PSBB Jakarta
Tidak Pakai Masker saat PSBB Jakarta, 16 Warga Sungai Bambu Dikenakan Sanksi Sosial
Satpol PP dan TNI-Polri melakukan Operasi Tertib Masker di Jalan Gadang Terusan, di depan Taman Gorontalo Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Petugas gabungan Satpol PP maupun TNI-Polri melakukan Operasi Tertib Masker di Jalan Gadang Terusan, di depan Taman Gorontalo Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (5/10/2020).
Kepala Satpol PP Kelurahan Sungai Bambu, Ari mengatakan bahwa 18 warga terjaring dalam Operasi Tertib Masker yang digelar di lokasi tersebut.
“Total ada 18 warga terjaring tidak menggunakan masker, dan 16 orang di antaranya memilih sanksi sosial,” kata Ari, Senin (5/10/2020).
• Tim Satgas Covid-19 Siap Geruduk dan Beri Sanksi Tegas kepada Pelanggar PSBB
• Langgar PSBB Jakarta Jilid 2 Lima Perusahaan di Jakarta Dapat Sanksi Tertulis
Mereka yang dikenakan sanksi sosial wajib membersihkan fasilitas umum seperti jalan dan taman di sekitar lokasi tersebut.
Sementara itu dua orang lainnya memilih untuk membayar denda karena melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker.
“Dua orang diberikan sanksi denda Rp 100.000 dengan pembayaran melalui Bank DKI,” ucap Ari.
• Tidak Pakai Masker, Sopir dan Pengurus PO di Terminal Tanjung Priok Dikenakan Sanksi Push Up
• Operasi Yustisi Digelar di Mega Glodok Kemayoran, Pelanggar Diberi Sanksi Push Up
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, petugas juga mengampanyekan gerakan 3M (mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak).
Sosialisasi dilakukan petugas dari kelurahan membawa papan bertuliskan ajakan menerapkan protokol kesehatan.
Serta papan tulis yang digantung di punggung dan dada petugas.
"Masyarakat wajib menggunakan masker selama di luar rumah. Apabila melanggar, maka ditindak dengan kerja sosial atau denda maksimal Rp 250.000," ucap Ari.