Virus Corona Jabodetabek
Denda Pelanggar PSBB Jilid II Jakarta Tembus Rp 363 Juta, Paling Banyak dari yang Tak Pakai Masker
Satpol PP DKI Jakarta mencatat total denda yang disetor pelanggar selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II, mencapai Rp 363 juta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Bila kembali melakukan kesalahan, mereka akan dikenakan sanksi progresif berupa denda Rp 50 juta, kesalahan kedua Rp 100 juta, dan kesalahan ketiga Rp 150 juta.
Kemudian, bila setiap pelaku usaha atau penanggung jawab tempat kerja tersebut tidak mampu membayar dendanya, pemerintah akan menutup usaha mereka selama tujuh hari, sampai mereka membayarkan denda administrasi tersebut.
Pengenaan sanksi itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
• Dianggap Tak Lagi Bela Rakyat, Kader PAN Mulai Hijrah ke Partai Ummat Besutan Amien Rais
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 6 Oktober 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 80.979 (26.0%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 45.417 (14.8%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 24.910 (7.9%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 24.529 (7.8%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 15.946 (5.2%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 10.869 (3.5%)