Virus Corona Jabodetabek
Dinas Gulkarmat DKI Belum Diminta Semprot Disinfektan di Gedung DPR, Mandiri Lebih Bagus
Apalagi, dinasnya juga fokus pada penyemprotan di tempat-tempat fasilitas umum dan fasilitas sosial serta rumah ibadah.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Ia menyebut sterilisasi ruangan akan dilakukan setiap hari lantaran DPR sedang reses.
• Tersangka Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas Bertambah Jadi 74, Dandim dan Danramil Ikut Diperiksa
"Istilah lockdown ini sebenarnya adalah istilah supaya kita memang di masa reses ini kita ingin melakukan disinfektan dan mensterilkan ruang-ruang kerja."
"Jadi lebih tepat itu. Sehingga pertimbangan-pertimbangan itulah yang selalu kami laporkan kepada pimpinan Dewan," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, semua pengelola gedung wajib mematuhi peraturan pemerintah daerah soal penutupan, bila ditemukan kasus positif Covid-19.
• Fahri Hamzah: Undang-undang Cipta Kerja Bisa Dibatalkan Total oleh Mahkamah Konstitusi
Gedung yang dimaksud tidak hanya milik swasta maupun pemerintah daerah, tapi juga gedung milik pemerintah pusat atau lembaga vertikal.
“Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari."
• Akhir Pelarian Penjual Bakso Perudapaksa Remaja Berkebutuhan Khusus, Sempat Jual Gerobak Milik Bos
"Itu ketentuan yang harus dilaksanakan,” kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Rabu (7/10/2020).
Hal itu dikatakan Anies Baswedan untuk menanggapi adanya 18 anggota DPR yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Namun, gedung yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu tidak ditutup.
• Kasus Kolase Foto Wapres-Kakek Sugiono Jalan Terus Meski Maruf Amin Sudah Maafkan Tersangka
“Seperti misalnya begini nih. Di Balai Kota, gedung yang di situ ada orang bekerja, tempat kasusnya positif, di situ harus ditutup."
"Tetapi gedung yang ini (pendopo), yang tidak ada kasus positif, tidak harus ditutup,” jelas Anies Baswedan.
Karena itu, lanjutnya, penutupan gedung itu tidak dilakukan di seluruh kompleks perkantoran, tapi hanya di tempat yang ditemukan kasus Covid-19.
• Bertemu Jokowi di Istana, Said Iqbal Bantah Ditawari Jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan
Selama ditutup, mereka wajib menyemprot cairan disinfektan untuk memusnahkan virus tersebut.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
“Jadi tidak ditutup seluruh kompleks, tapi yang ditutup di gedung-gedung di mana di situ ditemukan orang yang positif."
• Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte, Penetapan Tersangka Dianggap Sah