Virus Corona Jabodetabek
Denda Pelanggar PSBB Jilid II Jakarta Tembus Rp 363 Juta, Paling Banyak dari yang Tak Pakai Masker
Satpol PP DKI Jakarta mencatat total denda yang disetor pelanggar selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II, mencapai Rp 363 juta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Satpol PP DKI Jakarta mencatat total denda yang disetor pelanggar selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II, mencapai Rp 363 juta.
Jumlah itu didata petugas sejak Senin (14/9/2020) sampai Senin (5/10/2020).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, para pelanggar itu terdiri dari kelompok masyarakat dan tempat usaha seperti restoran, kafe, dan tempat makan.
• DAFTAR 54 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Di Jakarta Tinggal Dua Wilayah
Kelompok masyarakat yang melanggar terdiri dari yang tidak memakai masker atau tidak memakai masker dengan benar.
Sedangkan tempat usaha melanggar karena masih membuka layanan dine in atau makan di tempat.
“Total dendanya Rp 363 juta, tapi untuk yang hanya pelanggaran masker Rp 355 juta,” kata Arifin, Rabu (7/10/2020).
• Data Kamera Mesin Absensi di Lobi Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar Ikut Diperiksa Bareskrim
Arifin menjelaskan, total tempat usaha yang terkena sanksi mencapai 733 tempat.
Mereka ada yang terkena sanksi denda, ditutup sementara, dan teguran tertulis.
“Untuk yang ditutup ada 516 tempat usaha, didenda 55 tempat usaha, dan teguran tertulis ada 162 tempat,” papar Arifin.
• Kasus Meninggal Akibat Covid-19 di Indonesia 3,7 Persen, Masih di Atas Rata-rata Dunia
Dia melanjutkan, total pelanggar masker ada 34.201 orang. Rinciannya, 2.161 orang membayar denda dan 32.040 orang memilih kerja sosial.
Bagi orang yang tidak memiliki uang untuk membayar denda, mereka dapat memilih sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.
Kemudian bagi para pelanggar, akan didata di aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (JakAPD) yang dimiliki petugas.
• Ogah Kehabisan Waktu Jadi Alasan Polisi Tak Mau Tahan Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi
Pendataan ini dilakukan untuk menjerat mereka dengan sanksi progresif, bilamana di kemudian hari mengulang kesalahan yang sama.
Bagi pelanggaran berulang pertama akan dikenakan denda Rp 500.000, berulang kedua Rp 750.000, dan berulang ketiga Rp 1 juta.
Sedangkan pemilik usaha yang mengabaikan ketentuan PSBB ditutup sementara 1x24 jam atau satu hari.
• Hari Ini Boyamin Saiman Serahkan Uang 100 Ribu Dolar Singapura kepada KPK, Pemberinya Belum Diungkap