PSBB Jakarta

Langgar PSBB Jakarta Jilid 2 Lima Perusahaan di Jakarta Dapat Sanksi Tertulis

Abdul Rahman menambahkan bahwa mereka diberi sanksi tertulis karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 yang diberikan pemerintah.

Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Petugas Satpol PP tengah menegur dan mengedukasi pemilik perusahaan di Pertokoan Grand Orchad, Jalan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara untuk menaati protokol kesahatan 

WARTAKOTALIVE.COM, CILINCING - Sebanyak lima perusahaan di wilayah Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara diberikan sanksi tertulis karena tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Lurah Sukapura, Abdul Rahman, mengatakan, pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilaksanakan di Pertokoan Grand Orchad, Jalan Kelapa Hybrida, Jumat (2/10/2020).

“Dalam kegiatan ini ada lima perusahaan yang diberikan sanksi tertulis,” ujar Rahman, Sabtu (3/10/2020).

Pebalap Inggris Kesulitan Adaptasi dengan Tunggangan Baru yang Membuatnya Puasa Podium

Abdul Rahman menambahkan bahwa mereka diberi sanksi tertulis karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 yang diberikan pemerintah.

Pemilik perusahaan tersebut ada yang tidak melengkapi perkantorannya dengan fasilitas pencegahan penyebaran Covid-19 seperti alat cuci tangan, maupun pengukur suhu tubuh.

“Ada juga yang tidak melakukan pembatasan pegawai maksimal 50 persen. Untuk itu mereka mendapatkan sanksi tertulis,” tambahnya.

Sesmenpora Gatot S Dewa Broto Berharap Muncul Atlet Esports Berkualitas

Kedepannya kelima perusahaan berada dalam pengawasan Satgas Covid-19. Mereka diberikan waktu kepada setiap perusahaan supaya bisa melengkapi peralatan protokol kesehatan.

“Jika masih tidak melengkapi peralatan protokol kesehatan dan tidak membatasi jumlah pegawai yang bekerja, Satgas Covid-19 akan memberi sanksi denda hingga penyegelan," kata Rahman.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved