Berita Bekasi
Tersinggung Gerobaknya Ditawar Setengah Harga, Pemulung di Bekasi Bunuh Rekan Sesama Pemulung
Dari hasil pemeriksaan awal, ternyata kedua pelaku telah melakukan aksi serupa beberapa kali di sejumlah lokasi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI---- Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pembunuhan dan perampokan pemulung di depan Showroom Jalan Raya Fatahilah Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Akibatnya, salah satu pemulung bernama Udin Rojudin (78) tewas.
Sementara, Kusnan (63) masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kabupaten Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka yang diamankan yakni S alias P (49) dan S alias K (34).
• Seperti Spiderman, Remaja di Bekasi Kabur dari Penyekapan dengan Merayap dari Lantai 19 Apartemen
"Kita tangkap di Grogol Jakarta Barat pada kemarin, karena melawan kita lakukan tindakan tegas terukur. Dua pelaku itu juga sama sebagai pemulung," kata Yusri kepada Wartawan, di Mapolrestro Bekasi, pada Selasa (6/10/2020).
Yusri menjelaskan alasan pelaku menganiaya korban lantaran merasa tersinggung.
Pembunuhan tersebut dilatari pelaku yang hendak menjual gerobaknya ke korban.
Namun, korban saat itu menawarnya dengan setengah dari harga jual.
• Trending Topik: Kecewa Pengesahan RUU Omnibus Law, Warganet Ramai-ramai Ingin Gabung Sunda Empire
"Pada saat itu ini pengakuan dari S alias K ini, pada saat itu dia mau menjual gerobaknya seharga Rp 100.000, tetapi ditawar Rp 50.000 oleh korban. Tetapi ada satu kalimat yang keluar yang tidak diterima oleh si tersangka," jelas dia.
Dari hasil pemeriksaan awal, ternyata kedua pelaku telah melakukan aksi serupa beberapa kali di sejumlah lokasi.
Modusnya memang hendak menguasai uang dan barang-barang berharga milik korban.
• VIDEO: Tolak UU Cilaka Omnibus Law, Buruh di Kawasan Industri Bekasi Bawa Keranda dan Bendera Kuning
"Sudah beraksi empat kali di Kabupaten Bekasi dan satu kali di Kota Bekasi. Jadi incarannya itu memang pemulung korbannya," ungkap dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 tentang Tindak Pidana Pencurian dan 338 tentang penganiyaan berat. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Aksi keji dialami dua orang pemulung yang tengah tidur di Ruko Showroom Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
• Bocah Tenggelam di Kali Pesanggrahan Cengkareng Ditemukan Tidak Bernyawa

Keduanya dipukul dengan balok kayu dengan dua orang tak dikenal. Aksinya itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.