Virus Corona Jabodetabek

Denda Pelanggar PSBB Jilid II Jakarta Tembus Rp 363 Juta, Paling Banyak dari yang Tak Pakai Masker

Satpol PP DKI Jakarta mencatat total denda yang disetor pelanggar selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II, mencapai Rp 363 juta.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Satpol PP DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) ditemani Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin (kanan) saat meninjau Mal Pasar Festival Jakarta Selatan pada Senin (14/9/2020) malam. 

Bila kembali melakukan kesalahan, mereka akan dikenakan sanksi progresif berupa denda Rp 50 juta, kesalahan kedua Rp 100 juta, dan kesalahan ketiga Rp 150 juta.

Kemudian, bila setiap pelaku usaha atau penanggung jawab tempat kerja tersebut tidak mampu membayar dendanya, pemerintah akan menutup usaha mereka selama tujuh hari, sampai mereka membayarkan denda administrasi tersebut.

Pengenaan sanksi itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dianggap Tak Lagi Bela Rakyat, Kader PAN Mulai Hijrah ke Partai Ummat Besutan Amien Rais

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 6 Oktober 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 80.979 (26.0%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 45.417 (14.8%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 24.910 (7.9%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 24.529 (7.8%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 15.946 (5.2%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 10.869 (3.5%)

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved