutup kemungkinan, masyarakat semakin mudah terkena virus Covid-19 karena imun tubuh menurun yang dipengaruhi oleh pikiran dan kekurangan asupan gizi,” ujar Desie.
Menurutnya, bantuan sosial (bansos) berupa sembako yang diberikan DKI dan pemerintah pusat kepada masyarakat, dinilai tidak bisa sepenuhnya memenuhi kebutuhan selama pademi Covid-19.
• Berakhir 11 Oktober 2020, Anies Baswedan Bakal Umumkan Kelanjutan Nasib PSBB Jakarta
Tingginya biaya hidup masyarakat justru, membuat mereka nekat mencari pendapatan dengan keluar rumah di tengah pendemi Covid-19.
“Saran saya pemerintah harus memberikan pinjaman modal kepada pelaku UMKM, dan pemerimtah juga harus membina para pedagang yang menerima dana pinjaman UMKM tersebut,” jelasnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan tiga terobosan untuk memulihkan aktivitas ekonomi bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi. Sektor usaha tersebut perlu didorong karena salah satu yang paling terdampak dari pandemi Covid-19.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sri Haryati merinci, tiga terobosan yang dilakukan pemerintah adalah relaksasi pemberian izin usaha mikro kecil (IUMK), pemberian kredit pemula dan penyaluran dana program pemulihan ekonomi (PEN) serta pembentukan koperasi di kampung prioritas.
Sri mengatakan, untuk program kredit pemula, telah disalurkan melalui 25 Jakpreuner kepada pelaku UMKM sebagai tambahan modal kerja atau investasi dari Bank DKI.
“Pada periode bulan September 2020, kurang lebih ada 153 UMKM yang dalam proses pengajuan kredit modal kerja dengan total penyaluran sebesar Rp 38,8 miliar,” kata Sri saat acara ‘Pemulihan UMKM di Jakarta’ melalui virtual yang dikutip dari akun YouTube Layanan Jakarta pada Jumat (11/9/2020).
Menurutnya, pinjaman dana itu akan terus bertambah disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Harapannya, UMKM di Jakarta bisa kembali menggeliat sehingga perekonomian Ibu Kota juga tumbuh.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan PSBB jilid II mulai Senin (14/9/2020) sampai Minggu (27/9/2020).
• Dulu Jadi Die Hard Jokowi, Tokoh NU Akhmad Sahal kini Kecewa: Jokowi Luntur keJokowiannya
Meski kasus Covid-19 mulai melandai, namun kasus Covid-19 di Jakarta berpotensi mengalami kenaikan bila pelonggaran kembali dilakukan.
Akhirnya DKI kembali memutuskan memperpanjang PSBB jilid II dari Senin (28/9/2020) sampai Minggu (11/10/2020).
Kebijakan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 959 tahun 2020, sehingga pemerintah memutuskan memperpanjang PSBB selama dua pekan jika kasus belum menurun secara signifikan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam penanganan kasus Covid-19.
• Kapan Jadwal Pengumuman Status PSBB Jilid II Jakarta? Berikut Penjelasan Lengkap Anies Baswedan
Kata Anies, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan sempat menunjukkan data, bahwa kasus Covid-19 di Jakarta telah melandai dan terkendali.
Hal itu diketahui Anies saat rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek beberapa waktu lalu sejumlah stakeholder terkait.
“Data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” ujar Anies berdasarkan keterangan yang diterima pada Kamis (24/9/2020). (faf)