Operasi Yustisi Digelar di Mega Glodok Kemayoran, Pelanggar Diberi Sanksi Push Up
Penyisiran dilakukan terhadap satu per satu toko yang ada, untuk mengecek serta melakukan imbauan agar selalu menerapkan protokol kesehatan covid-19.
WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN - Operasi Yustisi terkait penerapan protokol covid-19 dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jilid 2 digelar di Mega Glodok Kemayoran (MGK), Jakarta Pusat, Senin (28/9/2020).
Pada operasi yang diselenggarakan oleh tiga pilar dilakukan pengecekan terhadap showroom mobil, toko askesoris mobil, dan tempat kerja lainnya yang berada di MGK.
• Proses Aborsi di Klinik Ilegal di Cempaka Putih ini hanya Memakan Waktu 5 Menit
• Sidak Lapas Napi Narkoba yang Kabur, tidak Ditemukan Tanah Bekas Galian, DPR : Tidak Masuk Akal
Keadaan pertokoan tersebut terbilang cukup sepi, hanya ada satu dua mobil yang berlalu lalang untuk membeli aksesoris mobil.
Penyisiran dilakukan terhadap satu per satu toko yang ada, untuk mengecek serta melakukan imbauan agar selalu menerapkan protokol kesehatan covid-19.
Kapolsek Kemayoran Kompol H Khoiri, yang memimpin operasi yustisi tersebut, terdapat delapan pelanggar yang ditindak.
“Kami lakukan tindakan secara tertulis, Kemudian ada lima yang diberikan tindakan disiplin seperti push up,” ujar Khoiri.
Jika terindikasi melakukan pelanggaran kembali, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan penutupan terhadap tempat yang masih melakukan kegiatan selama masa PSBB.
• Viral Video Seorang Anak Mengigau, Lantunkan Al Quran Juz 29 saat di Rumah Sakit karena Sakit Keras
• Sempat Ditunda Akibat Covid-19, Pelaksanaan Piala AFF Digelar Tahun 2021
Untuk saat ini belum ada toko atau showroom yang ditutup.
Namun beberapa hanya diberi peringatan agar mematuhi protokol covid-19.
“Kedepan saya harap tidak ada pelanggaran yang ada di MGK ini. Sehingga penyebaran covid-19 khususnya di sini tidak ada lagi,” tambah Khoiri. (Nirmala Alifah Nur)