Berita Video
VIDEO: Tolak UU Cilaka Omnibus Law, Buruh di Kawasan Industri Bekasi Bawa Keranda dan Bendera Kuning
Selain itu, mereka juga membawa spanduk dan pamflet bertuliskan penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ahmad Sabran
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pekerja PT Ichikoh Indonesia Kawasan Industri MM2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, melakukan aksi mogok kerja, Selasa (6/10/2020).
Aksi mogok kerja dilakukan dengan cara berdiam diri di area pabrik.
Selain itu, mereka juga membawa spanduk dan pamflet bertuliskan penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.
Para buruh juga menghadirkan keranda mayat yang terbuat dari bambu berlapiskan kain kafan putih.
Pada balutan kain kafan itu terdapat tulisan besar 'DPR', serta tulisan kecil lainnya yakni RIP DPR dan Matinya Demokrasi.
Bendera kuning juga tertempel di keranda mayat tersebut dan pintu masuk pabrik.
• Ratusan Buruh Sweeping Pabrik di Bekasi karena RUU Cipta Kerja Disahkan
• Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Sweping Pabrik dan Ancam Tutup Jalan Pantura Kabupaten Bekasi
Koordinator Aksi, Karjaya Afik Priyatno mengatakan bahwa sesuai intruksi aksi mogok kerja dan penolakan RUU Omnibus Law dilakukan di area tempat kerja masing-masing.
"Hari ini ada puluhan, kita aksi dari tanggal 6 sampai 8 Oktober 2020. Para pekerja di PT Ichikoh Indonesia tergabung Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)," katanya kepada Wartakotalive.com, Selasa (6/10/2020).
Menurut dia, keranda mayat dan bendera kuning dihadirkan sebagai simbol matinya keadilan dan demokrasi di Indonesia.
Keranda mayat bertuliskan DPR itu juga menandakan matinya hati para wakil rakyat tersebut.
"Untuk keranda sendiri itu namanya simbolis matinya keadilan negeri ini, DPR terutama. Bendera kuning jelas simbol kematian keadilan di negeri ini," tutur dia.
• IPW Mengimbau Kapolri Bisa Memahami Kehidupan Buruh Sebelum Mengambil Keputusan
• Merasa Dibohongi DPR dan Pemerintah, Buruh Bekasi di 10 Ribu Pabrik Gelar Aksi Mogok Kerja
Dia menilai, RUU Omnibus law Cipta Kerja yang telah disahkan itu sangat menyengsarakan para pekerj karena banyak cacat dalam aturan tersebut.
Misalnya, dihapusnya Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMKS), membuka peluang untuk kontrak seumur hidup.
Serta cuti melahirkan dan haid tidak dibayarkan dan hal lain yang dianggap merugikan pekerja.
VIDEO Kekerasan Seksual Anak di Rusunawa Marunda, Dinas Terkait Diminta Rutin Lakukan Pengawasan |
![]() |
---|
VIDEO Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko: Humas Tak Sekadar Juru Bicara |
![]() |
---|
VIDEO Heru Budi Hartono Yakin Sodetan Kali Ciliwung Kurangi Banjir di Jakarta |
![]() |
---|
VIDEO : Wanita di Sorong Papua Barat Dibakar Massa, Dipicu Provokasi Isu Maraknya Penculikan Anak |
![]() |
---|
VIDEO Tinjau Proyek Sodetan Kali Ciliwung, Jokowi Pastikan April 2023 Selesai |
![]() |
---|